BerdayaNews.com, Kabupaten Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (LSM RIB) Anti Korupsi resmi melayangkan surat somasi berupa permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi. Langkah hukum ini ditempuh menyusul temuan indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan proyek Pemeliharaan APILL di Simpang Legenda dengan nilai anggaran APBD 2025 sebesar Rp125 juta.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan komparasi data teknis yang dihimpun LSM RIB, realisasi fisik di lapangan diduga kuat tidak memenuhi spesifikasi yang tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Temuan Investigatif: Indikasi Pelanggaran Spesifikasi Teknis Direktur Utama PT. Rakyat Berdaya Nusantara sekaligus perwakilan LSM RIB, Hitler P. Situmorang, menyatakan bahwa terdapat ketimpangan signifikan antara pagu anggaran yang diserap dengan wujud fisik di lapangan.

“Kami telah melakukan audit investigatif mandiri dengan mencocokkan dokumen KAK dan kondisi riil di lokasi. Temuan kami mencatat tidak adanya penggantian tiang baru sebagaimana yang dianggarkan. Tiang yang berdiri saat ini diduga kuat merupakan tiang lama yang hanya dipoles ulang. Ironisnya, pekerjaan tambahan hanya berupa penambahan satu unit lampu (aspek) dari arah Bekasi Timur,” ujar Hitler kepada awak media, Selasa (10/03/2026).

Baca juga :  Belajar Tata Kota Maju dari Jepang: Bekasi–Susaki Jajaki Kolaborasi Kota Nyaman, Hijau, dan Berkelanjutan

Padahal, dalam dokumen teknis, anggaran sebesar Rp125 juta tersebut seharusnya mencakup pengerjaan vital, seperti:

  • Pondasi tiang/angkur beton K 175.

  • Pemasangan Unit Luminer 12/24 Volt DC.

  • Pengadaan Kerangkeng Box Panel Kontrol ATCS.

  • Instalasi dan konfigurasi sistem CCTV PTZ secara menyeluruh.

“Ini adalah dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Kami menuntut pertanggungjawaban atas penggunaan dana rakyat tersebut. Ketidaksesuaian spesifikasi ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan APBD,” tegasnya.

Ultimatum 7 Hari Sebelum Laporan Resmi ke APH LSM RIB secara tegas memberikan tenggat waktu selama 7 (tujuh) hari kerja kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi untuk memberikan klarifikasi tertulis. Apabila jawaban yang diberikan tidak transparan atau tidak dapat dibuktikan secara teknis, LSM RIB memastikan akan membawa bukti-bukti lapangan, data KAK, dan dokumen pendukung lainnya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Kami memberikan ruang bagi pihak Dishub untuk mengklarifikasi secara rasional. Namun, jika dalam 7 hari tidak ada itikad baik atau kejelasan, kami akan menempuh jalur hukum formal. Kami akan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar diusut tuntas,” tutup Hitler.

Baca juga :  Korupsi di Sekolah Makin Meresahkan: Dana BOS Jadi Sasaran Utama, Kepala Sekolah dalam Sorotan Nasional

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi BerdayaNews.com terus berupaya mendapatkan pernyataan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi terkait dugaan ketidaksesuaian proyek tersebut. (Red/fs)