BerdayaNews.com, Jambi – Akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi, Yulfi Alfikri Noer, menilai pelaporan Hak Asasi Manusia (HAM) di lingkungan pemerintah daerah perlu ditata ulang agar tidak sekadar menjadi kewajiban administratif semata.

Menurutnya, pelaporan HAM seharusnya menjadi instrumen evaluatif untuk mengukur sejauh mana negara menjalankan kewajibannya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat melalui kebijakan publik dan pelayanan pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan Yulfi Alfikri Noer dalam tulisannya berjudul “HAM Tematik: Menata Ulang Pelaporan HAM Daerah”.

Pelaporan HAM Dinilai Masih Bersifat Formalitas

Yulfi menjelaskan, selama ini pelaporan HAM di daerah masih didominasi pendekatan administratif dan formalistik yang berorientasi pada pemenuhan indikator pembinaan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Kondisi tersebut, menurutnya, menghasilkan kepatuhan administratif namun belum mampu menggambarkan kualitas pelayanan publik secara substantif, terutama bagi kelompok rentan di masyarakat.

“Pelaporan harus berfungsi sebagai instrumen evaluatif untuk menguji sejauh mana kewajiban negara dijalankan dalam praktik pembangunan,” tulisnya.

Baca juga :  Wali Kota Bekasi Jenguk Korban di RSUD

Ia menilai pendekatan pelaporan perlu diubah dari sekadar berbasis kepatuhan administratif menjadi berbasis evidensi dan dampak nyata terhadap masyarakat.

HAM Tematik Dinilai Lebih Presisi

Dalam tulisannya, Yulfi menawarkan pendekatan HAM tematik sebagai metode yang lebih efektif dalam membaca persoalan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Pendekatan tersebut dibagi menjadi dua jalur utama, yakni berbasis kelompok dan berbasis isu.

Pendekatan berbasis kelompok menyoroti kerentanan yang dialami perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia, masyarakat adat, dan kelompok miskin. Sementara pendekatan berbasis isu berfokus pada sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, perumahan, dan pelayanan publik.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah daerah dinilai dapat mengidentifikasi kelompok masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan secara optimal sekaligus mengetahui titik kegagalan sistemik dalam pembangunan.

Pelaporan HAM Harus Terhubung dengan Penganggaran

Yulfi juga menekankan pentingnya integrasi pelaporan HAM dengan sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.

Menurutnya, selama ini hasil pelaporan HAM belum terhubung secara sistematis dengan dokumen perencanaan seperti RKPD dan Renstra OPD sehingga temuan di lapangan tidak menjadi prioritas program maupun alokasi anggaran.

Baca juga :  52 Desa Terbaik Sebagai Kunjungan Wisata 2026 Menurut PBB, Adakah dari Indonesia?

Padahal, pemetaan berbasis HAM yang lebih presisi dinilai dapat membantu pemerintah daerah menyusun intervensi yang lebih tepat sasaran terhadap kebutuhan masyarakat.

“Penganggaran tidak lagi bersifat umum dan tersebar, melainkan menjadi instrumen terfokus untuk menjawab kesenjangan yang teridentifikasi,” tulisnya.

ASN BerAKHLAK Dinilai Penting dalam Implementasi HAM

Selain regulasi dan perencanaan, Yulfi menilai kualitas implementasi HAM sangat bergantung pada kapasitas dan integritas aparatur sipil negara (ASN).

Ia mengaitkan implementasi HAM dengan penguatan nilai ASN BerAKHLAK yang menekankan profesionalisme, akuntabilitas, pelayanan publik, dan non-diskriminasi dalam birokrasi pemerintahan.

Menurutnya, ASN merupakan simpul penting yang menentukan kualitas penghormatan dan pemenuhan HAM di tingkat masyarakat.

“Pada titik ini, kualitas HAM tidak lagi ditentukan oleh norma, melainkan oleh bagaimana birokrasi bekerja secara nyata,” tulisnya.

Integrasi HAM Dinilai Jadi Kunci Pembangunan Daerah

Yulfi menilai tantangan terbesar saat ini bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan lemahnya integrasi antarperangkat daerah dalam menjalankan kebijakan HAM.

Karena itu, ia mendorong agar hasil pelaporan HAM digunakan secara aktif untuk mengoreksi kebijakan publik, menentukan prioritas pembangunan, serta mengarahkan distribusi anggaran secara lebih adil dan tepat sasaran.

Baca juga :  Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional, Tegaskan Penataan Sumber Daya Alam dan Tindak Lanjut Pembatalan 28 HGU di Sumatera

Menurutnya, ketika HAM terintegrasi dalam sistem pembangunan daerah, maka pelaporan HAM tidak lagi menjadi sekadar dokumen administratif, melainkan alat utama membaca dan memperbaiki ketidakadilan dalam pembangunan.

(Red/fs)