BerdayaNews.com, Jakarta — Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Kamis (23/10/2025), bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Acara pelantikan yang berlangsung khidmat ini dihadiri sejumlah tokoh penting, antara lain Ketua Komisi Yudisial Prof. Amzulian Rifai, Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, serta jajaran Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan, Kepala Badan Pemulihan Aset, dan Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta para pejabat eselon II.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa rotasi jabatan bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral, profesional, dan institusional untuk memperkuat kinerja dan integritas Kejaksaan.

“Pelantikan ini adalah momentum pembuktian tanggung jawab dan loyalitas terhadap institusi. Jabatan bukanlah hak, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan dedikasi,” tegas Jaksa Agung.

Penekanan untuk Kajati: Tegas dan Berintegritas

Burhanuddin menyoroti peran strategis Kepala Kejaksaan Tinggi dalam penegakan hukum di daerah. Ia menegaskan agar seluruh Kajati tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan keadilan dengan nurani dan keberanian.

Ia meminta seluruh jajaran Kejaksaan di daerah untuk:

  • Mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) secara tegas dan terukur.

  • Meningkatkan jumlah dan kualitas penyidikan perkara korupsi di wilayah hukum masing-masing.

  • Menjaga integritas pribadi dan keluarga, serta menjadi teladan dalam perilaku, etika, dan profesionalisme sesuai doktrin Tri Krama Adhyaksa.

“Kejaksaan harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi — tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga pencegahan dan perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujar Burhanuddin.

Arahan untuk Pejabat Eselon II: Adaptif dan Kolaboratif

Kepada para pejabat Eselon II yang baru dilantik, Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi, komunikasi terbuka, dan inovasi manajerial dalam menjalankan tugas di unit kerja masing-masing.

Baca juga :  Pembelajaran dari Thailand: Integrasi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim untuk Ketahanan Pangan dan Manajemen Sumber Daya Alam

Mereka diimbau untuk:

  • Mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai dinamika kelembagaan dengan cepat dan akurat.

  • Melaksanakan evaluasi kinerja secara berkala untuk mendukung perumusan strategi lembaga yang berorientasi hasil.

  • Membangun semangat kolaborasi antarbidang, guna memperkuat pelaksanaan kebijakan prioritas Kejaksaan RI.

Integritas Sebagai Fondasi Kepemimpinan

Burhanuddin juga mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan harus dipegang teguh sebagai komitmen di hadapan Tuhan, hukum, dan negara. Ia menegaskan tidak akan mentolerir penyimpangan wewenang atau pelanggaran etika jabatan.

“Saya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Amanah jabatan harus dijalankan dengan kejujuran, tanggung jawab, dan dedikasi tinggi demi marwah institusi,” tegasnya.

Apresiasi untuk Pejabat Lama

Di akhir sambutan, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pejabat yang telah purna tugas atas pengabdian dan kontribusinya. Ia juga memberikan penghargaan kepada para istri pejabat yang telah mendampingi dengan kesabaran dan ketulusan.

“Jabatan harus dimaknai sebagai sarana pengabdian untuk kemajuan institusi, bukan sekadar prestise atau kekuasaan,” pungkas Burhanuddin.

Pelantikan ini sekaligus menandai langkah strategis Kejaksaan dalam memperkuat reformasi birokrasi, transparansi, dan integritas penegakan hukum di seluruh Indonesia — menuju Kejaksaan yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.

Adapun para pejabat yang dilantik antara lain:

  1. Chaerul Amir, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;
  2. Ahelya Abustam, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
  3. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
  4. Rina Virawati, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan;
  5. Yulianto, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI;
  6. Agus Salim, S.H., M.H. sebagai Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
  7. Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H. sebagai Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
  8. Sufari, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;
  9. Jacop Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara;
  10. Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten;
  11. I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta;
  12. Rudy Irmawan, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku;
  13. Roch Adi Wibowo, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;
  14. Sugeng Hariadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi;
  15. Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum. sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
  16. Sutikno, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau;
  17. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan;
  18. Muhibuddin, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat;
  19. Riono Budisantoso, S.H., M.A. sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
  20. Zet Tadung Allo, S.H., M.H. sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;
  21. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali;
  22. Ketut Sumedana, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan;
  23. Hermon Dekristo, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
  24. Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara;
  25. Tiyas Widiarto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan;
  26. Emilwan Ridwan, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat;
  27. Siswanto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;
  28. Ikhwan Nul Hakim, S.H., M.H. sebagai Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
  29. Zulfikar Tanjung, S.H., M.H. sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
  30. Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H. sebagai Direktur Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
  31. Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H. sebagai Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
  32. Sofyan, S.H., M.H. sebagai Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset;
  33. Muhammad Yusfidli A, S.H., M.H., LL.M. sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
  34. Jefferdian, S.H., M.H. sebagai Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
  35. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
  36. Dwi Antoro, S.H., M.H. sebagai Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
  37. Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H. sebagai Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.fs