BerdayaNews.com, Medan — Putusan bebas terhadap videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, oleh Pengadilan Negeri Medan menjadi sorotan nasional dan memicu perdebatan serius tentang batas antara dugaan korupsi dan praktik bisnis jasa kreatif.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada 1 April 2026, majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Seluruh dakwaan jaksa dinyatakan gugur, dan hak serta nama baik terdakwa dipulihkan.
Namun perkara ini jauh melampaui sekadar vonis bebas. Kasus tersebut membuka persoalan mendasar terkait cara aparat penegak hukum memahami nilai jasa kreatif, mekanisme pengadaan desa, hingga konstruksi hukum dalam perkara korupsi.
Berawal dari Proyek Video Desa
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2023. Amsal, sebagai vendor, mengerjakan sejumlah proyek dengan nilai rata-rata sekitar Rp30 juta per desa.
Belakangan, hasil audit menyebutkan estimasi biaya “ideal” hanya sekitar Rp24,1 juta per desa. Selisih harga tersebut kemudian ditafsirkan sebagai dugaan mark-up dengan total estimasi kerugian negara mencapai Rp202 juta.
Tanpa melibatkan pihak pengambil kebijakan anggaran desa, jaksa justru menetapkan Amsal sebagai satu-satunya terdakwa.
Vendor Dijerat, Mekanisme Dipertanyakan
Dalam dakwaan, jaksa menilai harga jasa yang ditawarkan terlalu tinggi dan selisih tersebut dianggap sebagai kerugian negara.
Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara.
Namun, konstruksi hukum ini langsung menuai kritik luas. Pasalnya, sebagai vendor, Amsal tidak memiliki kewenangan dalam:
- Menentukan anggaran desa
- Mengatur mekanisme pengadaan
- Mengambil keputusan penggunaan dana
Seluruh transaksi terjadi melalui kesepakatan kontraktual antara pihak desa dan penyedia jasa.
Sorotan Nasional hingga DPR RI
Kasus ini berkembang menjadi perhatian publik dan parlemen. Komisi III DPR RI bahkan memanggil pihak kejaksaan karena perkara ini dinilai berpotensi menciptakan ketakutan bagi pelaku industri kreatif yang bekerja sama dengan pemerintah.
Beberapa pertanyaan krusial mencuat:
- Apakah vendor dapat dipidana hanya karena harga dinilai mahal?
- Apakah selisih harga otomatis merupakan kerugian negara?
- Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran desa?
Putusan Bebas dan Implikasinya
Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjawab kontroversi tersebut dengan putusan bebas.
Majelis hakim menyatakan bahwa unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti. Dengan demikian, seluruh konstruksi dakwaan runtuh di persidangan.
Putusan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pendekatan hukum yang digunakan dalam perkara ini tidak memenuhi standar pembuktian pidana.
Analisis: Ketika Logika Audit Bertabrakan dengan Industri Kreatif
Kasus ini memperlihatkan benturan serius antara pendekatan audit keuangan dan realitas industri kreatif.
Beberapa persoalan mendasar yang terungkap antara lain:
Pertama, penyamaan selisih harga dengan kerugian negara.
Dalam praktik bisnis, harga jasa bersifat dinamis dan subjektif. Tidak ada standar tunggal yang dapat dijadikan patokan mutlak.
Kedua, pengabaian prinsip transaksi sukarela.
Proyek dilakukan berdasarkan kesepakatan antara dua pihak. Desa memiliki kebebasan menerima atau menolak penawaran.
Ketiga, kesalahan penentuan subjek hukum.
Vendor yang tidak memiliki kewenangan anggaran justru dijadikan terdakwa tunggal.
Keempat, minimnya pemahaman terhadap sektor kreatif.
Nilai jasa kreatif tidak bisa diukur semata dari biaya produksi, melainkan mencakup ide, konsep, risiko lapangan, hingga kualitas output.
Tanggung Jawab Negara Dipertanyakan
Putusan bebas ini juga memunculkan pertanyaan penting mengenai tanggung jawab negara.
Sebagai pihak yang diwakili aparat penegak hukum, negara memiliki kewajiban memastikan setiap proses hukum berjalan secara adil, cermat, dan berbasis bukti yang kuat.
Dalam kasus ini, terdakwa telah melalui proses pidana yang panjang sebelum akhirnya dinyatakan tidak bersalah.
Secara hukum, kondisi tersebut membuka ruang bagi:
- Hak rehabilitasi nama baik
- Pemulihan kedudukan hukum
- Potensi pengajuan ganti rugi
Lebih jauh, kasus ini menuntut evaluasi institusional agar kesalahan serupa tidak terulang di masa depan.
Alarm bagi Sektor Kreatif dan Pemerintah
Kasus Amsal Sitepu kini dipandang sebagai “alarm keras” bagi berbagai pihak:
- Pelaku industri kreatif
- Vendor pemerintah
- Aparat penegak hukum
- Pemerintah desa
Jika pendekatan serupa terus digunakan, maka risiko kriminalisasi terhadap pelaku usaha—terutama sektor kreatif—akan semakin besar.
Dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi juga pada iklim kerja sama antara pemerintah dan penyedia jasa.
Putusan bebas Amsal Sitepu tidak sekadar mengakhiri satu perkara, tetapi membuka diskursus besar tentang batas-batas hukum dalam mengadili aktivitas ekonomi berbasis jasa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak semua selisih harga dapat dipidana, dan tidak semua persoalan administrasi harus berujung pada kriminalisasi.
Ke depan, ketelitian aparat dalam memahami konteks, sektor, dan konstruksi hukum menjadi kunci untuk menjaga keadilan—sekaligus melindungi warga negara dari proses hukum yang keliru.(Red/fs)


