BerdayaNews.com – Pemerintah Provinsi Jambi akhirnya buka suara dan mempertegas posisi hukum mereka terkait polemik kepemilikan lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Pemprov Jambi mengeklaim bahwa wilayah yang disengketakan tersebut merupakan aset sah milik negara yang dilindungi oleh Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL).

Langkah ini diambil guna merespons tudingan dari sejumlah pihak mengenai dugaan perampasan tanah masyarakat di kawasan Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ariansyah, membeberkan bahwa Pemprov Jambi memegang dua Sertifikat HPL resmi. Aset tersebut tersebar di dua titik krusial:

  1. Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat: Seluas 1.876.060 meter persegi.

  2. Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu: Seluas 519.946 meter persegi.

Ariansyah menegaskan, setiap klaim atas kepemilikan tanah di wilayah hukum Indonesia wajib merujuk pada regulasi yang berlaku dan dibuktikan dengan sertifikat otentik yang diterbitkan oleh negara, bukan sekadar basis data digital eksternal.

“Kami tegaskan kembali, bukti kepemilikan hukum yang sah itu adalah sertifikat fisik resmi dari negara, bukan sekadar tampilan aplikasi,” ujar Ariansyah.

Garis Batas Hukum: Status Dokumen Adat dan Girik di Tahun 2026

Lebih lanjut, Ariansyah menjelaskan bahwa kebijakan ini berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Baca juga :  Menggali Sejarah Hari Lahir Pancasila dan Relevansi Kompas Moral Bangsa di Era Digital

Berdasarkan aturan tersebut, negara sebenarnya telah memberikan tenggat waktu selama lima tahun bagi masyarakat yang memegang dokumen tanah bekas hak adat atau surat lama (seperti girik, petuk, pipil, dan verponding) untuk mendaftarkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar dikonversi menjadi sertifikat resmi.

“Aturannya jelas, bukti tertulis tanah bekas adat milik perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak aturan diundangkan. Artinya, memasuki tahun 2026 ini, dokumen lama seperti girik, petuk, pipil, maupun verponding yang tidak didaftarkan, secara hukum sudah tidak memiliki legalitas lagi,” tambahnya.

Dokumen Pendukung: BPN Tanjabtim Sebut Tidak Ada Hak Lain

Klaim sepihak dari Pemprov Jambi ini diperkuat oleh surat resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025.

Langkah proaktif ini bermula ketika Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi menyurati BPN untuk memverifikasi alas hak tanah menyusul adanya aktivitas pembukaan lahan (land clearing) secara sepihak oleh oknum tertentu di atas lahan HPL Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep.

Baca juga :  OPINI: Memperkaya Otak dengan Membaca Buku, Jalan Melawan 'Seribu Diam' di Tanah Papua

Dalam surat balasan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda, ditegaskan bahwa tidak ada tumpang tindih kepemilikan di atas lahan tersebut.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertipikat Hak Pengelolaan tersebut,” tulis Egi Metri Wilda dalam dokumen resminya.

Dengan adanya dua kekuatan hukum utama—Sertifikat HPL dan surat konfirmasi resmi dari BPN—Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan bahwa status administratif lahan tersebut clear dan memiliki landasan konstitusional yang kuat. Pemprov pun mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tertib administrasi pertanahan yang berlaku di Indonesia.

Apakah klaim sepihak berbasis HPL 2007 ini sudah sepenuhnya mengakomodasi hak-hak ruang hidup masyarakat adat setempat yang telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun? BerdayaNews.com akan terus mengawal dan melihat lebih dalam polemik agraria ini dari sudut pandang transparansi dan keadilan publik. (Red/fs)