BerdayaNews.com, Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor resmi memulai babak baru dalam reformasi transportasi perkotaan. Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, di Ruang Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Senin (15/6/2026).

Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, nyaman, dan ramah lingkungan bagi masyarakat Kota Bogor.

Penandatanganan Perwali dilakukan bersama Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin serta disaksikan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor, Dinas Perhubungan Kota Bogor, dan Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.

Angkot Tua Segera Tidak Boleh Beroperasi

Dedie Rachim menjelaskan bahwa lahirnya Perwali tersebut merupakan hasil komunikasi dan pembahasan panjang bersama para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha transportasi dan organisasi angkutan.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan waktu yang cukup sejak disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi hingga terbitnya Perwali sebagai aturan pelaksana.

“Para pelaku usaha dan pengemudi sudah memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri. Mulai saat ini tidak ada lagi ruang bagi kendaraan angkutan umum yang usianya di atas 20 tahun untuk tetap beroperasi di Kota Bogor,” tegas Dedie Rachim.

Melalui aturan ini, Pemkot Bogor akan melakukan operasi gabungan untuk memastikan seluruh angkutan kota yang telah melewati batas usia operasional tidak lagi beroperasi di jalanan.

Baca juga :  Wali Kota Bogor Dedie Rachim Perkuat Silaturahmi 1 Muharram 1448 H, Dorong Toleransi dan Pembangunan Majelis Taklim As-Sofyan

Jawab Keluhan Warga Soal Angkot Tua dan Ngetem Sembarangan

Selama bertahun-tahun, keberadaan angkutan kota berusia tua kerap menjadi sorotan masyarakat karena dinilai kurang nyaman, tidak efisien, dan berpotensi menimbulkan masalah keselamatan.

Selain itu, kebiasaan sebagian angkot yang berhenti atau “ngetem” sembarangan juga sering dikeluhkan karena menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas jalan.

Dedie Rachim menegaskan bahwa penerapan Perwali ini merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat yang menginginkan sistem transportasi yang lebih baik.

“Ini sesuai harapan masyarakat. Tidak akan ada lagi angkutan yang usianya sudah tidak layak beroperasi, dan tidak ada lagi yang ngetem sembarangan. Mulai hari ini kita menerapkan langkah-langkah yang lebih tegas,” ujarnya.

Menuju Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan

Setelah tahap penghapusan angkutan berusia lebih dari 20 tahun selesai, Pemkot Bogor akan melanjutkan proses transformasi transportasi melalui program peremajaan armada dan penyelarasan moda transportasi sesuai kebutuhan masyarakat.

Langkah tersebut sejalan dengan visi Kota Bogor untuk menghadirkan sistem transportasi modern yang terintegrasi, efisien, dan mendukung pengurangan emisi kendaraan.

“Kita akan menyelaraskan dengan moda transportasi modern yang ramah lingkungan. Ini adalah langkah besar Kota Bogor untuk menjadi kota yang lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern,” kata Dedie.

Operasi Gabungan Segera Digelar

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan bahwa setelah Perwali diterbitkan, tahapan berikutnya adalah penegakan aturan secara tegas di lapangan.

Baca juga :  Skandal Migas Pertamina: Menakar Efek Jera di Balik Tuntutan 18 Tahun Penjara Kerry Riza

Menurutnya, fokus utama saat ini adalah menghentikan operasional seluruh angkutan kota yang telah berusia lebih dari 20 tahun sebelum masuk ke tahap peremajaan armada.

“Fokus kita sekarang adalah menertibkan angkot yang usianya di atas 20 tahun. Setelah itu baru kita berbicara mengenai peremajaan dan penggantian dengan moda transportasi yang baru,” ujar Jenal.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Bogor akan segera membentuk tim terpadu yang melibatkan unsur Pemkot Bogor dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Tim tersebut nantinya akan menyusun mekanisme operasional, melakukan sosialisasi kepada pengusaha angkutan, hingga melaksanakan operasi gabungan di lapangan.

Didukung Organda dan Berbagai Elemen Masyarakat

Kebijakan penataan angkutan umum ini mendapat dukungan dari Organda Kota Bogor, KNPI, serta berbagai elemen masyarakat yang berharap hadirnya layanan transportasi publik yang lebih berkualitas.

Transformasi transportasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kenyamanan pengguna jasa angkutan umum, tetapi juga mampu memperkuat citra Kota Bogor sebagai kota modern yang siap menghadapi tantangan mobilitas perkotaan masa depan.

Baca juga :  Pemkot Bekasi Kaji Penerapan WFH bagi ASN: Dorong Efisiensi, Produktivitas, dan Transformasi Digital Birokrasi

Manfaat Perwali Penghapusan Angkot Tua bagi Masyarakat Bogor

  • Meningkatkan keselamatan penumpang karena kendaraan yang beroperasi lebih layak jalan.
  • Mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan tua yang sudah melewati usia operasional.
  • Mendorong hadirnya transportasi umum yang lebih nyaman, bersih, dan modern.
  • Mengurangi kemacetan akibat praktik ngetem sembarangan di sejumlah titik jalan.
  • Mendukung program transportasi ramah lingkungan dan pengurangan emisi kendaraan.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik bagi warga dan wisatawan.
  • Menjadi langkah penting menuju sistem transportasi terintegrasi dan berkelanjutan.
  • Meningkatkan daya saing Kota Bogor sebagai kota modern yang mendukung mobilitas masyarakat secara efisien (Red/fs)