BerdayaNews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya memperkuat kolaborasi antara profesi hukum dan akuntansi forensik guna mendukung penegakan hukum yang akurat, objektif, dan berbasis bukti. Sinergi tersebut dinilai menjadi kunci dalam menghadapi semakin kompleksnya perkara korupsi, kejahatan ekonomi, hingga sengketa keuangan di Indonesia.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono saat menjadi pembicara dalam Seminar Lokakarya (Semiloka) Nasional Legal Forensic Analysis 2026 yang diselenggarakan Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI) di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Mengusung tema “Integrasi Hukum, Penghitungan Kerugian Keuangan, dan Uji Kausalitas dalam Proses Peradilan”, kegiatan tersebut menjadi forum strategis bagi para praktisi hukum, advokat, auditor, akuntan forensik, akademisi, serta aparat penegak hukum untuk memperkuat kompetensi dan memperkaya perspektif dalam proses pembuktian perkara.
Dalam paparannya, Agus menekankan bahwa menghitung kerugian negara bukanlah satu-satunya tantangan dalam proses penegakan hukum. Yang jauh lebih penting adalah membuktikan hubungan langsung antara kerugian tersebut dengan tindakan melawan hukum yang dilakukan pelaku.
“Menemukan kerugian negara merupakan suatu hal, tetapi membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum adalah tantangan sesungguhnya,” tegas Agus.
Kerugian Negara Harus Bisa Dijelaskan di Ruang Sidang
Menurut Agus, perubahan lanskap kejahatan korupsi dan ekonomi menuntut pendekatan yang lebih komprehensif dan multidisiplin. Oleh karena itu, hasil penghitungan kerugian keuangan negara harus dapat dijelaskan secara logis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses peradilan.
Ia menegaskan bahwa peran akuntan forensik tidak berhenti pada penyajian angka-angka kerugian semata, melainkan harus mampu menjelaskan keterkaitan fakta, bukti, dan dampak keuangan yang terjadi akibat suatu perbuatan melawan hukum.
“Akuntan forensik pada prinsipnya bukan sekadar menghitung kerugian keuangan. Angka-angka tersebut harus mampu bercerita secara logis di ruang sidang,” ujarnya.
Agus juga menyoroti pentingnya penguatan standar metodologi, etika profesi, dan literatur yang dapat menjadi acuan bersama bagi aparat penegak hukum, advokat, auditor, serta akuntan forensik dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Pentingnya Uji Kausalitas dalam Proses Peradilan
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat AAAFI, Jan Samuel Maringka, menilai isu integrasi hukum dan akuntansi forensik sangat relevan dengan perkembangan praktik hukum modern, terutama dalam perkara yang melibatkan penghitungan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, pendekatan berbasis uji kausalitas harus terus diperkuat agar proses pembuktian di pengadilan berlangsung lebih objektif dan menghasilkan putusan yang berkeadilan.
“Kita mendorong agar integrasi hukum, perhitungan kerugian keuangan negara, dan uji kausalitas dalam proses peradilan dapat berjalan dengan baik,” kata Samuel.
Pendapat senada disampaikan Ketua Panitia Semiloka AAAFI, Henoch Thomas. Ia mengingatkan bahwa prinsip keadilan harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum.
“Audi alteram partem atau dengarkan juga pihak lain merupakan salah satu prinsip dasar keadilan yang harus terus dijunjung tinggi,” ujarnya.
Fondasi Peradilan yang Akurat dan Transparan
Seminar nasional tersebut turut menghadirkan narasumber dari berbagai institusi, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, akademisi, serta praktisi hukum dan akuntansi forensik. Kegiatan ditutup dengan diskusi panel yang membahas berbagai tantangan dan perkembangan terkini dalam penerapan forensic legal analysis di Indonesia.
KPK menilai bahwa penguatan kapasitas profesi hukum dan akuntansi forensik menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya kompleksitas tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi. Kolaborasi lintas profesi yang dibangun melalui forum seperti ini diyakini dapat memperkuat kualitas pembuktian, meningkatkan akurasi proses peradilan, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap keuangan negara.
Dengan pendekatan yang mengedepankan integrasi hukum, penghitungan kerugian keuangan negara, dan uji kausalitas, sistem peradilan diharapkan mampu menghasilkan putusan yang lebih objektif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak. (Red/fs)

Baca juga :  Sinergi KPK dan Mahkamah Agung: Gelar Pelatihan PRISMA demi Kikis Korupsi Yudisial