BerdayaNews.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menyalahgunakan prinsip Business Judgement Rule (BJR) sebagai dalih untuk menutupi praktik korupsi dalam pengambilan keputusan bisnis.
KPK menekankan bahwa perlindungan hukum dalam prinsip tersebut hanya berlaku bagi direksi yang mengambil keputusan semata-mata untuk kepentingan korporasi serta tidak mengandung unsur mens rea atau niat jahat.
Penegasan itu disampaikan dalam Kick Off Meeting Monitoring Perbaikan Sistem yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3). Kegiatan ini menghadirkan lima BUMN besar yang sebelumnya pernah tersangkut perkara yang ditangani KPK, yakni PT Pertamina, PT Taspen, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Pembangunan Perumahan (PP), dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I.
Pencegahan Pascapenindakan
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan pascapenindakan, guna memastikan praktik korupsi tidak kembali terjadi di perusahaan-perusahaan milik negara tersebut.
“Ada pencegahan pascapenindakan karena kami berharap agar tidak berulang kembali. Tidak ada istilah hattrick,” tegas Setyo.
Menurutnya, penguatan upaya pencegahan di sektor BUMN dapat dimulai dari pembenahan internal organisasi, termasuk penataan ulang posisi jabatan strategis serta pembaruan sistem tata kelola perusahaan yang lebih transparan.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Kunci
Setyo menilai dua prinsip utama yang harus diperkuat dalam tata kelola BUMN adalah transparansi dan akuntabilitas.
Ia menjelaskan, transparansi dapat diperkuat melalui pemanfaatan teknologi informasi, sehingga proses bisnis perusahaan menjadi lebih terbuka dan dapat diakses publik.
“Dari sisi akuntabilitas, akan lebih mudah jika sejak dari awal sudah dipublikasikan. Jika kedua ini sudah dilakukan saya yakin semua akan berjalan baik,” ujarnya.
KPK juga telah melakukan kajian untuk memetakan berbagai potensi kerawanan di sektor BUMN, khususnya pada PT Pertamina. Melalui berbagai instrumen pemetaan risiko, lembaga antirasuah tersebut dapat mengidentifikasi potensi penyimpangan sebagai dasar perbaikan kebijakan, mulai dari tingkat regulasi hingga keputusan direktur utama.
Titik Rawan Keputusan Korporasi
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menjelaskan bahwa praktik korupsi dalam korporasi umumnya tidak terjadi dalam satu peristiwa tunggal. Sebaliknya, pelanggaran sering muncul sebagai rangkaian proses sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan bisnis.
Ia menegaskan bahwa prinsip Business Judgement Rule mewajibkan direksi bertindak sepenuhnya untuk kepentingan korporasi. Namun dalam sejumlah kasus, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum karena keputusan yang diambil tidak sesuai ketentuan atau bahkan sengaja mengabaikan aturan yang berlaku.
“Masalah imparsialitas. Setiap proses seharusnya dijalankan secara netral, bebas benturan kepentingan, dan tanpa ketimpangan informasi,” tegas Agus.
Tiga Akar Masalah Tata Kelola BUMN
Berdasarkan pemetaan KPK, terdapat tiga persoalan utama yang kerap muncul dalam tata kelola BUMN, yaitu:
-
Hilangnya netralitas dalam proses bisnis
-
Penyalahgunaan kewenangan dengan dalih perlindungan BJR
-
Inkonsistensi integritas pada jabatan strategis
Jika ketiga faktor tersebut terjadi secara bersamaan, maka sistem pengawasan dan keseimbangan (check and balance) dalam perusahaan berpotensi tidak berjalan dengan baik.
Komitmen Perbaikan Sistem
Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan diskusi pemetaan masalah di masing-masing perusahaan serta penyampaian rekomendasi KPK terhadap lima BUMN yang hadir.
Forum ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh direksi PT Pertamina, PT Taspen, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Pembangunan Perumahan (PP), dan PTPN I untuk menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sistem dari KPK.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Ibnu Basuki Widodo, serta Deputi Pencegahan dan Monitoring Aminudin beserta jajaran.
Dari pihak BUMN, hadir Direktur Utama PT Taspen Rony Hanityo Aprianto, Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan Novel Arsyad, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo, Wakil Direktur Utama PT Pertamina Oki Muraza, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra, serta Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN I.fs


