BerdayaNews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melempar “bola panas” ke meja para akademisi. Melalui peluncuran Buku Panduan Sisipan Pendidikan Antikorupsi (PAK) untuk jenjang Perguruan Tinggi, lembaga antirasuah ini secara implisit mengakui adanya ketimpangan dan rendahnya kualitas implementasi nilai integritas di lingkungan kampus selama ini.
Langkah strategis ini diambil sebagai jawaban atas fakta lapangan yang memprihatinkan: meskipun 80 persen perguruan tinggi mengklaim telah mengintegrasikan PAK, praktiknya di lapangan masih sangat beragam, dangkal, dan seringkali hanya menjadi penggugur kewajiban administratif.
Menyoal Disparitas: Antara Klaim Data dan Realita Lapangan
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam webinar diseminasi di Jakarta (11/3), menegaskan bahwa kehadiran panduan ini bertujuan untuk memangkas jurang perbedaan kualitas pengajaran.
KPK menemukan variasi yang liar dalam implementasi PAK. Ada kampus yang serius mengintegrasikan nilai antikorupsi di setiap semester, namun tak sedikit yang hanya menjadikannya bahan diskusi singkat sekali setahun.
“Harus ada standar minimum. Jangan sampai kita mengklaim 80 persen sudah mengimplementasikan, tapi standarnya tidak jelas,” tegas Wawan dengan nada bicara yang menuntut akuntabilitas dari pihak kampus.
Lampu Kuning untuk Kemdikti dan Kemenag
Dukungan regulasi melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2019 memang sudah ada, namun tumpul dalam pelaksanaan. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdikti Saintek, Beny Bandanadjaja, menyebut PAK bisa disisipkan ke mata kuliah Pancasila. Namun, pertanyaannya: Efektifkah hanya dengan “menumpang” di mata kuliah lain?
Tantangan lebih besar muncul dari lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Direktur PTKI Kemenag RI, Prof. Sahiron, mengakui keterbatasan kompetensi pengajar menjadi batu sandungan utama. Akibatnya, PAK sebagai mata kuliah mandiri masih menjadi barang mewah yang jarang ditemukan.
Catatan Berdaya News: Karakter Bukan Dokumen!
Pendidikan antikorupsi di kampus jangan sampai terjebak menjadi paper tiger—macan kertas yang terlihat garang di dokumen kurikulum, namun ompong dalam membentuk karakter mahasiswa.
KPK telah memetakan lima strategi: advokasi, penguatan kapasitas (ToT), pengembangan bahan ajar, pendampingan, hingga monitoring. Namun, tanpa pengawasan ketat dari publik dan komitmen moral dari pimpinan universitas, buku panduan ini hanya akan menjadi tumpukan kertas di perpustakaan.
Berdayanews.com dan LSM RIB akan terus memantau apakah kampus-kampus di Bekasi dan seluruh Indonesia benar-benar menerapkan standar ini, atau justru terus melahirkan lulusan yang “pintar secara akademik” namun “buta secara integritas.” (Red/fs)


