Berdayanews.com, Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) harus diorientasikan penuh untuk memperkuat perlindungan hak-hak warga negara. Ia memperingatkan agar pembahasan regulasi ini tidak bergeser menjadi arena perebutan kewenangan ego sektoral antarlembaga.

“Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara, bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian atau Komnas HAM. Maka kita perlu fokus pada perluasan promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM,” ujar Willy dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Menurut Willy, kehadiran Kementerian HAM yang baru dibentuk serta keberadaan sejumlah komisi nasional terkait HAM seharusnya menjadi momentum emas untuk memperkuat pemajuan hak asasi di Indonesia. Oleh karena itu, pembagian tugas antara kementerian eksekutif dan lembaga independen wajib diarahkan demi meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat luas.

“Kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi sekadar bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga,” tegas legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut.

Baca juga :  Muslimat NU Jambi Wagub Sani Ajak Sinergi Bangun Daerah dan Perkuat Ukhuwah

Manfaat Langsung bagi Masyarakat Luas

Penguatan materi dalam revisi UU HAM ini diproyeksikan akan memberikan sejumlah manfaat nyata dan langsung yang dapat dirasakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, di antaranya:

  • Akses Keadilan yang Lebih Cepat: Integrasi peran antara Kementerian HAM dan Komnas HAM akan memotong birokrasi penanganan kasus penindasan, diskriminasi, atau pelanggaran hak, sehingga aduan masyarakat bisa direspons secara instan.

  • Perlindungan Hak Kelompok Rentan: Perluasan draf undang-undang ini akan mempertebal payung hukum perlindungan bagi perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, serta masyarakat adat yang kerap rentan kehilangan hak atas tanah dan ruang hidupnya.

  • Kepastian Hukum dan Hak Sipil: Warga negara mendapatkan jaminan yang lebih kokoh dalam menyuarakan pendapat, hak memperoleh informasi, serta hak atas rasa aman dari segala bentuk persekusi atau kekerasan.

  • Peningkatan Kualitas Layanan Publik: Dengan diperkuatnya fungsi pemenuhan HAM, setiap instansi pemerintah wajib mengedepankan prinsip humanis, berkeadilan, dan bebas pungli dalam melayani kebutuhan dasar warga (seperti administrasi, kesehatan, dan pendidikan).

Baca juga :  Hadiri Perayaan Natal Bersama, Wapres Apresiasi Salatiga sebagai Kota Paling Toleran di Indonesia

DPR Buka Ruang Partisipasi Publik Seluas-luasnya

Willy memastikan Komisi XIII DPR RI akan memaksimalkan fungsi legislasi guna mengawal draf revisi ini agar tetap berada di jalur yang benar. Demi mencapai hal tersebut, DPR berkomitmen membuka pintu partisipasi publik ( meaningful participation) seluas-luasnya selama proses pembahasan berlangsung.

Bagi Willy, berbagai masukan, kritik, dan perdebatan yang muncul di ruang publik merupakan bagian dari dinamika sehat untuk menyempurnaan rancangan undang-undang tersebut.

“Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif, namun ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik,” imbuhnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga individu yang memiliki atensi terhadap isu kemanusiaan untuk ikut serta mengawal dan mengirimkan poin-poin usulan. DPR telah menyiapkan berbagai kanal resmi, baik melalui media daring (online) maupun forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara tatap muka.

Baca juga :  JPO Jalan Juanda Dibangun Ramah Warga, Akses Lebih Aman dan Nyaman Menuju Stasiun Bekasi

“Silakan lembaga atau individu yang memiliki perhatian terhadap hal ini menyiapkan catatan dan masukannya untuk pembahasan di DPR nanti,” pungkas Willy. (Red/fs)