Berdayanews.com, Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi bergerak cepat mengantisipasi ketidakpastian ekonomi dan adanya penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak langsung pada postur APBD daerah. Sebagai langkah strategis, Pemkab Bekasi menggelar rapat persiapan penertiban pajak air tanah dalam rangka sinergitas optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat krusial tersebut dipimpin langsung oleh Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, bertempat di Ruang Rapat KH. Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (29/05/2026).

Agenda ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, jajaran kepala perangkat daerah terkait, unsur Satpol PP, akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta perwakilan media massa.

Dalam arahannya, dr. Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa penertiban sektor ini menuntut keterlibatan lintas sektor yang masif guna menutup celah kebocoran pendapatan dari ribuan perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Kabupaten Bekasi.

“Di Pemerintah Kabupaten Bekasi ini tidak ada yang superman, tetapi yang ingin kita bangun adalah super team. Karena itu, kami melibatkan seluruh unsur pentahelix mulai dari pemerintah, akademisi, mahasiswa, media, ormas, hingga tokoh masyarakat untuk bersama-sama mengoptimalkan potensi daerah,” tegas dr. Asep Surya Atmaja.

Dasar Hukum Pemungutan Pajak Air Tanah

Langkah penertiban yang diinisiasi oleh Pemkab Bekasi ini memiliki landasan yuridis yang kuat secara berjenjang dari regulasi pusat hingga daerah, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang menetapkan Pajak Air Tanah (PAT) sebagai salah satu jenis Pajak Daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

  3. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur secara spesifik mengenai Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) dan tata cara pemungutan Pajak Air Tanah di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca juga :  Kang Dedi Mulyadi Bersama Mas Tri Resmikan Ruang Terbuka Publik Padurenan, Dimeriahkan Dengan Tanding Laga Persahabatan

Syarat dan Batasan Pengambilan Air Tanah

Berdasarkan regulasi yang berlaku, tidak semua pemanfaatan air tanah dapat dikenakan pajak secara sembarangan, serta terdapat batasan ketat demi menjaga keseimbangan ekologi:

  • Wajib Memiliki Izin (SIPA): Setiap badan usaha atau industri yang memanfaatkan air tanah wajib memiliki Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang (Pemerintah Provinsi/Kementerian ESDM). Pengambilan tanpa izin dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

  • Pemasangan Water Meter: Industri diwajibkan memasang alat pencatat debit air (water meter) yang terkalibrasi secara resmi sebagai basis penghitungan volume air yang dipungut pajaknya.

  • Batasan Bebas Pajak (Pengecualian): Merujuk pada aturan perundangan, pemanfaatan air tanah dibebaskan dari pajak jika digunakan untuk keperluan dasar rumah tangga sehari-hari, pertanian rakyat, perikanan rakyat, dan tempat peribadatan yang pemanfaatannya di bawah ambang batas volume yang ditetapkan undang-undang (non-komersial).

Prospek Penggunaan Air Tanah di Kabupaten Bekasi: Transisi ke Air Permukaan

Sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, ketergantungan sektor manufaktur di Kabupaten Bekasi terhadap air bersih sangat tinggi. Namun, ke depan, Pemkab Bekasi diproyeksikan akan melakukan pembatasan ketat secara bertahap terhadap penggunaan air tanah oleh sektor industri (zero deep well policy).

Baca juga :  Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni, Dorong Pelestarian Budaya dan Lingkungan

Langkah ini diambil demi mencegah dampak ekologis jangka panjang yang masif, seperti penurunan permukaan tanah (land subsidence) di wilayah utara Bekasi, amblesnya infrastruktur, serta intrusi air laut yang merusak kualitas air konsumsi warga.

Prospek kebijakan ke depan mengarah pada transisi wajib ke air permukaan (pipanisasi PDAM/PT-MD). Penertiban pajak ini bukan sekadar instrumen penggenjot PAD, melainkan skema insentif-disinsentif fiskal: dengan menaikkan efektivitas penagihan pajak air tanah, industri didorong secara ekonomi untuk beralih menggunakan air industri resmi (pembelian air bersih permukaan) yang disediakan oleh PDAM Tirta Bhagasasi maupun pengelola kawasan industri.

“Tujuannya adalah bagaimana seluruh elemen bisa bersama-sama menyuarakan dan menjalankan kewajiban demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi serta mewujudkan Bekasi bangkit, maju, dan sejahtera,” pungkas dr. Asep Surya Atmaja. (Red/fs)