BerdayaNews.com, Kupang – Upaya bersih-bersih sektor pendidikan dari praktik lancung kembali menjadi sorotan tajam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 harus steril dari segala bentuk Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Langkah tegas ini diawali dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai pemantik alarm kewaspadaan untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Sorotan tajam tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi yang digelar di Kota Kupang, Jumat (22/5). Forum krusial ini mempertemukan jajaran pemerintah daerah, lembaga pengawas pelayanan publik, hingga ratusan kepala sekolah secara hibrida. KPK memandang, sengkarut penyimpangan dalam penerimaan siswa baru merupakan hulu dari rusaknya fondasi integritas generasi masa depan.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, menekankan bahwa SPMB bukan sekadar rutinitas administratif tahunan. Ini adalah manifestasi pelayanan publik yang menyangkut hak asasi anak bangsa.
“SPMB tidak boleh menjadi ruang transaksi. Ini adalah layanan publik untuk menjamin hak anak mendapatkan pendidikan yang adil. Celah tata kelola yang lemah, jika dibiarkan, akan menjadi kebiasaan. Kebiasaan buruk itu kemudian berkembang menjadi budaya yang salah,” tegas Maruli di hadapan para peserta.
Membaca Raport Merah Integritas Pendidikan
Peringatan keras KPK ini bukan tanpa dasar. Data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan menunjukkan indeks integritas pendidikan di NTT berada pada angka 70,44. Meski sedikit di atas rata-rata nasional (69,50), skor ini masih terjebak pada level “Integritas Korektif”.
Jika dibedah, dimensi tata kelola menjadi titik paling rapuh dengan skor melorot di angka 61,32—jauh tertinggal dari aspek karakter (76,88) dan ekosistem pendidikan (72,88). Angka ini menjadi bukti sahih bahwa sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas di sekolah masih menyisakan lubang menganga yang rawan dimanfaatkan oleh para calo dan oknum pemburu rente.
Berdasarkan pemetaan risiko KPK, sejumlah modus klasik yang kerap berulang antara lain:
-
Pungutan Liar (Pungli): Berkedok biaya daftar ulang, “uang bangku”, hingga pemaksaan pembelian atribut sekolah tanpa dasar hukum.
-
Siswa “Titipan”: Intervensi pejabat atau pihak luar yang merusak asas meritokrasi.
-
Manipulasi Data: Rekayasa dokumen domisili (Zonasi), penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga “menghilang-munculkan” nama siswa di daftar pengumuman.
Senada dengan KPK, Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Philippus Max Jemadu, mengakui potensi maladministrasi dan aksi percaloan di lapangan masih sangat tinggi. Ironisnya, banyak masyarakat yang memilih bungkam karena takut diintimidasi.
“Pelapor cenderung memilih merahasiakan identitas karena adanya potensi tekanan maupun intimidasi. Karenanya, kanal pengaduan yang aman adalah harga mati,” cetus Philippus.
Strategi Nasional KPK: Bagaimana Mengontrol SPMB se-Indonesia?
Menanggapi fenomena yang terjadi secara nasional ini, KPK tidak tinggal diam. Lembaga antirasuah memastikan pengawasan SPMB 2026 tidak hanya ketat di NTT, melainkan diadopsi sebagai Gerakan Nasional Bersih SPMB di seluruh penjuru tanah air.
Untuk memastikan pelaksanaan SPMB 2026 berjalan bersih, transparan, dan akuntabel, KPK menerapkan tiga mekanisme kontrol utama secara berlapis:
| Mekanisme Kontrol | Bentuk Implementasi Lapangan |
| 1. Digitalisasi & Integrasi Data | Memperketat sistem online SPMB yang terintegrasi langsung dengan data kependudukan (Dukcapil) untuk menangkal manipulasi KK, serta menutup celah “kuota gaib”. |
| 2. Pengawasan Berlapis (Multi-Agency) | Membentuk Satgas Khusus gabungan antara KPK, Ombudsman RI, Inspektorat Daerah, dan Saber Pungli untuk memantau posko pengaduan real-time. |
| 3. Audit Investigatif SPI | Menjadikan kepatuhan SPMB sebagai variabel utama penilaian SPI Pendidikan. Sekolah yang terbukti curang akan langsung diberikan sanksi pemotongan anggaran atau sanksi administratif bagi kepala sekolah. |
Komitmen Nyata dari Akar Rumput
Sebagai langkah taktis di daerah, Pemprov NTT langsung mengunci celah hukum dengan menegakkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi serta Peraturan Gubernur NTT Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan. Segala bentuk pungutan ilegal, termasuk penahanan ijazah dan dalih uang komite yang dipaksakan, resmi diharamkan.
Rapat koordinasi ini juga melahirkan komitmen sakral. Ratusan kepala sekolah di NTT menandatangani pakta integritas dan mendeklarasikan penolakan total terhadap suap, gratifikasi, dan calo siswa. Tidak hanya soal anggaran, para kepala sekolah juga diwajibkan menerapkan mekanisme sekolah aman bebas kekerasan sesuai Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
Sebagai bentuk evaluasi berkala, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib melaporkan progres implementasi pencegahan ini setiap tiga bulan kepada KPK.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan utama, di antaranya Inspektur Daerah Provinsi NTT Stefanus F. Halla, Inspektur Daerah Kota Kupang Frengki Amalo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Ambrosius Kodo, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Kota Kupang Oktovianus Naitboho, serta seluruh kepala sekolah dan pengawas SMA/SMK/SLB/SMP se-Provinsi NTT dan Kota Kupang.
Melalui kolaborasi ketat ini, SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 diharapkan menjadi momentum balik bagi dunia pendidikan Indonesia: melahirkan generasi cerdas yang lahir dari sistem yang jujur dan bermartabat. (Red/fs)


