Oleh: Elas Anra Dermawan, S.H. (Kuasa Hukum Wawan Setiawan)
BerdayaNews.com, Jambi — Dalam setiap proses peradilan pidana, khususnya pada perkara yang menyita perhatian publik, terdapat satu prinsip fundamental yang tidak boleh ditawar: kebenaran hukum hanya dapat ditentukan melalui mekanisme pembuktian yang sah dan objektif di persidangan. Setiap keterangan yang muncul dalam proses hukum harus diuji secara kritis, proporsional, dan tidak boleh serta-merta dianggap sebagai kebenaran mutlak.
Dalam dinamika persidangan yang sedang berjalan, munculnya nama Rudy—yang disebut berperan sebagai broker atau perantara—menempatkan yang bersangkutan pada posisi yang strategis dalam konstruksi perkara. Namun, dalam perspektif hukum pembuktian, posisi sebagai perantara justru menuntut pengujian yang lebih ketat. Secara teoritis, seorang perantara yang berada di antara berbagai kepentingan sangat rentan melakukan distorsi informasi, baik berupa penambahan, pengurangan, maupun penafsiran subjektif.
Uji Rasionalitas dalam Pembuktian
Hukum acara pidana Indonesia tidak mengenal keterangan saksi sebagai dasar tunggal untuk menentukan kesalahan seseorang. Hal ini ditegaskan dalam doktrin unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi) dan Pasal 183 KUHAP, yang mengamanatkan hakim untuk menjatuhkan putusan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai keyakinan hakim.
Oleh karena itu, keterangan yang disampaikan Rudy di persidangan harus ditempatkan dalam kerangka pembuktian yang rasional. Pengadilan wajib menguji konsistensi narasi tersebut dengan kesesuaian alat bukti lain. Tanpa didukung bukti materiil—seperti dokumen otentik, catatan transaksi yang terverifikasi, atau kesaksian yang saling menguatkan—suatu keterangan hanyalah sebuah “narasi” yang masih berada di wilayah abu-abu, bukan fakta hukum yang final.
Bahaya Spekulasi dalam Negara Hukum
Dalam opini publik, sering kali muncul kecenderungan menarik kesimpulan secara prematur, termasuk mengaitkan pihak-pihak lain—bahkan pejabat publik atau pimpinan daerah—hanya berdasarkan cerita yang belum teruji secara hukum. Pendekatan seperti ini jelas mencederai prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Dalam sistem pemerintahan yang modern, kebijakan publik dijalankan melalui mekanisme birokrasi yang berlapis. Sangat tidak elok dan tidak tepat secara hukum apabila tanggung jawab suatu peristiwa teknis langsung diarahkan kepada pimpinan daerah tanpa adanya bukti konkret mengenai hubungan kausalitas, perintah, atau keterlibatan langsung.
Hukum pidana menganut prinsip pertanggungjawaban individual (individual criminal responsibility). Seseorang hanya dapat dipidana atas perbuatan yang dilakukan atau diperintahkannya secara nyata. Mengaitkan seseorang dalam perkara pidana hanya berdasarkan narasi sepihak tanpa bukti hubungan kausalitas adalah tindakan yang berbahaya bagi kepastian hukum dan prinsip keadilan.
Menghormati Marwah Peradilan
Publik harus bijak dalam menyikapi keterangan yang muncul di persidangan. Keterangan seorang broker harus dinilai secara objektif: apakah ia benar-benar mencerminkan fakta hukum, ataukah sekadar narasi yang dilebih-lebihkan untuk mengaburkan tanggung jawab pihak tertentu?
Pengadilanlah pemegang otoritas konstitusional untuk menentukan validitas fakta. Kebenaran dalam negara hukum tidak ditentukan oleh narasi yang paling sensasional, melainkan oleh logika hukum yang kuat dan pembuktian yang sah. Sikap paling bijak bagi kita semua adalah menghormati proses hukum yang berjalan dan membiarkan majelis hakim menilai dengan objektivitas penuh. Dengan cara itulah integritas keadilan dapat terjaga, dan kepastian hukum tidak dikalahkan oleh opini yang menyesatkan.(Red/fs)


