BerdayaNews.com, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mempercepat implementasi Program Pembelajaran Integritas berbasis e-Learning bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diluncurkan secara nasional pada 17 Juni 2026. Program ini diproyeksikan menjadi instrumen strategis dalam memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan birokrasi sekaligus menjangkau lebih dari 6,5 juta ASN di seluruh Indonesia.
Komitmen tersebut mengemuka dalam agenda Courtesy Meeting yang berlangsung di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk menyelaraskan langkah antara KPK dan Kementerian PANRB dalam memperkuat fondasi integritas aparatur negara serta memastikan keberlanjutan reformasi birokrasi berbasis nilai antikorupsi.
Pertemuan itu juga merupakan tindak lanjut dari evaluasi nasional terhadap pelaksanaan program percontohan yang telah diterapkan di sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Selain itu, pembahasan difokuskan pada penguatan dukungan regulasi dan kelembagaan guna memastikan implementasi program berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Integritas ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa peningkatan kapasitas ASN merupakan fondasi utama dalam pendidikan antikorupsi. Menurutnya, reformasi birokrasi yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila aparatur negara tidak sekadar memahami aturan, tetapi juga mampu menginternalisasi nilai-nilai integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.
“Penguatan integritas ASN menjadi kebutuhan mendesak untuk membangun birokrasi yang profesional dan bebas dari praktik korupsi. Pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui budaya integritas yang tertanam dalam sistem kerja,” ujar Setyo.
Program e-Learning ASN Berintegritas yang dikembangkan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC) KPK dirancang untuk memperluas akses pendidikan antikorupsi secara masif melalui pendekatan digital yang adaptif, sistematis, dan mudah diakses oleh seluruh ASN di Indonesia.
Selain meningkatkan pemahaman mengenai nilai-nilai antikorupsi, program ini juga diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku, memperkuat budaya kerja berintegritas, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di berbagai instansi.
Disiapkan Hingga Tahun 2029
Setyo menjelaskan bahwa program ASN Berintegritas tidak hanya menjadi agenda jangka pendek, tetapi telah disiapkan sebagai program berkelanjutan hingga tahun 2029.
KPK mendorong instansi pemerintah yang telah memenuhi target peserta untuk melanjutkan pembelajaran secara bertahap dan mengembangkan berbagai modul integritas lainnya sebagai bagian dari penguatan sistem pengendalian internal dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Besarnya jumlah ASN yang mencapai lebih dari 6,5 juta orang menjadi pertimbangan utama dalam pengembangan metode pembelajaran berbasis digital yang mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia secara efektif dan efisien.
Telah Diuji Coba kepada 54 Ribu ASN
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC) KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, mengungkapkan bahwa modul e-Learning ASN Berintegritas telah diuji coba kepada lebih dari 54.000 ASN yang berasal dari 12 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Hasil uji coba menunjukkan tingginya kebutuhan penguatan integritas ASN sekaligus menjadi modal awal implementasi program secara nasional,” kata Yonathan.
Menurutnya, persiapan implementasi nasional telah dilakukan selama lebih dari satu tahun melalui berbagai forum diskusi, penyusunan kurikulum bersama para ahli, pengembangan materi pembelajaran, hingga evaluasi menyeluruh untuk memastikan kualitas dan efektivitas program.
Sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas, KPK juga menyiapkan dashboard nasional bernama Indata yang memungkinkan pemantauan partisipasi ASN secara real-time dan transparan.
Selain itu, sedikitnya 10 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah menyatakan kesiapan untuk mengikuti tahap awal implementasi program pada tahun 2026.
Integrasi dengan SMART ASN dan INAGov
Dalam pembahasan tersebut, KPK turut menyoroti tantangan pemerataan infrastruktur pembelajaran digital di instansi pemerintah, termasuk keterbatasan Learning Management System (LMS) yang masih dihadapi sejumlah daerah.
Untuk mengatasi kendala tersebut, KPK mendorong integrasi program ke dalam LMS Nasional agar akses pembelajaran dapat menjangkau lebih banyak ASN secara merata.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi program ASN Berintegritas sebagai bagian dari penguatan budaya kerja aparatur negara.
Kementerian PANRB juga menyetujui integrasi materi ASN Berintegritas ke dalam program SMART ASN dengan tindak lanjut bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan KPK.
Selain itu, portal layanan aparatur negara terintegrasi INAGov juga siap mendukung implementasi dan distribusi materi pembelajaran integritas secara nasional.
“Substansi materi nantinya akan dikurasi bersama LAN agar sesuai dengan kebutuhan pengembangan kompetensi ASN dan tujuan reformasi birokrasi nasional,” jelas Rini.
Perkuat Pencegahan Korupsi dari Dalam Sistem
Sebagai bentuk dukungan konkret, Kementerian PANRB juga menyetujui penerbitan Surat Edaran Menteri PANRB yang akan menjadi landasan implementasi program di seluruh instansi pemerintah. KPK diminta menyiapkan bahan dan substansi yang diperlukan dalam penyusunan surat edaran tersebut.
Dalam jangka panjang, pembelajaran integritas diharapkan tidak hanya menjadi sarana peningkatan kompetensi individu ASN, tetapi juga menjadi indikator penting dalam evaluasi reformasi birokrasi, penguatan budaya kerja, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan semakin terintegrasinya pendidikan antikorupsi ke dalam sistem manajemen ASN nasional, upaya pencegahan korupsi diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan berkontribusi pada terwujudnya birokrasi yang profesional, bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Plh. Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK Amier Arif, Kasatgas Pembelajaran Digital dan Komunikasi ACLC KPK Gumilar Prana Wilaga, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, serta Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Erwan Agus Purwanto.
(Redaksi BerdayaNews.com/fs)


