BerdayaNews.com, Kota Bekasi — Kemenangan hukum berpihak kepada penghuni. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Kemang View Apartemen (P3SRS KVA) secara resmi memenangkan gugatan pengelolaan apartemen melawan pengembang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Putusan Nomor 436/Pdt.G/2025/PN Bks tertanggal 23 Desember 2025 menegaskan bahwa seluruh pengelolaan hak bersama rumah susun sah berada di tangan P3SRS KVA.
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri polemik panjang lebih dari satu dekade terkait tata kelola Kemang View Apartemen di Bekasi Barat, Jawa Barat. Majelis hakim menyatakan tanah bersama, benda bersama, dan bagian bersama apartemen sepenuhnya berada di bawah kewenangan P3SRS KVA, memperkuat posisi hukum penghuni sebagai pemegang kendali pengelolaan.
Kuasa hukum P3SRS KVA, Cupa Siregar, yang didampingi Ketua P3SRS KVA Hitler P. Sitomorang, menyampaikan bahwa putusan pengadilan juga menguatkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.471-Distako/IX/2016, yang dinyatakan sah dan mengikat secara hukum. “Sejak palu diketok, setiap perbuatan hukum di atas lahan KVA harus sepengetahuan P3SRS. Tidak bisa lagi ada pengelolaan sepihak,” tegas Cupa.

Menindaklanjuti putusan tersebut, P3SRS KVA akan segera memasang plang dan stiker legalitas sebagai penegasan pengelolaan resmi, sekaligus melakukan penertiban administrasi penghuni—khususnya bagi pihak yang menempati unit namun belum terdaftar sebagai anggota P3SRS. “Pemasangan plang menjadi penanda bahwa pengelolaan kini sepenuhnya berada di tangan pemilik dan penghuni,” ujar Hitler Sitomorang kepada wartawan, Selasa (13/1/2026), usai mengambil salinan putusan di PN Kota Bekasi.
P3SRS KVA juga memastikan pelibatan Pemerintah Kota Bekasi dan Satpol PP dalam penertiban dan pengelolaan lahan bersama, guna mencegah penguasaan tanpa dasar hukum. “Jika ada yang menguasai lahan bersama tanpa hak, itu jelas perbuatan melawan hukum,” tegas Hitler.
Untuk memastikan kepatuhan pascaputusan, P3SRS KVA telah melaporkan dua perkara ke kepolisian. Pertama, dugaan pencurian listrik dan air oleh pihak yang menggunakan fasilitas tanpa memenuhi kewajiban pembayaran. Kedua, dugaan memasuki pekarangan tanpa izin, termasuk penguasaan taman di area depan apartemen tanpa persetujuan P3SRS. “Menggunakan listrik dan air tanpa membayar, secara hukum adalah pencurian,” kata Hitler.
Dalam amar pertimbangannya, majelis hakim juga menilai penyerahan pengelolaan parkir oleh pengembang kepada pihak ketiga (2022–awal 2025) sebagai perbuatan melawan hukum. Artinya, setiap pengelolaan fasilitas di kawasan KVA wajib melalui P3SRS agar sah dan terlindungi hukum. “Tidak ada lagi ‘tending aling-aling’. Semua harus lewat P3SRS,” tambah Cupa.
Saat ini, lebih dari 700 warga tercatat aktif bergabung dalam P3SRS KVA—angka yang meningkat signifikan seiring beralihnya pengelolaan. Dengan biaya perkara dibebankan kepada para tergugat, sengketa panjang tersebut dinyatakan berakhir. Penghuni Kemang View Apartemen kini memegang kendali penuh atas hunian mereka, berlandaskan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. fs


