BerdayaNews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) resmi memasang barikade pengamanan terhadap proyek raksasa sektor kelautan. Korps Adhyaksa menggelar Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk Program Pembangunan 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun Anggaran 2026.

Langkah preventif ini dipimpin langsung oleh Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin, mewakili JAM INTEL, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/05/2026).

Agenda krusial ini dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ade Tajudin Sutiawarman, jajaran Direktur pada JAM INTEL, perwakilan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, serta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia yang tersambung secara daring.

Dalam sambutan JAM INTEL yang dibacakan oleh Sarjono Turin, ditegaskan bahwa Program Pembangunan 1.000 KNMP merupakan Proyek Prioritas Pemerintah yang diamanatkan langsung lewat Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.

“Proyek strategis nasional dengan total nilai pengamanan mencapai Rp5.170.000.000.000 (lima triliun seratus tujuh puluh miliar rupiah) ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui penyediaan infrastruktur modern seperti pelabuhan, fasilitas modern untuk produksi dan distribusi, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dan UMKM,” ujar Sarjono Turin.

Tiang Penopang Asta Cita dan Ekonomi Biru

Lebih lanjut, proyek bernilai triliunan rupiah ini diposisikan sebagai pilar krusial dalam mengejawantahkan visi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden. Target utamanya adalah mengakselerasi kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, penguatan ekonomi biru, hilirisasi industri maritim, serta pemerataan ekonomi dari tingkat desa pesisir guna memotong rantai kemiskinan.

Baca juga :  OPINI: Mengunci Nilai Tambah, Memutus Kutukan Sumber Daya

“Pengawalan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bidang Intelijen Kejaksaan dalam mengamankan pembangunan strategis nasional guna mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan,” tegasnya.

Mitigasi Risiko: Tangkal Intelijen Penghambat Pembangunan

Sebagai bentuk kewaspadaan, Direktorat IV (Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis) pada JAM INTEL telah memetakan potensi kerawanan. Langkah mitigasi ini dirancang guna mengantisipasi munculnya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).

KPK dan kejaksaan mengendus potensi AGHT ini bisa datang dari berbagai lini, meliputi:

  • Faktor Personel: Intervensi atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lapangan.

  • Faktor Materiil: Ketidaksesuaian mutu bahan baku infrastruktur maritim.

  • Hambatan Birokrasi: Ego sektoral dan kelambatan perizinan yang berisiko membuat proyek mangkrak.

Target Mutlak: Tepat Waktu, Mutu, dan Sasaran

Kejaksaan Agung mengingatkan bahwa keberhasilan megaproyek ini tidak bisa bertumpu pada satu lembaga saja, melainkan butuh kerja kolektif yang solid dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).

Melalui sinergi yang kokoh antara KKP dan Kejaksaan dari tingkat pusat hingga daerah, proyek nasional ini ditargetkan wajib memenuhi tiga asas utama: Tepat Waktu, Tepat Mutu, dan Tepat Sasaran.

Baca juga :  Gubernur Al Haris Tinjau Korban Banjir Sarolangun, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Entry Meeting ini menjadi langkah awal yang penting untuk menyatukan visi, misi, serta merumuskan langkah konkret di lapangan demi menjamin kelancaran dan keamanan pembangunan infrastruktur bagi para nelayan di seluruh Indonesia,” pungkas Sarjono.

(Red/fs)