Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M. AP – Akademisi UIN STS Jambi
BerdayaNews.com, Jambi – Ketergantungan daerah terhadap Dana Bagi Hasil atau DBH migas dinilai masih menjadi persoalan serius dalam struktur fiskal daerah penghasil sumber daya alam, termasuk Provinsi Jambi.
Akademisi UIN STS Jambi, Yulfi Alfikri Noer menyebut kondisi tersebut mencerminkan belum kuatnya kemandirian fiskal daerah dalam menopang pembangunan secara berkelanjutan.
Menurut Yulfi, pernyataan Gubernur Jambi mengenai DBH migas sebagai “tulang punggung penerimaan daerah” dalam Rakernas Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan atau ADPMET di Jambi menjadi gambaran nyata tingginya ketergantungan daerah terhadap penerimaan berbasis sumber daya alam.
Ia menjelaskan, struktur fiskal daerah saat ini masih sangat dipengaruhi kebijakan transfer pemerintah pusat serta dinamika sektor ekstraktif yang bersifat fluktuatif.
“Daerah diberikan tanggung jawab pembangunan, tetapi belum sepenuhnya diberikan kedaulatan fiskal dan ekonomi,” tulis Yulfi dalam kajiannya.
Struktur Fiskal Dinilai Belum Mandiri
Yulfi menjelaskan, desentralisasi fiskal pascareformasi memang memperbesar kapasitas APBD daerah. Namun sebagian besar pendapatan daerah masih bergantung pada transfer pusat, bukan berasal dari penguatan ekonomi lokal maupun Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Dalam kajiannya, ia juga menyinggung keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD.
Menurutnya, meski daerah memperoleh DBH migas, formula distribusi hingga validasi produksi tetap dikendalikan pemerintah pusat sehingga daerah belum memiliki kedaulatan penuh terhadap struktur fiskalnya sendiri.
Ia menilai kondisi tersebut membuat APBD daerah penghasil migas sangat sensitif terhadap harga minyak dunia, lifting migas nasional, dan kebijakan fiskal pemerintah pusat.
Ketahanan Fiskal Dinilai Rentan
Yulfi juga menyoroti tren penurunan lifting minyak nasional yang dinilai dapat berdampak langsung terhadap stabilitas fiskal daerah penghasil migas.
Dalam APBN 2026, target lifting minyak nasional disebut berada di kisaran sekitar 605 ribu barel per hari atau jauh di bawah masa puncak produksi Indonesia sebelumnya.
Menurutnya, semakin kecil produksi migas nasional maka semakin rentan pula DBH daerah dan semakin sempit ruang fiskal pemerintah daerah.
Ia menambahkan, daerah penghasil migas saat ini juga mulai mendorong optimalisasi sumur minyak tua, sumur masyarakat, hingga idle field untuk menjaga stabilitas penerimaan daerah di tengah tren penurunan produksi nasional.
Hilirisasi dan Diversifikasi Dinilai Penting
Selain itu, Yulfi juga menyoroti implementasi Participating Interest atau PI sebesar 10 persen bagi daerah penghasil migas melalui BUMD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Namun menurutnya, implementasi PI masih menghadapi berbagai kendala mulai dari lemahnya kapasitas kelembagaan BUMD, keterbatasan modal, hingga dominasi operator besar dalam industri migas.
Yulfi menilai agenda daerah penghasil tidak cukup hanya menuntut peningkatan DBH semata, melainkan juga harus diarahkan pada penguatan hilirisasi energi, pengembangan industri bernilai tambah, serta diversifikasi ekonomi daerah.
“DBH harus diarahkan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah agar tidak terus bergantung pada siklus komoditas global,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa ketergantungan terhadap DBH migas seharusnya menjadi alarm struktural bagi desain desentralisasi fiskal Indonesia agar daerah penghasil sumber daya alam tidak terus berada dalam ketergantungan ekonomi terhadap pemerintah pusat. (Red/fs)


