Oleh: Elas Anra Dermawan, S.H. (Kuasa Hukum Wawan Setiawan – Terdakwa dalam Perkara Dugaan Penyalahgunaan DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi)

BerdayaNews.com, Jambi — Belakangan ini, ruang publik diramaikan oleh narasi mengenai potongan percakapan yang memuat angka-angka tertentu. Narasi ini kemudian berkembang menjadi spekulasi liar mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam perkara penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Sebagai praktisi hukum, saya merasa perlu meluruskan kekeliruan logika ini agar tidak mencederai objektivitas proses peradilan.

Hingga saat ini, dalam persidangan yang berlangsung terbuka, tidak pernah terungkap fakta hukum yang secara meyakinkan membuktikan adanya aliran dana atau percakapan sebagaimana spekulasi yang beredar. Informasi yang berseliweran tersebut harus ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan hukum yang prematur.

Prinsip Unus Testis Nullus Testis dalam Pembuktian

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, kebenaran tidak ditentukan oleh opini publik, melainkan melalui mekanisme pembuktian yang sah di persidangan. Pasal 183 KUHAP secara tegas mengatur bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.

Baca juga :  Hesti Haris: Pangan Terjangkau, Gizi Terjaga, Inflasi Terkendali

Narasi mengenai percakapan antara Rudy dan Haris, yang kerap dijadikan komoditas opini, pada dasarnya hanyalah keterangan sepihak dari saudara Rudy. Dalam perspektif hukum pembuktian, keterangan yang bersifat tunggal tanpa didukung alat bukti pendukung lain—seperti bukti dokumen resmi, rekaman komunikasi yang terverifikasi, atau jejak aliran dana yang akuntabel—tidak memiliki kekuatan hukum untuk membangun konstruksi keterlibatan pihak lain. Prinsip unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi) menjadi benteng hukum untuk mencegah kesimpulan yang tergesa-gesa.

Batas Pertanggungjawaban Hukum dalam Pemerintahan Daerah

Secara teknis administratif, pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran DAK berada dalam kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menarik Gubernur ke dalam konstruksi peristiwa tersebut tanpa adanya bukti hukum yang kuat justru berpotensi menimbulkan kekeliruan fundamental dalam memahami batasan pertanggungjawaban hukum dalam sistem pemerintahan daerah.

Dalam negara hukum yang demokratis, asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) adalah harga mati. Spekulasi atau tekanan opini publik di luar mekanisme persidangan tidak boleh memengaruhi integritas hukum. Setiap warga negara, termasuk pejabat publik, memiliki hak konstitusional untuk tidak dikaitkan dengan tindak pidana tanpa adanya bukti yang sah dan relevan di depan majelis hakim.

Baca juga :  Dugaan Penyimpangan Anggaran APILL Simpang Legenda: LSM RIB Layangkan Surat Klarifikasi Resmi ke Dishub Kabupaten Bekasi

Menjaga Integritas Proses Peradilan

Sebagai kuasa hukum terdakwa Wawan Setiawan, saya memandang perkara ini harus dikembalikan pada relnya yang objektif. Proses persidangan harus difokuskan pada fakta-fakta hukum yang terungkap, bukan pada narasi yang dibangun di luar ruang sidang.

Hingga detik ini, tidak ada fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan Gubernur dalam perkara DAK Dinas Pendidikan tersebut. Oleh karena itu, kita semua berkewajiban menjaga integritas proses hukum dengan memberikan ruang bagi pengadilan untuk bekerja secara independen. Kita harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai satu-satunya dasar penilaian yang sah dalam menentukan kebenaran hukum.

Jangan sampai keadilan dikaburkan oleh opini sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh. Objektivitas adalah ruh dari keadilan, dan hukum harus ditegakkan di atas bukti, bukan di atas persepsi.(Red/fs)