DerdayaNews.com, Depok – Seorang perempuan berinisial N.A.D.P. yang saat ini tengah mengandung anak keduanya dengan usia kehamilan sekitar lima bulan melaporkan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial E.A. kepada Polres Metro Depok.

Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/939/V/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Mei 2026.

Menurut keterangan korban, tindakan kekerasan yang dialaminya bukan merupakan kejadian pertama. Korban mengaku telah mengalami berbagai bentuk kekerasan secara berulang selama menjalani kehidupan rumah tangga bersama terlapor.

Bentuk kekerasan yang dilaporkan meliputi dugaan kekerasan fisik, verbal, psikis, hingga kekerasan seksual yang disebut telah menimbulkan dampak serius terhadap kondisi kesehatan dan psikologis korban.

Korban mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, saat mengandung anak pertama dengan usia kandungan sekitar dua bulan, dirinya diduga mengalami tindakan kekerasan berupa cekikan, tamparan, tendangan, serta pemaksaan hubungan seksual. Peristiwa tersebut, menurut korban, menyebabkan dirinya mengalami kesulitan bernapas dan trauma yang masih dirasakan hingga saat ini.

Baca juga :  HINDARI SIMPANG KEMANG! Penutupan Total Jl. Raya Pekayon Dimulai, Cek Rute Alternatif Berikut Ini

Tidak hanya itu, pada 10 Mei 2026, saat sedang mengandung anak kedua, korban kembali mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka dan pendarahan.

Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada kepolisian, peristiwa tersebut bermula ketika korban menegur terlapor terkait kondisi anak mereka yang terjatuh. Teguran tersebut diduga memicu pertengkaran yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami lebam pada bagian wajah dan bibir, pendarahan, serta trauma psikologis yang mendalam.

Selain kekerasan fisik, korban juga menyampaikan bahwa dirinya telah mengalami kekerasan verbal sejak awal pernikahan. Bentuk kekerasan tersebut antara lain berupa penghinaan, kata-kata kasar, serta perlakuan yang dianggap merendahkan martabatnya sebagai istri.

Sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, korban telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk dokumentasi luka, bukti percakapan, dan dokumen pendukung lainnya yang dinilai relevan dengan perkara yang dilaporkan.

Dalam laporannya, korban juga menyerahkan sejumlah informasi dan bukti terkait dugaan penyalahgunaan narkotika serta dugaan perselingkuhan yang menurutnya turut memperburuk kondisi rumah tangga dan mengancam keselamatan dirinya maupun anak-anaknya. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Baca juga :  Rapor Merah Rp5,7 Triliun: Pemerintah Daerah Jadi "Penyumbang" Kerugian Negara Terbesar dalam Dua Dekade

Pada Jumat malam, korban menjalani pemeriksaan lanjutan dan pendalaman keterangan saksi-saksi dengan didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Ny. Nancy Sitompul, S.H. & Partners.

Melalui kuasa hukumnya, korban meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum juga meminta agar korban dan anak-anak yang terdampak memperoleh perlindungan hukum yang memadai selama proses penyidikan berlangsung, serta memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, korban berharap hak-haknya sebagai korban dapat dipenuhi, termasuk hak untuk mendapatkan keadilan, perlindungan, pendampingan, serta pemulihan fisik dan psikologis.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi. Perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi perhatian bersama, sementara setiap korban berhak memperoleh akses terhadap keadilan, perlindungan hukum, dan layanan pemulihan yang memadai.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Demi menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, BerdayaNews.com akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini. (Red/fs)