BerdayaNews.com, Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melakukan evaluasi terhadap laporan ketidakhadiran lebih dari 364 aparatur sipil negara (ASN) pada apel rutin Senin pagi. Evaluasi dilakukan usai kegiatan olahraga bersama (sparko) di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (23/6/2026).
Dalam arahannya kepada para pegawai, Tri Adhianto menegaskan bahwa evaluasi tidak semata-mata berfokus pada jumlah pegawai yang tercatat tidak hadir. Ia ingin mengetahui secara langsung berbagai kendala yang menyebabkan kehadiran pegawai tidak terekam dalam sistem presensi mobile.
“Saya ingin tahu apa saja kendalanya. Apakah karena tugas dinas luar, ada persoalan pada sistem, atau faktor lainnya. Jangan sampai ada pegawai yang sebenarnya menjalankan tugas tetapi tercatat tidak hadir karena kendala administrasi atau teknis,” ujar Tri.
Menurutnya, apel pagi hanya dilaksanakan satu kali dalam sepekan sehingga seluruh pegawai diharapkan dapat hadir apabila tidak sedang menjalankan tugas kedinasan di luar atau memiliki kondisi tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Beragam Kendala Presensi
Berdasarkan hasil evaluasi sementara, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan pegawai tidak tercatat hadir dalam sistem. Kendala tersebut antara lain akses aplikasi presensi mobile, kesalahan saat melakukan klik presensi yang menyebabkan status berubah menjadi izin, hingga pegawai yang tidak membawa telepon genggam.
Selain kendala teknis, terdapat pula pegawai yang menghadapi kondisi darurat keluarga, seperti merawat anak, istri, maupun anggota keluarga yang sedang sakit.
“Ada juga yang memang sedang menjaga keluarga yang sakit sehingga tidak sempat melakukan presensi. Bahkan ada yang murni human error saat menggunakan aplikasi. Hal-hal seperti ini yang perlu kita klarifikasi bersama,” katanya.
Disiplin ASN Tetap Menjadi Prioritas
Meski memahami adanya berbagai kendala, Tri tetap menekankan pentingnya disiplin aparatur sipil negara dalam menjalankan kewajibannya, termasuk mengikuti apel pagi sebagai bagian dari budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Ia menyatakan bahwa pemerintah tetap memberikan toleransi bagi pegawai yang memiliki alasan yang jelas, seperti sedang menjalankan tugas dinas luar atau menghadapi kondisi keluarga yang mendesak. Namun, sistem presensi digital tidak selalu dapat mengakomodasi seluruh kondisi tersebut secara otomatis.
“Sistem tidak bisa langsung menoleransi semua kondisi. Karena itu diperlukan laporan dan klarifikasi kepada pimpinan agar kondisi sebenarnya dapat diketahui,” tegasnya.
Dorong Perbaikan Sistem Presensi
Melalui evaluasi tersebut, Pemerintah Kota Bekasi berharap tingkat disiplin ASN terus meningkat, sekaligus mendorong penyempurnaan sistem presensi mobile agar lebih akurat dan mampu mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Harapannya ke depan disiplin pegawai semakin baik. Jika memang ada kendala, sampaikan kepada pimpinan untuk diklarifikasi sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam penilaian kehadiran,” tutup Tri.
(Sumber: Siaran Pers Pemerintah Kota Bekasi/Red/fs)

Baca juga :  Perkuat Fondasi Ekonomi, Presiden Prabowo Matangkan Aturan DHE Lewat Danantara dan Siapkan Antisipasi Krisis Global