BerdayaNews.com, Jakarta – Transparansi pengelolaan aset di sektor perbankan plat merah kembali menjadi ujian krusial bagi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saat ini, perhatian publik tertuju pada upaya pemulihan aset atau penagihan kredit kategori legacy (warisan masa lalu) yang melibatkan entitas properti besar, Takke Group, melalui anak usahanya PT Anugrah Duta Mandiri (ADM) dan PT Anugrah Duta Sejati (ADS).
Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (LSM-RIB) secara resmi menyatakan akan mengawal ketat proses pemulihan kredit ini demi memastikan tidak ada kerugian negara yang timbul akibat praktik pembiayaan masa lalu yang diduga bermasalah.
Menelusuri Jejak Kredit Triliunan
Investigasi Berdaya News mengungkap adanya tumpukan fasilitas kredit korporasi yang dikucurkan beberapa tahun silam. Salah satu poin yang mencolok adalah fasilitas kredit dari Bank BNI kepada PT Anugrah Duta Mandiri pada Mei 2019 yang mencapai angka Rp232 Miliar.
Angka tersebut merupakan bagian dari akumulasi paparan risiko yang lebih besar. Jika dikombinasikan dengan fasilitas kredit dari bank BUMN lain seperti Bank BTN, total kewajiban kelompok usaha ini disinyalir menembus angka Rp629,8 Miliar. Besarnya nilai piutang ini menempatkan transparansi bank BUMN dalam sorotan tajam, terutama terkait status kolektibilitas dan efektivitas restrukturisasi yang selama ini dijalankan.
Urgensi Prudential Banking
Ketua Umum LSM-RIB, Hitler Situmorang, menekankan bahwa manajemen bank BUMN wajib membuka tabir mengenai proses penilaian agunan (appraisal) pada saat kredit tersebut diberikan.
“Publik berhak tahu apakah kucuran dana ratusan miliar tersebut telah memenuhi prinsip kehati-hatian (prudential banking). Jangan sampai pemulihan kredit ini hanya menjadi sekadar formalitas administratif, sementara aset jaminan yang ada tidak mencukupi untuk menutupi risiko kerugian negara,” tegas Hitler saat memberikan keterangan pers di kantor pusat LSM-RIB, Bekasi.
Risiko Moral Hazard dan Harapan Publik
Isu mengenai kredit legacy seringkali berkelindan dengan potensi moral hazard. Pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada upaya penyembunyian status kredit macet melalui skema restrukturisasi yang tidak sehat (evergreening).
LSM-RIB telah melayangkan surat resmi kepada jajaran direksi perbankan terkait untuk meminta kejelasan mengenai langkah-langkah konkret yang diambil dalam mengamankan piutang negara tersebut. Hal ini sejalan dengan mandat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengingat sumber pendanaan bank BUMN berkaitan erat dengan keuangan negara.
Komitmen Pengawalan
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Berdaya News terus memantau respons dari pihak otoritas perbankan. Langkah eskalasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang disiapkan oleh tim hukum LSM-RIB sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
“Kami tidak hanya bicara tentang angka, tapi tentang kepercayaan masyarakat terhadap bank milik negara. Transparansi adalah kunci,” tutup Hitler. (Red/fs)
Editor: Tim Investigasi Berdaya News Kategori: Ekonomi & Bisnis, Hukum, Transparansi BUMN
Optimasi SEO & Metadata
-
Judul SEO:
-
Meta Deskripsi: LSM-RIB desak transparansi bank BUMN dalam pemulihan kredit korporasi Takke Group senilai ratusan miliar. Simak analisis lengkapnya di berdayanews.com.
-
Tag: Kredit Legacy, Bank BNI, Bank BTN, Takke Group, Transparansi BUMN, LSM RIB, Pemulihan Aset, Kerugian Negara.


