BerdayaNews.com, Jakarta – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk kembali menjadi sorotan publik setelah LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) menyampaikan temuan berbasis audit resmi.

Temuan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait pengelolaan subsidi bunga KUR tahun 2024.

LSM RIB menilai terdapat indikasi pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta mencerminkan lemahnya sistem pengendalian internal.

Indikasi Pelanggaran dan Ketidaktepatan Sasaran

Berdasarkan hasil analisis dokumen audit, ditemukan penyaluran KUR kepada sekitar 69.700 debitur yang tidak memenuhi kriteria penerima.

Selain itu, terdapat indikasi kelebihan pembayaran subsidi bunga mencapai Rp168,55 miliar serta potensi kerugian minimal Rp11,27 miliar dari debitur bermasalah.

Penerima kredit juga diduga mencakup pihak yang secara normatif dilarang, termasuk ASN aktif, anggota TNI/Polri, serta debitur dengan riwayat kredit tidak lancar.

Kelemahan Tata Kelola dan Sistem Pengawasan

LSM RIB menyoroti adanya kelemahan signifikan dalam pengawasan internal dan implementasi prinsip kehati-hatian (prudent banking).

Baca juga :  Analisis Pasar: Efek "Hambalang 5" Picu Optimisme Sektoral, Saham Konglomerat Kompak Menghijau

Beberapa temuan mencakup penyaluran kredit tanpa analisis memadai, lemahnya monitoring lapangan, hingga ketidakefektifan fungsi audit internal dan pengawasan berlapis.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance, khususnya aspek transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Unsur Tipikor

Dalam perspektif hukum, temuan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi apabila terbukti terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian negara.

Hal ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga berkaitan dengan regulasi pelaksanaan KUR serta ketentuan keuangan negara yang mewajibkan akurasi data dan akuntabilitas pengelolaan subsidi.

Kerugian Finansial dan Risiko Sistemik

LSM RIB juga mengungkap adanya potensi kerugian yang lebih luas, termasuk outstanding kredit bermasalah hingga ratusan miliar rupiah serta stagnasi dana subsidi bernilai triliunan rupiah.

Ketidaksinkronan data, seperti perbedaan NIK, duplikasi debitur, dan kesalahan administrasi, dinilai sebagai indikasi lemahnya sistem teknologi dan kontrol internal.

Dampaknya tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko hukum, reputasi, dan sosial bagi lembaga perbankan milik negara tersebut.

Baca juga :  Abdul Harris Bobihoe: Tokoh Lintas Agama Bekasi Bersatu Jaga Kerukunan Kota

Permintaan Klarifikasi dan Ancaman Langkah Hukum

LSM RIB secara resmi telah menyampaikan permintaan klarifikasi kepada Direksi BRI terkait tanggung jawab struktural, langkah pemulihan kerugian, serta tindak lanjut rekomendasi BPK.

Organisasi tersebut memberikan batas waktu 14 hari untuk memperoleh jawaban tertulis.

Apabila tidak terdapat respons yang memadai, LSM RIB menyatakan akan menempuh langkah lanjutan, termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum serta permintaan audit investigatif lanjutan.

Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

(Tim Hukum dan Redaksi BerdayaNews.com/fs)