BerdayaNews.com, Kota Bekasi– Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan merupakan kebijakan yang dibuat pemerintah daerah, melainkan amanat regulasi Pemerintah Pusat yang berlaku secara nasional bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Pemerintah Kota Bekasi menyusul pelaksanaan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), para kepala daerah, serta asosiasi pemerintah daerah pada 8 Juni 2026.

Dalam forum tersebut, berbagai persoalan strategis terkait pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi salah satu fokus pembahasan utama.

Kepastian Hak PPPK Menjadi Perhatian Nasional

Pemerintah daerah, termasuk Kota Bekasi, mendorong Pemerintah Pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Aturan turunan tersebut dinilai penting karena akan memberikan kepastian mengenai berbagai hak PPPK yang selama ini masih menjadi perhatian banyak tenaga non-ASN yang telah diangkat menjadi PPPK.

Baca juga :  Mudik Gratis 2026: Pemkot Bekasi Berangkatkan 1.458 Warga, Kapasitas Armada Naik Lebih dari 100 Persen

Beberapa aspek yang diharapkan dapat segera diatur secara lebih rinci meliputi:

  • Jenjang karier PPPK;
  • Hak pensiun;
  • Jaminan hari tua;
  • Sistem pengembangan kompetensi;
  • Perlindungan kerja;
  • Kesetaraan hak tertentu dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepastian regulasi tersebut dinilai akan memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi para pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pemkot Bekasi Dorong PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu

Selain membahas regulasi ASN, Pemerintah Kota Bekasi juga menyuarakan aspirasi agar skema PPPK Paruh Waktu dapat segera ditingkatkan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Menurut pemerintah daerah, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian status kepegawaian, meningkatkan kesejahteraan pegawai, serta menciptakan rasa keadilan bagi tenaga kerja yang selama bertahun-tahun telah mengabdi dalam pelayanan publik.

Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan publik karena pegawai memiliki kepastian status dan penghasilan yang lebih baik.

Tantangan Pendanaan Masih Menjadi Kendala

Salah satu isu utama yang dibahas dalam forum nasional tersebut adalah pembiayaan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

Baca juga :  Wawali Harris Bobihoe Kembali Menjenguk Korban Ledakan Cimuning

Sejumlah pemerintah daerah mengakui bahwa kemampuan fiskal masing-masing daerah tidak sama. Oleh karena itu, dukungan Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai sangat penting agar proses penataan tenaga ASN dapat berjalan optimal tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.

Pemerintah daerah berharap kebijakan nasional terkait pengangkatan PPPK dapat disertai dengan dukungan anggaran yang memadai sehingga tidak membebani APBD secara berlebihan.

Batas Belanja Pegawai 30 Persen Jadi Tantangan Daerah

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah juga menghadapi ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Ketentuan tersebut bertujuan menjaga kesehatan fiskal daerah agar anggaran tidak hanya terserap untuk belanja pegawai, tetapi juga dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan program kesejahteraan masyarakat lainnya.

Namun demikian, kebutuhan pengangkatan ASN dan PPPK yang terus meningkat membuat banyak daerah menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan antara kebutuhan sumber daya manusia dan kemampuan keuangan daerah.

Baca juga :  Red Notice Terbit, Negara Tak Boleh Ragu Menuntaskan Kasus Riza Chalid

Karena itu, pemerintah daerah berharap Pemerintah Pusat dapat menghadirkan formulasi kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal dan kebutuhan pelayanan publik.

Komitmen Pemkot Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan akan terus menjalankan seluruh kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Pemkot Bekasi berkomitmen untuk:

  • Menjaga kualitas pelayanan publik;
  • Mengelola APBD secara transparan dan akuntabel;
  • Mendukung peningkatan kesejahteraan ASN dan PPPK;
  • Mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan pembangunan daerah.

Dengan adanya kepastian regulasi dari Pemerintah Pusat ke depan, diharapkan berbagai persoalan terkait status, hak, dan kesejahteraan PPPK dapat terselesaikan secara lebih komprehensif, sehingga pelayanan publik kepada masyarakat dapat semakin optimal.

Redaksi BerdayaNews.com/fs