Oleh: Yasir Hasbi, S.H., M.H. (Praktisi Hukum)

BerdayaNews.com, Jambi — Sorotan hibah Pemprov Jambi kepada instansi vertikal kembali mencuat di ruang publik dalam beberapa waktu terakhir. Isu ini memunculkan beragam persepsi, termasuk dugaan yang mengarah pada potensi penyimpangan kebijakan.

Praktisi hukum, Yasir Hasbi, S.H., M.H., menilai bahwa pandangan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam memahami tata kelola keuangan daerah.

Menurutnya, hibah daerah merupakan instrumen yang sah dalam sistem keuangan negara. Hal ini memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

“Pemerintah daerah diperbolehkan memberikan hibah kepada pemerintah pusat melalui instansi vertikal, sepanjang memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sinergi Pusat dan Daerah

Dalam praktiknya, instansi vertikal memang dibiayai melalui APBN. Namun, kebutuhan di daerah seringkali bersifat dinamis dan tidak selalu dapat direspons secara cepat oleh pemerintah pusat.

Kondisi tersebut, menurut Yasir, membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan melalui mekanisme hibah guna mempercepat pelayanan publik.

Baca juga :  Jambi Bidik 10 Besar Nasional, Gubernur Al Haris Tekankan Kinerja Terukur dan Berorientasi Hasil

“Hibah dapat menjadi solusi konkret untuk menjawab kebutuhan masyarakat di daerah, terutama dalam meningkatkan efektivitas program dan pelayanan,” katanya.

Bukan Penyimpangan Selama Sesuai Aturan

Ia menegaskan bahwa menggeneralisasi hibah kepada instansi vertikal sebagai bentuk penyimpangan merupakan kesimpulan yang tidak tepat.

Selama kebijakan tersebut memiliki dasar hukum, direncanakan secara matang, dan ditujukan untuk kepentingan publik, maka tetap berada dalam koridor yang sah.

Namun demikian, aspek akuntabilitas tetap menjadi hal yang tidak dapat ditawar. Setiap hibah harus memiliki peruntukan yang jelas serta tidak digunakan untuk membiayai kegiatan rutin instansi vertikal.

“Pengawasan yang ketat dan transparansi kepada publik menjadi kunci agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” tegasnya.

Pentingnya Literasi Publik

Dalam konteks ini, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam menyikapi isu yang berkembang, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan publik.

Kritik tetap diperlukan sebagai bagian dari kontrol sosial, namun harus berbasis pada data, regulasi, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tanpa pemahaman yang utuh, opini yang terbentuk dikhawatirkan justru berpotensi menyesatkan dan mengganggu upaya peningkatan pelayanan publik.

Baca juga :  LKPD 2025 Gubernur Al Haris Tegaskan Transparansi Keuangan Daerah di Entry Meeting BPK

Pada akhirnya, sorotan hibah Pemprov Jambi kepada instansi vertikal harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan rakyat sebagai tujuan utama kebijakan. (Red/fs)