Oleh:

BerdayaNews.com, Jambi – Desain fiskal daerah dalam UU HKPD dinilai belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah.

Kondisi ini menunjukkan bahwa penataan anggaran belum menyentuh akar persoalan struktural dalam hubungan keuangan.

Pendekatan kebijakan selama ini dinilai masih berfokus pada disiplin anggaran dan tata kelola administratif.

Sementara itu persoalan mendasar terkait keseimbangan kewenangan dan kapasitas fiskal belum terjawab.

Dalam implementasinya pemerintah daerah menghadapi tekanan untuk menyesuaikan struktur belanja sesuai kebijakan nasional.

Hal ini termasuk pembatasan belanja pegawai serta penyesuaian komposisi anggaran daerah.

Akademisi menilai kondisi tersebut menciptakan dilema karena daerah harus menanggung beban belanja yang tidak sepenuhnya berasal dari kebijakan lokal.

“Persoalan fiskal daerah tidak hanya soal tata kelola tetapi juga desain hubungan pusat dan daerah,” ujarnya.

Selain itu dinamika kebijakan pusat seperti penyesuaian transfer ke daerah turut mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah.

Situasi ini memperkuat ketergantungan daerah terhadap kebijakan pusat dalam pengelolaan anggaran.

Meski demikian upaya penataan melalui UU HKPD tetap dinilai penting sebagai langkah awal perbaikan sistem fiskal.

Baca juga :  Kepemimpinan Al Haris Hadapi Tekanan Fiskal Daerah dan Krisis Global di Jambi

Namun pendekatan ini dinilai belum cukup untuk mengatasi ketimpangan struktural secara menyeluruh.

Dalam jangka panjang diperlukan koreksi desain hubungan fiskal agar daerah memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menentukan kebijakan.

Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Tanpa perubahan struktural kebijakan fiskal dikhawatirkan hanya menghasilkan perbaikan administratif tanpa dampak signifikan.

Hal ini berpotensi mempertahankan keterbatasan fiskal daerah dalam jangka panjang. (Red/fs)