BerdayaNews.com, Jakarta — Kajian hukum KPBUMN BIG Dan ID Srvey, khususnya untuk akademisi, praktisi hukum, aparatur pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat umum, sangat perlu dilakukan karena memberi mafaat, antara lain:
- Memahami posisi hukum Perpres 11 Tahun 2021 dalam sistem kerja sama pemerintah dan badan usaha di Indonesia.
- Mengetahui tantangan penyediaan Informasi Geospasial Dasar (IGD) yang menjadi fondasi perencanaan tata ruang dan pembangunan nasional.
- Mengidentifikasi potensi risiko korupsi dan penyalahgunaan diskresi dalam proyek strategis berbasis investasi negara.
- Meningkatkan literasi kebijakan publik terkait tata kelola proyek geospasial bernilai triliunan rupiah.
- Memberikan perspektif ilmiah dan hukum terhadap efektivitas model kerja sama pemerintah dengan BUMN dalam penyediaan layanan publik.
Informasi Geospasial Dasar (IGD) merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung perencanaan pembangunan, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pengendalian pemanfaatan ruang, serta penerbitan perizinan berbasis tata ruang. Namun, ketersediaan peta dasar skala besar di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan.
Data menunjukkan bahwa selama periode 2013–2020, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp956,54 miliar untuk produksi peta dasar skala besar. Meski demikian, luas wilayah yang berhasil dipetakan baru mencapai sekitar 48.690,74 km², atau sekitar 2,57 persen dari total luas daratan Indonesia yang mencapai 1,89 juta km².
Keterbatasan tersebut berdampak langsung pada penyusunan RDTR. Dari target 2.052 RDTR nasional, baru sekitar 19,05 persen yang berhasil diterbitkan sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dan perizinan.
Dalam konteks itulah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 sebagai dasar pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Milik Negara (KPBUMN) dalam penyelenggaraan IGD.
Latar Belakang Kerja Sama BIG dan ID Survey
Perpres 11 Tahun 2021 memberikan dasar hukum bagi Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memperoleh dukungan pembiayaan melalui skema KPBUMN.
Berdasarkan regulasi tersebut, BIG menandatangani kerja sama dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebagai representasi holding ID Survey pada 16 Mei 2025.
Proyek ini memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Masa konsesi selama 25 tahun.
- Nilai investasi (CAPEX) sekitar Rp17,75 triliun hingga Rp17,77 triliun.
- Internal Rate of Return (IRR) berkisar antara 18,88 persen hingga 35,74 persen.
- Ruang lingkup meliputi penyediaan, pengelolaan, pemutakhiran peta dasar nasional, pembangunan pusat produksi peta terpadu, dan pemanfaatan komersial IGD.
Secara strategis, proyek ini diharapkan mempercepat ketersediaan peta dasar skala besar yang selama ini menjadi hambatan pembangunan nasional.
Analisis Hukum: Apakah Perpres 11 Tahun 2021 Memiliki Urgensi?
1. Tumpang Tindih dengan Rezim KPBU
Salah satu kritik utama terhadap Perpres 11 Tahun 2021 adalah adanya kesamaan substansi dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Dalam perspektif hukum administrasi negara, muncul pertanyaan mengenai urgensi pembentukan regulasi khusus apabila kerangka hukum yang lebih umum sebenarnya telah tersedia.
Kajian menunjukkan bahwa Perpres 11 Tahun 2021 tidak secara eksplisit menempatkan dirinya sebagai bagian dari rezim KPBU nasional. Bahkan, regulasi tersebut tidak merujuk Perpres 38 Tahun 2015 dalam konsideran maupun dasar hukumnya.
Kondisi ini berpotensi menciptakan:
- Fragmentasi regulasi.
- Ketidakpastian hukum.
- Tumpang tindih kewenangan.
- Perbedaan standar tata kelola proyek.
2. Problematika Asas Lex Specialis
Secara teoritis, Perpres 11 Tahun 2021 dapat dipandang sebagai lex specialis terhadap Perpres 38 Tahun 2015.
Namun, dalam praktiknya, regulasi tersebut justru membentuk rezim yang berdiri sendiri dan tidak terintegrasi dengan sistem KPBU nasional.
Padahal prinsip lex specialis seharusnya memperjelas dan melengkapi aturan umum, bukan menciptakan sistem paralel yang berbeda secara prosedural.
Perbedaan Mendasar antara KPBUMN dan KPBU
Kajian menemukan sejumlah perbedaan signifikan antara skema KPBUMN berdasarkan Perpres 11 Tahun 2021 dan KPBU berdasarkan Perpres 38 Tahun 2015.
Tidak Ada Klasifikasi Solicited dan Unsolicited
Dalam KPBU, proyek dibedakan menjadi:
- Solicited, yaitu prakarsa pemerintah.
- Unsolicited, yaitu prakarsa badan usaha.
Perbedaan ini penting karena menentukan proses perencanaan, studi kelayakan, pembagian risiko, dan mekanisme pengadaan.
Perpres 11 Tahun 2021 tidak mengenal pembagian tersebut sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam proses perencanaan proyek.
Lemahnya Pengaturan Identifikasi Risiko
KPBU mewajibkan identifikasi dan alokasi risiko sejak tahap awal proyek.
Sebaliknya, Perpres 11 Tahun 2021 hanya mengatur studi pendahuluan yang berfokus pada pembiayaan dan jangka waktu kerja sama tanpa mewajibkan analisis risiko secara komprehensif.
Akibatnya, potensi kesalahan desain kontrak maupun ketidakseimbangan pembagian risiko menjadi lebih besar.
Konsentrasi Kewenangan pada Kepala BIG
Pasal 20 Perpres 11 Tahun 2021 memberikan kewenangan pemilihan BUMN pelaksana kepada Kepala BIG.
Berbeda dengan rezim KPBU yang mensyaratkan pembentukan panitia pengadaan, model ini dinilai membuka ruang diskresi yang lebih besar dan berpotensi mengurangi transparansi proses seleksi.
Potensi Celah Korupsi dalam Perpres 11 Tahun 2021
Risiko Penyalahgunaan Adendum Kontrak
Pasal 24 Perpres 11 Tahun 2021 memperbolehkan perubahan perjanjian dalam beberapa kondisi tertentu.
Namun, regulasi tersebut tidak menjelaskan secara rinci:
- Pihak yang berwenang mengusulkan perubahan.
- Mekanisme persetujuan.
- Kriteria objektif perubahan kontrak.
Ketiadaan parameter yang jelas berpotensi membuka ruang interpretasi luas dan meningkatkan risiko benturan kepentingan.
Pembatasan Peserta pada BUMN Jasa Survei
Pasal 21 ayat (1) membatasi peserta seleksi pada BUMN yang bergerak di bidang jasa survei.
Secara faktual, kondisi ini menyebabkan jumlah peserta potensial menjadi sangat terbatas dan berpotensi mengarah pada minimnya kompetisi.
Dalam perspektif tata kelola pengadaan, kompetisi yang rendah dapat meningkatkan risiko inefisiensi dan harga yang kurang kompetitif.
Diskresi dalam Penggunaan Skema KPBUMN
Undang-Undang Cipta Kerja maupun Perpres 11 Tahun 2021 menggunakan frasa “dapat” dalam penerapan KPBUMN.
Artinya, penggunaan skema ini bersifat pilihan. Namun tidak terdapat parameter yang menjelaskan kapan skema tersebut wajib atau layak digunakan.
Ketidakjelasan tersebut dapat memperluas ruang diskresi pejabat dalam menentukan model kerja sama.
Dampak terhadap Tata Kelola Informasi Geospasial Nasional
Di satu sisi, kerja sama BIG dan ID Survey berpotensi mempercepat penyediaan peta dasar nasional yang selama ini menjadi hambatan pembangunan.
Namun di sisi lain, keberhasilan proyek tidak hanya ditentukan oleh aspek investasi dan teknologi, melainkan juga oleh kualitas tata kelola regulasi.
Proyek dengan nilai investasi mencapai hampir Rp18 triliun memerlukan:
- Transparansi tinggi.
- Mekanisme pengawasan yang kuat.
- Analisis risiko yang komprehensif.
- Kepastian hukum yang jelas.
- Akuntabilitas pengambilan keputusan.
Tanpa instrumen tersebut, manfaat pembangunan dapat tereduksi oleh risiko tata kelola yang muncul selama masa konsesi.
Kajian terhadap Perpres 11 Tahun 2021 menunjukkan adanya sejumlah persoalan normatif dan tata kelola yang perlu mendapat perhatian serius. Regulasi ini dinilai membentuk rezim tersendiri di luar kerangka KPBU nasional yang telah diatur melalui Perpres 38 Tahun 2015.
Selain menimbulkan potensi fragmentasi regulasi, beberapa ketentuan dalam Perpres 11 Tahun 2021 juga dinilai membuka ruang diskresi yang cukup luas, terutama terkait pemilihan BUMN pelaksana, perubahan kontrak, serta mekanisme pembiayaan proyek.
Ke depan, penguatan tata kelola, penyelarasan regulasi, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi faktor penting agar proyek penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan nasional sekaligus meminimalkan risiko penyimpangan.
Oleh: Tim Kajian Hukum BerdayaNews.com (Red/fs)


