BerdayaNews.com, Jakarta – Sektor tata kelola gas nasional kembali dirundung sorotan tajam menyusul mencuatnya dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam transaksi jual beli gas bumi antara PT Perusahaan Gas Negara (Tbk) atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Transaksi yang berlangsung dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2021 tersebut diduga kuat melibatkan mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, beserta jajaran direksi terkait lainnya.
Berdasarkan data dan dokumen yang dihimpun, skema perjanjian jual beli gas (PJBG) antara emiten pelat merah berkode PGAS dengan perusahaan swasta PT IAE ini diduga memuat sejumlah klausul menyimpang, tidak sesuai ketentuan internal perusahaan, serta mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Modus Operansi Kontrak Jual Beli Gas
Dugaan penyelewengan ini berakar dari komitmen pasokan gas yang diteken oleh manajemen PGN pada era kepemimpinan Hendi Prio Santoso. Transaksi bernilai jumbo tersebut disinyalir tidak didukung oleh analisis pasar (market review) yang memadai serta jaminan pembayaran yang aman dari pihak pembeli (PT IAE).
Dampak dari kebijakan tersebut, PGN diduga tetap melakukan penyaluran gas atau menyepakati skema pembayaran tertentu yang pada akhirnya memicu piutang macet dalam jumlah yang sangat signifikan. Hal ini dinilai merugikan keuangan negara atau keuangan badan usaha milik negara secara langsung.
“Setiap transaksi korporasi hulu-hilir migas yang melibatkan BUMN seharusnya mengutamakan mitigasi risiko keuangan negara. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan membiarkan piutang menumpuk tanpa jaminan kelayakan, maka itu mengarah kuat pada perbuatan melawan hukum,” ungkap pengamat kebijakan publik dan transparansi anggaran korporasi negara.
Audit Jual Beli Gas dan Potensi Kerugian Negara
Perjanjian yang berjalan sepanjang 2017–2021 ini menjadi objek pemeriksaan intensif. Indikasi kerugian timbul dari selisih bayar serta kegagalan PT IAE dalam memenuhi kewajiban finansialnya atas volume gas yang telah dialokasikan atau dikomitmenkan oleh PGN.
Hendi Prio Santoso selaku Direktur Utama PGN periode 2017–2021, bersama sejumlah pejabat divisi komersial dan hukum PGN saat itu, diduga mengetahui atau ikut memuluskan proses administrasi kontrak yang pincang tersebut. Pola transaksional ini dinilai tidak hanya merugikan PGN secara komersial, tetapi juga mendistorsi distribusi gas bumi domestik yang seharusnya diprioritaskan bagi kepentingan publik dan industri strategis nasional secara transparan.
Mendesak Penuntasan Hukum secara Transparan
Publik kini mendesak aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung, untuk mengusut tuntas keterlibatan para aktor intelektual di balik lingkaran transaksi PGN-PT IAE ini.
Langkah hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan untuk memulihkan kerugian negara sekaligus membersihkan internal tubuh BUMN energi dari praktik pemburuan rente (rent-seeking). Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus menelusuri dokumen laporan hasil pemeriksaan formal terkait nilai pasti kerugian negara serta perkembangan penyelidikan resmi dari pihak berwenang. (Red/fs)


