Oleh: Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja, SH , MH – Kepala  Subdivisi Perencanaan Anggaran dan Program Kerja, Kejaksaan Agung, Republik Indonesia

BerdayaNews.com, Jakarta — Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi fenomena yang menarik dalam lanskap penegakan hukum Indonesia.

Jika dahulu lembaga penegak hukum sering menghadapi krisis kepercayaan publik, kini situasinya mulai berubah. Berbagai survei nasional menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadi salah satu lembaga negara dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi, bahkan melampaui lembaga penegak hukum lainnya.

Pencapaian tersebut tentu tidak lahir dalam semalam.

Kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui slogan atau kampanye komunikasi. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat melihat adanya konsistensi antara kewenangan, integritas, dan hasil kerja yang dirasakan secara nyata.

Pertanyaannya, bagaimana Kejaksaan Agung mampu membangun kepercayaan tersebut dalam sistem hukum Indonesia yang bersifat sentralistik?

Independensi dalam Sistem yang Terpusat

Salah satu kritik yang kerap muncul terhadap sistem penuntutan terpusat adalah potensi berkurangnya independensi jaksa.

Dalam banyak negara, sentralisasi sering dipandang berpotensi membuka ruang intervensi karena jalur komando yang kuat.

Namun Indonesia mencoba menjawab tantangan tersebut melalui reformasi hukum.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan menegaskan bahwa dalam menjalankan kewenangan penuntutan, jaksa harus bebas dari pengaruh pihak mana pun.

Prinsip ini penting karena independensi bukan berarti bekerja tanpa kontrol, melainkan bebas dari intervensi yang tidak sah.

Baca juga :  Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

Dalam sistem Indonesia, independensi tersebut ditempatkan dalam kerangka profesionalisme, hierarki organisasi, dan akuntabilitas.

Dengan kata lain, sentralisasi dan independensi tidak diposisikan sebagai dua hal yang saling bertentangan.

Integritas Sebagai Fondasi Kepercayaan

Tidak ada independensi tanpa integritas.

Masyarakat tidak akan mempercayai lembaga yang memiliki kewenangan besar tetapi tidak memiliki mekanisme pengawasan yang kuat.

Karena itu, reformasi internal Kejaksaan menjadi faktor penting dalam membangun legitimasi publik.

Penerapan kode etik jaksa, penguatan pengawasan internal, peran Komisi Kejaksaan, serta pengawasan publik melalui DPR menjadi bagian dari sistem kontrol yang dirancang untuk menjaga profesionalisme institusi.

Program Zona Integritas yang dijalankan secara nasional juga memperlihatkan upaya sistematis membangun budaya kerja yang bebas korupsi dan berorientasi pelayanan.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, integritas bukan hanya persoalan moral individu, tetapi menjadi budaya organisasi.

Transparansi Mengubah Wajah Penegakan Hukum

Salah satu perubahan paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir adalah meningkatnya keterbukaan informasi. Digitalisasi layanan kejaksaan telah mengubah hubungan antara institusi dan masyarakat.

Informasi perkara, layanan hukum, hingga berbagai inovasi berbasis teknologi membuat proses hukum menjadi lebih mudah diakses publik. Transparansi ini penting karena kepercayaan publik sering kali tumbuh ketika masyarakat merasa dapat melihat dan memahami bagaimana suatu lembaga bekerja.

Dalam era digital, akuntabilitas tidak cukup dilakukan melalui laporan internal. Akuntabilitas harus dapat diuji oleh masyarakat.

Baca juga :  KORMI Kota Bekasi Gelorakan Budaya Hidup Sehat Lewat Gebyar Senam Bersama

Pendekatan Humanis dalam Penegakan Hukum

Aspek lain yang menarik adalah berkembangnya pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Melalui kebijakan tersebut, penegakan hukum tidak lagi dipandang semata-mata sebagai proses penghukuman.

Dalam perkara tertentu yang memenuhi syarat, penyelesaian dapat dilakukan melalui pendekatan pemulihan hubungan sosial dan kepentingan korban.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang kepastian hukum (legal certainty), tetapi juga keadilan (justice) dan kemanfaatan (utility).

Bagi masyarakat, pendekatan yang lebih manusiawi sering kali memperkuat persepsi bahwa hukum hadir untuk menyelesaikan masalah, bukan sekadar menghukum.

Kejaksaan dalam RPJPN 2025–2045

Menariknya, posisi strategis Kejaksaan tidak hanya terlihat dalam praktik penegakan hukum saat ini.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, Kejaksaan ditempatkan sebagai salah satu institusi yang berperan dalam transformasi hukum nasional.

Agenda seperti:

  • Sistem Penuntutan Tunggal (Single Prosecution System);
  • Penguatan fungsi Jaksa Agung sebagai penasihat hukum negara;
  • Penguatan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan;

menunjukkan bahwa negara memandang Kejaksaan tidak hanya sebagai lembaga penuntutan, tetapi juga sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional.

Posisi tersebut sekaligus menjadi bentuk pengakuan bahwa kualitas penegakan hukum memiliki hubungan langsung dengan stabilitas sosial, iklim investasi, dan daya saing bangsa.

Baca juga :  Sinergi Penegakan Hukum: Plh Wali Kota Bekasi Hadiri Pisah Sambut Kajati Jabar di Gedung Pakuan

Melihat Lebih Dalam: Kepercayaan Publik Adalah Ujian yang Sesungguhnya

Kepercayaan publik merupakan capaian yang penting. Namun mempertahankan kepercayaan jauh lebih sulit daripada memperolehnya. Semakin tinggi tingkat kepercayaan masyarakat, semakin tinggi pula ekspektasi yang harus dijawab. Karena itu, tantangan terbesar Kejaksaan ke depan bukan hanya mempertahankan angka survei yang tinggi.

Tantangan sesungguhnya adalah memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum tetap:

  • independen;
  • profesional;
  • transparan;
  • akuntabel;
  • dan bebas dari kepentingan politik maupun ekonomi.

Kepercayaan publik pada akhirnya bukan ditentukan oleh survei semata, melainkan oleh konsistensi tindakan yang dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Pelajaran bagi Dunia

Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa sistem penuntutan yang terpusat tidak selalu identik dengan lemahnya independensi.

Dengan landasan hukum yang kuat, budaya integritas yang konsisten, sistem pengawasan yang efektif, serta transparansi yang tinggi, sentralisasi dapat berjalan berdampingan dengan profesionalisme.

Bagi komunitas internasional, pengalaman Indonesia memberikan pelajaran bahwa reformasi hukum tidak hanya membutuhkan perubahan regulasi, tetapi juga perubahan budaya organisasi dan hubungan yang sehat dengan masyarakat.

BerdayaNews.com | Melihat Lebih Dalam

Lembaga penegak hukum yang kuat bukanlah lembaga yang paling banyak menggunakan kewenangannya, melainkan lembaga yang paling dipercaya masyarakat ketika menggunakan kewenangan tersebut. Kepercayaan publik adalah modal sosial yang tidak dapat dibeli, tetapi harus dibangun melalui integritas, transparansi, dan keadilan yang konsisten. (Red/fs)