BerdayaNews.com Jambi – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait polemik pengadaan tanah untuk kepentingan umum Tahun Anggaran 2024 yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik.

Melalui Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, pemerintah menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap perencanaan, penilaian harga tanah, hingga pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan.

Klarifikasi ini disampaikan untuk menjawab berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait luas lahan, nilai transaksi, mekanisme pembayaran, hingga dugaan adanya kelebihan pembayaran dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Pemerintah Tegaskan Pengadaan Tanah Sesuai Ketentuan

Dalam penjelasannya, Dinas PUPR menyebutkan bahwa dokumen perencanaan awal memang disusun dengan asumsi kebutuhan lahan lebih dari 5 hektare sebagai bentuk antisipasi kebutuhan pembangunan di masa mendatang.

Namun setelah dilakukan pengkajian lapangan, lahan yang tersedia dalam satu hamparan hanya sekitar ±3 hektare.

Menurut pemerintah, kondisi tersebut tidak mengubah legalitas proses pengadaan karena kajian tetap mengacu pada ketentuan:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
  • Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum;
  • Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pemerintah juga menegaskan lokasi tanah yang diadakan telah sesuai dengan peruntukan tata ruang dan memiliki akses langsung melalui Jalan Walisongo yang berstatus jalan kolektor sekunder.

Baca juga :  SD Negeri Cibuntu 02 Jadi Teladan Sekolah Berkarakter dan Transparan di Bekasi

Selain itu, seluruh batas bidang tanah yang dituangkan dalam dokumen perencanaan disebut bersumber dari koordinat faktual hasil pengukuran lapangan.

Dari Rp12 Miliar Menjadi Rp15,14 Miliar

Salah satu isu yang paling banyak menimbulkan pertanyaan publik adalah perbedaan antara nilai anggaran awal dengan nilai akhir pembayaran ganti rugi tanah.

Dalam APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024, pemerintah mengalokasikan anggaran pengadaan tanah sebesar:

Rp12.000.000.000

Namun setelah dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen, nilai ganti rugi tanah ditetapkan sebesar:

Rp15.143.200.000

Artinya terdapat selisih sekitar:

Rp3.143.200.000

Pemerintah menegaskan bahwa selisih tersebut bukan merupakan kelebihan pembayaran ataupun penyimpangan anggaran.

Menurut Dinas PUPR, kondisi tersebut merupakan konsekuensi administratif yang lazim terjadi dalam pengadaan tanah karena nilai final harus mengikuti hasil penilaian independen dari appraisal sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pembayaran Dilakukan dalam Dua Tahun Anggaran

Dinas PUPR juga menjelaskan bahwa objek pengadaan tanah terdiri atas dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dituangkan dalam dua Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT).

Rinciannya sebagai berikut:

Dokumen Nilai Ganti Rugi
APHT Nomor 12 Rp14.913.200.000
APHT Nomor 13 Rp230.000.000
Total Rp15.143.200.000

Untuk APHT Nomor 13, pembayaran sebesar Rp230 juta dilakukan melalui APBD Tahun 2024.

Sementara APHT Nomor 12 dibayarkan secara bertahap:

Menurut pemerintah, pembagian pembayaran lintas tahun anggaran dilakukan karena keterbatasan alokasi pada APBD murni tahun 2024.

Melihat Lebih Dalam: Apakah Klarifikasi Ini Menjawab Seluruh Pertanyaan Publik?

Secara administratif, penjelasan Dinas PUPR memang menunjukkan bahwa proses pengadaan tanah telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam regulasi pengadaan tanah bagi kepentingan umum.

Namun dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), terdapat beberapa aspek yang masih relevan untuk menjadi perhatian publik dan aparat pengawas.

1. Mengapa Perencanaan Awal Menggunakan Skema Di Atas 5 Hektare?

Walaupun pemerintah menjelaskan bahwa dokumen perencanaan disiapkan sebagai antisipasi kebutuhan lebih dari 5 hektare, publik tetap berhak mengetahui:

  • Dasar kebutuhan awal tersebut;
  • Kajian teknis yang digunakan;
  • Alasan perubahan luasan menjadi sekitar 3 hektare.

Hal ini penting karena perbedaan luasan dapat memengaruhi prosedur pengadaan tanah dan bentuk perizinan yang digunakan.

2. Apakah Hasil Penilaian KJPP Sudah Dipublikasikan?

Klarifikasi pemerintah menyebutkan nilai ganti rugi sepenuhnya berdasarkan appraisal independen.

Namun hingga saat ini belum dijelaskan secara rinci:

  • Metode penilaian yang digunakan;
  • Nilai per meter persegi;
  • Faktor pembanding pasar;
  • Komponen nilai nonfisik yang diperhitungkan.

Padahal keterbukaan informasi tersebut penting untuk memastikan kewajaran harga yang dibayarkan menggunakan uang negara.

3. Apakah Sudah Dilakukan Audit oleh APIP dan BPK?

Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, kepatuhan administratif belum otomatis menutup ruang evaluasi.

Baca juga :  Pastikan Jalur Mudik Lebaran 2026 Aman, Pemprov Jambi Siagakan 22 Alat Berat dan Posko Strategis

Karena itu, masyarakat juga menunggu hasil pemeriksaan dari:

  • Inspektorat Provinsi Jambi;
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
  • Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Audit tersebut diperlukan untuk memastikan tidak hanya kepatuhan prosedural, tetapi juga efisiensi, efektivitas, dan kewajaran penggunaan anggaran daerah.

Transparansi Menjadi Kunci

Pengadaan tanah merupakan salah satu kegiatan yang paling sering menjadi perhatian aparat penegak hukum karena melibatkan:

  • Penggunaan dana publik dalam jumlah besar;
  • Penetapan harga berdasarkan penilaian independen;
  • Perubahan nilai anggaran;
  • Pembayaran lintas tahun anggaran.

Karena itu, keterbukaan dokumen perencanaan, appraisal, dan hasil pemeriksaan menjadi langkah penting untuk menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas PUPR menegaskan bahwa seluruh pembayaran pengadaan tanah telah dilaksanakan secara sah, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun dalam prinsip pemerintahan yang akuntabel, transparansi tidak berhenti pada kepatuhan prosedur. Transparansi juga menuntut keterbukaan informasi yang memungkinkan publik melakukan pengawasan secara objektif.

BerdayaNews.com | Melihat Lebih Dalam

Dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, persoalan utamanya bukan sekadar berapa harga yang dibayar negara, melainkan apakah setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral kepada masyarakat sebagai pemilik sesungguhnya dari anggaran negara. (Red/fs)