BerdayaNews.com, Kota Bekasi – Perjuangan penghuni Apartemen Kemang View Apartment (KVA) untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan unit mereka memasuki babak baru. Sebanyak 147 pemilik unit apartemen resmi mengajukan gugatan wanprestasi terhadap pengembang PT Anugerah Duta Mandiri (ADM) di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (4/6/2026).

Langkah hukum tersebut mendapat perhatian luas karena menyangkut hak dasar konsumen yang telah membeli dan melunasi unit hunian, namun hingga kini masih menghadapi persoalan administrasi kepemilikan berupa belum dilakukannya proses balik nama sertifikat ke atas nama masing-masing pemilik unit.

Kuasa hukum para penggugat, Sumirna Lusiana, S.H., M.H., selaku Managing Partner Kantor Hukum MZ and Partners, menyatakan bahwa gugatan diajukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum bagi para penghuni yang selama bertahun-tahun menunggu penyelesaian status kepemilikan unit mereka.

“Pada hari ini telah dilaksanakan sidang perdana sebagai bentuk dimulainya upaya hukum terhadap PT ADM. Ini juga menjadi pemberitahuan kepada seluruh klien kami bahwa proses gugatan wanprestasi resmi berjalan,” ujar Sumirna.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai pihak, termasuk data yang tersedia pada Badan Pertanahan Nasional (BPN), sertifikat induk apartemen disebut telah melalui proses pemecahan. Namun hingga saat ini sertifikat tersebut masih tercatat atas nama pengembang dan belum dibaliknamakan kepada para pembeli.

“Kami mendapatkan informasi, termasuk dari BPN, bahwa sertifikat sudah dipecah. Namun hingga kini belum dilakukan balik nama dari PT ADM kepada para pembeli. Ini yang menjadi kekhawatiran besar bagi klien kami,” katanya.

Penghuni Menuntut Kepastian Hukum

Bagi para penghuni, persoalan sertifikat bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut perlindungan hak kepemilikan yang dijamin oleh hukum.

Baca juga :  Pemerintah Percepat IKN, Presiden Prabowo Siapkan Nusantara Jadi Ibu Kota RI: Peluang Besar Lingkungan, Regulasi, dan Investasi Terbuka

Selama sertifikat masih atas nama pengembang, para pemilik unit menilai terdapat potensi risiko hukum dan administratif yang dapat muncul di kemudian hari, termasuk keterbatasan dalam melakukan pengalihan hak, pengurusan agunan perbankan, maupun kepastian status aset yang telah mereka beli.

Karena itu, gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bekasi dipandang sebagai langkah untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

Sorotan terhadap Kinerja PT ADM

Dalam gugatan tersebut, para penghuni menyoroti sejumlah hal yang dinilai menjadi kelemahan pengelolaan dan tanggung jawab pengembang, antara lain:

1. Belum Tuntasnya Proses Balik Nama Sertifikat

Persoalan utama yang menjadi dasar gugatan adalah belum diselesaikannya proses balik nama sertifikat kepada para pemilik unit meskipun transaksi pembelian telah dilakukan.

Bagi konsumen properti, sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sangat penting dan menjadi hak yang seharusnya diterima setelah seluruh kewajiban pembelian dipenuhi.

2. Minimnya Kepastian Waktu Penyelesaian

Para penghuni mengaku membutuhkan kepastian mengenai kapan proses administrasi kepemilikan akan diselesaikan. Ketidakjelasan jangka waktu penyelesaian dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pemilik unit.

Baca juga :  Tinjau Korban Kecelakaan Kereta, Dedi Mulyadi dan Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Maksimal dan Tercover BPJS

3. Menurunnya Kepercayaan Konsumen

Munculnya gugatan yang melibatkan 147 pemilik unit menunjukkan adanya persoalan yang tidak lagi bersifat individual, melainkan telah menjadi isu kolektif yang berdampak terhadap tingkat kepercayaan penghuni kepada pengembang.

4. Potensi Pelanggaran Hak Konsumen

Para penggugat menilai keterlambatan penyelesaian dokumen kepemilikan berpotensi merugikan konsumen yang telah memenuhi kewajibannya sebagai pembeli. Oleh karena itu, mereka meminta pengadilan memberikan kepastian hukum atas hak-hak yang mereka miliki.

5. Kurangnya Penyelesaian Secara Preventif

Masuknya perkara ini ke ranah pengadilan juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas komunikasi dan penyelesaian sengketa antara pengembang dan para penghuni sebelum perkara berujung pada gugatan hukum.

BPN Turut Digugat

Dalam perkara tersebut, PT ADM ditetapkan sebagai tergugat, sedangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dimasukkan sebagai turut tergugat untuk membantu menjelaskan aspek administrasi pertanahan yang berkaitan dengan status sertifikat dalam persidangan.

Pihak kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan seluruh materi gugatan dan berharap proses hukum berjalan secara objektif serta memberikan kepastian hukum bagi para pemilik unit.

“Kami sudah menyiapkan seluruh materi gugatan dengan baik. Harapannya, proses ini berjalan lancar dan hak-hak klien kami dapat segera terpenuhi,” tegas Sumirna.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi.

Baca juga :  Pemkot Bekasi Tegaskan Batas Belanja Pegawai 30 Persen adalah Aturan Pemerintah Pusat, Dorong PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Harapan Penghuni

Para penghuni berharap perkara ini dapat menjadi momentum penyelesaian menyeluruh terhadap persoalan sertifikat yang selama ini menjadi keluhan utama penghuni Apartemen Kemang View. Mereka juga berharap pengembang menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya sehingga hak kepemilikan para konsumen memperoleh kepastian hukum yang jelas dan tidak lagi menimbulkan kekhawatiran di masa mendatang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Anugerah Duta Mandiri (ADM) terkait gugatan yang diajukan oleh 147 pemilik unit Apartemen Kemang View. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red/fs)