BerdayaNews.com, JAMBI – Maraknya peredaran informasi terkait dugaan laporan hukum yang menyangkut jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi di berbagai platform media sosial dan media daring mendapat perhatian serius dari Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Dedek Kusnadi, S.Sos., M.Si., MM.

Dosen UIN Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi ini menilai bahwa narasi yang berkembang saat ini cenderung mengarah pada penggiringan opini publik yang bersifat menghakimi sebelum adanya ketetapan hukum.

“Penyebaran informasi terkait isu hukum tersebut di beberapa akun media sosial dan media siber saat ini cenderung mengarah pada penggiringan opini. Bahkan, beberapa konten yang beredar mendekati ujaran kebencian yang berpotensi melanggar UU ITE,” ujar Dr. Dedek melalui keterangan persnya, Minggu (08/03/2026).

Menjunjung Tinggi Prinsip Praduga Tak Bersalah

Dr. Dedek menegaskan bahwa dalam negara hukum, prinsip presumption of innocence atau praduga tak bersalah harus tetap menjadi pijakan utama. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) dari lembaga peradilan.

Baca juga :  HKTI Jambi Didorong Jadi Lokomotif Gerakan Pangan oleh Gubernur Al Haris

Ia mengkritik keras narasi yang seolah-olah telah mengambil alih peran aparat penegak hukum dengan membuat vonis sepihak melalui ruang publik. “Ada pihak yang terkesan sudah menghakimi, seolah-olah laporan tersebut sudah pasti salah atau benar tanpa melalui proses pembuktian yang sah di pengadilan. Ini tentu menjadi kekhawatiran kita bersama,” tegasnya.

Pentingnya Etika Jurnalistik dan Literasi Media

Menyoroti perbedaan antara produk jurnalistik dan opini, Dr. Dedek mengingatkan bahwa pers memiliki kewajiban untuk menyajikan fakta yang akurat dan berimbang. Menurutnya, mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi merupakan pelanggaran terhadap UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

“Berita harus berdasarkan sumber fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika berita disajikan dalam bentuk opini tanpa dasar fakta yang kuat, maka itu berpotensi melanggar UU ITE maupun ketentuan hukum terkait pencemaran nama baik. Dewan Pers pun tidak akan membenarkan praktik jurnalistik yang melanggar hukum,” paparnya.

Dr. Dedek memaparkan bahwa perbedaan mendasar antara edukasi opini dengan penggiringan opini adalah pada verifikasi fakta. Opini yang sehat harus menyertakan identitas penulis dan didasarkan pada interpretasi fakta, bukan manipulasi informasi demi kepentingan pihak tertentu.

Baca juga :  Pastikan Harga Terkendali Jelang Lebaran, Wagub Jambi Abdullah Sani Turun Langsung ke Pasar Angso Duo

Mengimbau Masyarakat Tetap Bijak

Sebagai penutup, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Biarkan aparat penegak hukum bekerja sesuai mekanisme yang berlaku. Masyarakat kita sudah semakin cerdas dalam membedakan mana informasi yang berbasis fakta dan mana yang sekadar opini menyesatkan. Jangan sampai ada pihak yang mencoba menggantikan fungsi lembaga peradilan dengan cara menyebarkan informasi yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.(Red/fs)