Utang Membengkak, Pemerintah Diam: “Tidak Ada Kebijakan, Tidak Ada Roadmap, Tidak Ada Arahan”
BPK secara gamblang menyatakan bahwa Bupati Tasikmalaya belum menetapkan kebijakan apa pun untuk menyelesaikan tunggakan Jamkesda. Tidak ada petunjuk teknis, tidak ada rencana rasionalisasi anggaran, dan tidak ada dokumentasi langkah konkret.
Secara paralel, TAPD—struktur yang seharusnya merancang strategi anggaran daerah—dinilai tidak menjalankan tugas fundamentalnya. Tidak ada roadmap, tidak ada prioritas penganggaran, bahkan tidak ada peringatan dini terhadap lonjakan utang yang terus terjadi sejak 2020.
Dalam bahasa sederhana: krisis dibiarkan berjalan tanpa kendali.
Pembayaran Turun Tajam, Utang Melonjak Hingga 700% dalam 4 Tahun
Temuan BPK menunjukkan grafik yang mencengangkan:
-
Tahun 2020, pembayaran Jamkesda masih 33,27%.
-
Tahun 2023, turun menjadi hanya 4,97%.
-
Dalam periode yang sama, saldo utang meroket dari Rp7,21 miliar menjadi Rp57,36 miliar.
Lonjakan ini terjadi tanpa intervensi kebijakan apa pun, menandakan pembiaran struktural oleh Pemkab.
BPK menegaskan, sebagian besar utang menumpuk pada RSUD SMC sebesar Rp42,88 miliar, diikuti RSUD dr. Soekardjo (Rp13,01 miliar), RSHS Bandung (Rp1,42 miliar), dan RS Mata Cicendo (Rp45 juta). Fakta ini menunjukkan bahwa sistem rujukan kesehatan masyarakat miskin terancam lumpuh.
RSUD SMC di Titik Kritis: Defisit, Kas Hanya Rp911 Juta, Wajib Bayar Utang Rp31,78 Miliar
Investigasi BPK menemukan kondisi mengerikan di RSUD SMC:
-
Defisit Rp4,87 miliar,
-
Saldo kas hanya Rp911 juta,
-
Utang belanja Rp31,78 miliar,
-
Utang terbesar pada obat, laboratorium, dan jasa pelayanan medis—indikator langsung yang memengaruhi nyawa pasien.
Faktanya, rumah sakit milik Pemkab ini secara aritmetika tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar operasional, apalagi standar minimal pelayanan kesehatan.
Dengan kata lain:
RSUD SMC berada di ambang kejatuhan akibat kelalaian pemerintah daerah sendiri.
Risiko Sistemik: Pelayanan Kesehatan Warga Miskin Terancam Mandek
RSUD SMC bukan satu-satunya institusi yang berpotensi lumpuh. Rumah sakit rujukan seperti RSUD dr. Soekardjo dan RSHS Bandung juga menanggung konsekuensi dari tunggakan utang Pemkab Tasikmalaya. Ketika fasilitas kesehatan menunda atau membatasi pelayanan, korban pertama adalah warga miskin yang mengandalkan Jamkesda.
BPK memperingatkan bahwa Pemkab gagal menempatkan kesehatan sebagai urusan wajib pelayanan dasar, sebagaimana diatur dalam PP 12/2019 dan Perda 8/2022.
Rantai Kegagalan: Penganggaran Tidak Prioritas, Pemerintah Tidak Bertindak
Pola yang terungkap dalam laporan BPK menunjukkan sebuah rantai kegagalan:
-
Pembayaran selalu lebih kecil daripada klaim.
-
Utang dibiarkan bertumpuk dari tahun ke tahun.
-
Anggaran tidak diprioritaskan untuk pelayanan dasar.
-
Tidak ada kebijakan Bupati yang mengarahkan penyelesaian.
-
TAPD tidak menyusun roadmap meski utang meningkat tajam.
Ini bukan lagi persoalan teknis, tetapi indikasi kuat lemahnya kepemimpinan fiskal dan tata kelola publik.
Pemkab Akui Temuan, Tetapi Komitmen Masih “di Atas Kertas”

Sekretaris Daerah menyatakan akan menindaklanjuti temuan BPK: menyusun regulasi Jamkesda, mempercepat pendaftaran PBI JKN, dan memprioritaskan pembayaran utang. Namun, hingga laporan diterbitkan, belum ada keputusan Bupati yang menunjukkan arah kebijakan nyata.
BPK memberi batas waktu 60 hari untuk memperbaiki situasi. Pertanyaannya: apakah Pemkab sanggup bergerak sebelum rumah sakit benar-benar berhenti melayani?
Catatan Investigatif: Ini Lebih dari Krisis Anggaran—Ini Krisis Nyawa
Temuan BPK membuka kenyataan pahit: Pemkab Tasikmalaya sedang mempertaruhkan keberlangsungan layanan kesehatan publik. Ketika obat tidak bisa dibeli, ketika jasa tenaga kesehatan tidak dapat dibayar, dan ketika rumah sakit mulai kehabisan kas, maka itu bukan sekadar angka di laporan keuangan.
Itu ancaman langsung terhadap hak konstitusional warga atas pelayanan kesehatan.
Jika tidak ada tindakan cepat, tepat, dan terukur, Tasikmalaya berisiko memasuki fase darurat kesehatan daerah. fs


