BerdayaNews.com, Jakarta – Kondisi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia kian berada dalam tahap yang mengkhawatirkan. Kasus yang terus menyebar di berbagai wilayah dinilai menjadi cermin dari ketidakmampuan negara dalam mengatasi akar masalah utama, yakni kemiskinan, ketiadaan lapangan pekerjaan, dan keterbatasan akses pendidikan. Faktor ekonomi inilah yang terus dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang untuk menjebak warga negara.

Menyikapi krisis kemanusiaan ini, organisasi dan individu yang tergabung dalam Jaringan Antar Iman Indonesia Tolak Perdagangan Orang (JAITPO) menyampaikan pesan keimanan dan moral yang kuat. Sebagai bentuk kepedulian lintas iman, mereka menegaskan bahwa manusia harus dimanusiakan serta dilindungi harkat dan martabatnya, bukan diperdagangkan layaknya barang atau dijadikan budak.

Mandulnya Regulasi dan Ketidakseriusan Aparat

JAITPO menyoroti bahwa regulasi yang ada saat ini, yaitu UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), sudah tidak lagi mampu melindungi warga. Hukum dinilai tumpul dalam menjerat sindikat yang kini bekerja dengan metode yang jauh lebih canggih dan terorganisir.

Baca juga :  Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Wiwiek Hargono Masifkan Sosialisasi Forum PUSPA di Pondok Gede

Selain faktor regulasi, kehadiran negara melalui aparat penegak hukum juga mendapat catatan kritis yang tajam. Kehadiran oknum aparat di berbagai institusi berwenang dinilai tidak serius, tidak kompeten, bahkan di beberapa kasus terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Akibatnya, penanganan kasus berjalan lambat dan kerap menggantung tanpa penyelesaian.

Meski demikian, JAITPO tetap memberikan apresiasi tinggi kepada para aparat yang masih bekerja dengan hati nurani, menjaga integritas, imparsial, serta setia pada sumpah jabatan mereka.

Tiga Tuntutan Utama JAITPO kepada Negara

Melalui perisytiharan sikap resmi di Jakarta, JAITPO mendesak langkah konkret dari pemangku kebijakan melalui poin-poin berikut:

  • Presiden RI Wajib Mengusut Tuntas Kasus Perhatian Publik: Mendesak Presiden untuk segera menghentikan praktik perdagangan orang dengan mengutamakan perlindungan hak korban. Beberapa kasus krusial yang harus segera dituntaskan antara lain: kasus buruh dan PRT asal NTT di Medan, kasus Mariance Kabu di Kupang, kasus Eltras di Maumere Sikka, kasus perbudakan di Sumba, serta maraknya kasus online scam di wilayah Aceh, Sumut, Kalbar, Sulut, Jakarta, Jabar, dan NTT.

  • Pemerintah dan DPR RI Segera Merevisi Regulasi: Mendesak harmonisasi dan sinkronisasi UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan KUHP baru yang lebih progresif guna menghindari multitafsir. JAITPO juga mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera menuntaskan revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia demi menjawab pola perdagangan orang trans-nasional yang berkembang cepat.

  • Komitmen Bersama Organisasi Keagamaan: Menyerukan kepada seluruh organisasi keagamaan dan kepercayaan untuk bersatu mengawal perubahan regulasi, menuntut keseriusan negara, serta memastikan bahwa negara hadir penuh demi keamanan dan pemenuhan hak-hak korban TPPO.

Baca juga :  Wakil Gubernur Abdullah Sani Tegaskan Komitmen Pemprov Dukung Pelestarian KCBN Muaro Jambi Jadi Warisan Dunia UNESCO

Solidaritas Lintas Iman untuk Kemanusiaan

Pernyataan sikap ini didukung dan ditandatangani oleh puluhan tokoh dan lembaga kemanusiaan lintas iman dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya:

Perwakilan Tokoh / Lembaga Wilayah / Basis
Elga Sarapung, Noorhalis Madjid, Ista Widhi (Institut DIAN/Interfidei) Yogyakarta / Banjarmasin
Paoina Bara Pa, Filomena Z. Loe, Emmy Sahertian (Tim KARGO PMI / Pelangi Batas) Nusa Tenggara Timur (NTT)
Verena Simatupang FCJM, Ellen Manik, Christa FCh (Talitha Kum Regio) Medan, Lampung, Palembang
Obertina M. Johanis, Anastasia Ratnawati OSU (WCC Pasundan / Ursulin) Jawa Barat / Jakarta
Chrisanctus Paschalis Saturnus (Ketua KKP-PMP) Regio Sumatera
Roby Sanjaya, Greg Retas Daeng, SH., MH. (LBH RAKHA / PADMA Indonesia) Kalimantan Barat / Jakarta
Yunita, Rosidin, Adi Bunardi (JAKATARUB / Fahmina / IJABI) Jawa Barat

Kontak Informasi JAITPO: Elga Sarapung (+62 851-8929-1216)

(Red/fs)