BerdayaNews.com, Jambi – Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Penyampaian Pendapat Gubernur terhadap Penjelasan 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Provinsi Jambi Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Selasa (2/6/2026).

Dalam pandangan resmi pemerintah, Wagub Abdullah Sani memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah legislatif yang menginisiasi regulasi strategis ini. Namun, ia menekankan bahwa tujuan akhir dari seluruh regulasi ini harus bermuara pada kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Jambi secara riil.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pemikiran positif yang telah dituangkan dalam Ranperda Inisiatif DPRD ini. Semoga regulasi ini memberikan manfaat positif sesuai yang kita harapkan, dan mendorong roda pemerintahan berjalan lebih optimal,” ujar Wagub Abdullah Sani.

Soroti Proteksi Hutan Raya dan Tata Kelola Air

Salah satu poin krusial yang disoroti dalam rapat paripurna tersebut adalah Ranperda tentang Pengelolaan Lahan dan Taman Hutan Raya (Tahura) Provinsi Jambi.

Baca juga :  OTT Impor Barang, KPK Amankan Mantan Pejabat Strategis Bea Cukai

Wagub Jambi menegaskan, keberadaan Tahura Orang Kayo Hitam dan Tahura Bukit Sari bukan sekadar kawasan pelestarian alam, melainkan sistem penyangga kehidupan yang harus dilindungi secara hukum dari ancaman kerusakan lingkungan dan alih fungsi lahan ilegal. Regulasi ini diharapkan mampu menyeimbangkan fungsi konservasi dengan percepatan ekonomi masyarakat sekitar.

Selain masalah lahan, jajaran Pemprov Jambi juga mendukung penuh Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air. Aturan ini dinilai mendesak sebagai pedoman perencanaan, konservasi, hingga pengendalian daya rusak air guna menjamin kelestarian air yang berkelanjutan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.

Perlindungan Nelayan Kecil dan Hak Intelektual Produk Lokal

Di sektor ekonomi kerakyatan, Wagub Sani memberikan perhatian khusus pada Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan. Ia memaparkan fakta lapangan bahwa nelayan kecil, nelayan buruh, dan pembudi daya ikan mikro di Jambi saat ini sangat rentan terhadap hantaman perubahan iklim, fluktuasi harga, konflik pemanfaatan wilayah pesisir, hingga masalah kepastian status lahan.

“Permasalahan yang dihadapi nelayan kecil sangat kompleks, mulai dari ancaman ketersediaan BBM, praktik overfishing, hingga perubahan cuaca ekstrem. Perda ini harus hadir sebagai payung hukum yang memberikan proteksi dan kepastian bagi mereka,” tegas Wagub.

Di sisi lain, untuk membentengi aset budaya dan produk lokal dari klaim sepihak atau plagiarisme, Pemprov Jambi mendorong pengesahan Ranperda Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Daerah. Regulasi ini dinilai strategis untuk menaikkan nilai ekonomis kreativitas lokal di pasar nasional maupun global.

Baca juga :  Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan: Taktik Penertiban yang Diwarnai Pergolakan Sumber Daya Alam

Menantang Keterampilan Masa Depan

Menutup pandangannya, Wagub Sani menilai Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan Masa Depan sebagai langkah visioner untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia berbasis digital, sains, dan teknologi, tanpa meninggalkan warisan budaya.

Pemerintah Provinsi Jambi berharap komunikasi efektif dan koordinasi horizontal antara DPRD dan eksekutif terus berjalan harmonis agar proses pembentukan kelima peraturan daerah ini bisa segera rampung dan langsung diimplementasikan ke tengah masyarakat.

(Red/fs)