BerdayaNews.com – Penetapan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 oleh Kejaksaan Agung menjadi perhatian luas masyarakat.

Namun di tengah apresiasi terhadap langkah tegas aparat penegak hukum, muncul pertanyaan kritis dari publik dan pegiat antikorupsi: jika ada pihak yang menerima keuntungan secara melawan hukum, siapa pihak yang memberikan keuntungan tersebut, dan mengapa hingga kini belum diumumkan sebagai tersangka?

Pertanyaan ini menjadi penting mengingat konstruksi perkara yang diungkap Kejaksaan Agung tidak hanya menyangkut penyalahgunaan jabatan, tetapi juga dugaan pengaturan proyek, intervensi pengadaan barang dan jasa, penggunaan yayasan terafiliasi, serta dugaan praktik mark up dalam berbagai pengadaan bernilai triliunan rupiah.

Tiga Eks Pimpinan BGN Ditetapkan Tersangka

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada 3 Juni 2026 menetapkan tiga tersangka, yaitu:

  • DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional;
  • SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi;
  • LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Menurut penyidik, ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menggunakan anggaran negara sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026.

Kejaksaan mengungkap adanya dugaan pengaturan verifikasi mitra SPPG, penggunaan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat BGN, serta berbagai pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak sesuai kebutuhan dan mengandung unsur mark up.

Baca juga :  BJR Bukan Tameng: KPK Ultimatum Direksi & Komisaris Bank BUMN—Niat Jahat Tetap Berujung Penjara

Dugaan Korupsi Tidak Berdiri Sendiri

Dalam praktik tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, para ahli hukum pidana menilai bahwa korupsi umumnya melibatkan lebih dari satu pihak.

Jika terdapat dugaan mark up harga, maka secara logika hukum akan terdapat pihak yang:

  1. Mengatur proses pengadaan;
  2. Menyetujui harga;
  3. Menyediakan barang atau jasa;
  4. Menerima pembayaran;
  5. Menikmati keuntungan yang tidak sah.

Karena itu, muncul pertanyaan publik mengenai posisi perusahaan, yayasan, vendor, maupun pihak swasta yang diduga memperoleh manfaat ekonomi dari pengadaan tersebut.

Dalam kasus yang diungkap Kejaksaan Agung, terdapat dugaan pengadaan:

  • 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun;
  • 32.000 pasang sepatu;
  • 31.994 unit tablet;
  • 5.400 unit televisi 75 inci.

Seluruh pengadaan tersebut disebut mengandung dugaan mark up dan ketidaksesuaian spesifikasi atau kebutuhan.

Mengapa Pihak Pemberi Belum Ditetapkan Tersangka?

Dari perspektif hukum, belum ditetapkannya pihak swasta atau vendor sebagai tersangka tidak serta-merta berarti mereka tidak bersalah maupun tidak terlibat.

Dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi, penyidik biasanya menerapkan strategi bertahap.

Langkah pertama sering kali dilakukan dengan menetapkan tersangka dari pihak penyelenggara negara atau pejabat publik yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Setelah aliran dana, dokumen transaksi, kontrak pengadaan, hubungan afiliasi, dan penerima manfaat berhasil dipetakan, penyidik dapat mengembangkan perkara kepada pihak lain yang diduga turut serta, membantu, atau memperoleh keuntungan dari tindak pidana tersebut.

Baca juga :  Amankan Mega Proyek Rp5,1 Triliun, Kejaksaan Agung Kawal Ketat Pembangunan 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih

Karena itu, secara hukum masih terbuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru apabila alat bukti telah dianggap cukup.

Siapa yang Diuntungkan Harus Diungkap

Dalam perkara korupsi modern, fokus penegakan hukum tidak hanya pada siapa yang menerima uang atau menyalahgunakan jabatan, tetapi juga pada:

  • Siapa yang memberikan keuntungan;
  • Siapa yang memperoleh manfaat ekonomi;
  • Siapa pemilik sebenarnya perusahaan atau yayasan yang digunakan;
  • Siapa pihak yang menikmati hasil kejahatan;
  • Ke mana aliran dana mengalir.

Prinsip ini sejalan dengan pendekatan follow the money dan follow the asset yang menjadi standar dalam pemberantasan korupsi.

Jika penyidikan hanya berhenti pada pejabat penerima manfaat tanpa mengungkap pihak pemberi keuntungan dan penerima manfaat akhir (beneficial owner), maka pemulihan kerugian negara berpotensi tidak optimal.

Kepastian Hukum dan Transparansi Menjadi Harapan Publik

Besarnya anggaran Program Makan Bergizi Gratis menjadikan perkara ini sangat strategis karena menyangkut program prioritas nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi jutaan anak Indonesia.

Karena itu, publik berharap proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak berhenti pada satu kelompok pelaku saja.

Apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan pihak swasta, vendor, yayasan, maupun pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi atau berperan dalam pengaturan proyek, maka penegakan hukum yang adil mengharuskan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga :  Pidato di DPR: Presiden Prabowo Tetapkan BUMN Pengekspor Tunggal SDA hingga Paparkan Capaian Ekonomi

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung

Meski demikian, penting untuk ditegaskan bahwa hingga saat ini Kejaksaan Agung baru mengumumkan tiga tersangka sebagaimana yang telah disampaikan secara resmi kepada publik.

Setiap pihak yang namanya belum diumumkan sebagai tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat alat bukti yang cukup dan penetapan hukum oleh penyidik.

Oleh karena itu, pertanyaan mengenai pihak pemberi keuntungan, vendor yang memperoleh proyek, yayasan penerima manfaat, maupun pihak lain yang diduga terlibat masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang diharapkan dapat diungkap secara komprehensif oleh Kejaksaan Agung pada tahap berikutnya.

Yang menjadi harapan masyarakat bukan hanya penangkapan individu tertentu, tetapi terungkapnya secara menyeluruh siapa saja yang terlibat, siapa yang diuntungkan, berapa besar kerugian negara yang sebenarnya terjadi, serta bagaimana pengembalian kerugian negara dapat dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis sebagai program strategis nasional.

(Redaksi BerdayaNews.com/fs)

Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan analisis dan pembahasan berdasarkan informasi resmi yang telah diumumkan Kejaksaan Agung RI. Seluruh pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka tetap berada dalam perlindungan asas praduga tidak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.