Berdayanews.com, Jakarta  – Sebuah laporan memilukan dari lembaga Marie Curie di Inggris mengungkap bahwa 170.000 orang meninggal setiap tahun dalam penderitaan yang tak perlu. Namun, jika angka itu terjadi di negara maju, bagaimana dengan Indonesia? Di balik statistik kematian kita, tersembunyi “tsunami rasa sakit” yang jauh lebih sunyi dan mengerikan.

Data Globocan menunjukkan lebih dari 242.000 kematian akibat kanker di Indonesia pada tahun 2022. Ironisnya, mayoritas pasien baru terdeteksi pada stadium lanjut, di mana nyeri hebat menjadi “pendamping” setia hingga nafas terakhir. Estimasi nasional menyebutkan ada 660.000 orang yang membutuhkan perawatan paliatif setiap tahunnya, namun hanya segelintir yang mendapatkannya.

“Opioid Phobia” dan Tembok Regulasi yang Kaku

Masalah utama di Indonesia bukan sekadar kurangnya obat, melainkan ketakutan sistemik. Banyak tenaga medis yang masih terjebak dalam opioid phobia—ketakutan berlebih bahwa pemberian morfin akan menyebabkan kecanduan, bahkan pada pasien terminal yang sisa hidupnya tinggal hitungan hari.

“Akses terhadap morfin adalah hak asasi manusia bagi pasien terminal. Namun, regulasi narkotika yang sangat ketat dan rumit seringkali membuat dokter ragu atau bahkan takut meresepkan dosis yang memadai,” ungkap seorang pakar kedokteran paliatif dalam sebuah diskusi medis nasional”.

Perawatan paliatif adalah pendekatan medis khusus yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien (dan keluarga mereka) yang menghadapi penyakit terminal atau penyakit berat yang mengancam jiwa. Penelitian menunjukkan hampir 98% perawat di Indonesia merasa belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai manajemen nyeri opioid. Akibatnya, pasien seringkali dibiarkan “tenggelam” dalam rasa sakit karena dosis yang diberikan jauh di bawah standar medis yang seharusnya.

Baca juga :  Kado HUT ke-29 Kota Bekasi: Pemkot Berlakukan Diskon Retribusi Sedot Tinja untuk Warga

Prinsip Utama Perawatan Paliatif

Ada beberapa pilar penting yang membedakan paliatif dengan perawatan medis biasa:

  • Manajemen Gejala: Mengurangi rasa nyeri yang hebat, sesak napas, mual, sulit tidur, hingga kelelahan ekstrem.

  • Pendekatan Holistik: Tidak hanya mengobati fisik, tapi juga memperhatikan aspek psikologis, sosial, dan spiritual pasien.

  • Dukungan Keluarga: Membantu keluarga menghadapi masa-masa sulit, memberikan edukasi cara merawat pasien, hingga pendampingan masa duka (bereavement).

  • Menghargai Kehidupan: Memandang kematian sebagai proses yang normal. Paliatif tidak bertujuan untuk mempercepat kematian (eutanasia), namun juga tidak secara paksa menunda kematian dengan alat medis jika itu hanya menambah penderitaan pasien.

Siapa yang Membutuhkan?

Biasanya diberikan kepada pasien dengan kondisi:

  1. Kanker stadium lanjut.

  2. Gagal jantung kronis atau penyakit paru berat (PPOK).

  3. Gagal ginjal tahap akhir.

  4. Penyakit saraf seperti Alzheimer atau ALS.

  5. HIV/AIDS.

Kapan Paliatif Dimulai?

Banyak orang salah kaprah mengira paliatif hanya diberikan saat pasien sudah “sekarat”. Faktanya, perawatan paliatif idealnya dimulai sejak diagnosis penyakit berat ditegakkan, beriringan dengan pengobatan medis lainnya.

Baca juga :  MEMBANGUN PENDIDIKAN BERBASIS BUDAYA PAPUA

Tragedi Ketimpangan Fasilitas: Jakarta vs Pelosok

Kesenjangan layanan kesehatan kita adalah potret ketidakadilan yang nyata. Layanan paliatif yang mumpuni saat ini hampir seluruhnya terpusat di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya.

Bayangkan penderitaan pasien di pelosok daerah yang tidak memiliki akses ke dokter spesialis nyeri. Tanpa tim siaga 24 jam, banyak pasien meninggal dalam kondisi sesak nafas atau nyeri tulang yang menyiksa tanpa bantuan medis apa pun. Ini bukan sekadar kematian, ini adalah kegagalan kemanusiaan yang terstruktur.

Solusi Strategis: Lebih dari Sekadar RUU

Masyarakat seringkali melirik isu eutanasia atau bantuan kematian karena satu hal: Rasa Takut. Mereka takut melihat orang yang dicintai menderita tanpa daya. Namun, melegalkan kematian bukanlah jawaban atas bobroknya sistem perawatan.

Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret tanpa perlu retorika bertahun-tahun:

Prioritas Kebijakan Tindakan Nyata
Reformasi Distribusi Opioid Mempermudah regulasi akses morfin oral hingga ke level Puskesmas untuk pasien kanker/terminal.
Standardisasi Nasional Mewajibkan setiap RS rujukan memiliki tim paliatif siaga 24 jam (Dokter & Perawat terlatih).
Integrasi Kurikulum Memasukkan manajemen nyeri dan perawatan paliatif dalam kurikulum wajib pendidikan kedokteran dan keperawatan.
Baca juga :  BJR Runtuh di Hadapan Fakta: Pelajaran Mahal dari Skandal Keuangan Terbesar Indonesia

Menuntut Empati dari Kebijakan

Kita memiliki keahliannya, dan datanya sudah benderang. Yang kita butuhkan sekarang adalah kepemimpinan yang efektif dan empatik. Pemerintah harus sadar bahwa investasi pada perawatan paliatif tidaklah semahal proyek infrastruktur mercusuar, namun dampaknya menyentuh martabat terdalam manusia.

Sangat tidak adil jika di detik-detik terakhir hidupnya, seorang warga negara harus memohon rasa kasihan hanya untuk sekadar tidur tanpa rasa sakit. Sudah saatnya pemerintah berhenti bersembunyi di balik prosedur dan mulai bertindak atas nama kemanusiaan.

Penulis: Redaksi Berdayanews.com

Apakah menurut Anda akses obat pereda nyeri harus dipermudah hingga ke tingkat Puskesmas? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.