BerdayaNews.com, SINGINGI HILIR – Tabir gelap operasional PT Wanasari Nusantara di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) semakin terkuak. Tak hanya dituding sebagai pemicu konflik sosial dan memiliki rapor kinerja merah, perusahaan perkebunan sawit ini kini terseret pusaran dugaan kejahatan fiskal yang merugikan keuangan negara dalam skala fantastis.

Aktivis dari LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait adanya selisih luas lahan faktual yang dikuasai perusahaan dibandingkan dengan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki.

Manipulasi Luas Lahan: Ribuan Hektar Tak Tersentuh Pajak

Berdasarkan data investigasi LSM RIB, PT Wanasari Nusantara diduga kuat menguasai dan mengelola lahan perkebunan sawit seluas 11.900 hektar. Padahal, secara legal, perusahaan ini dikabarkan hanya mengantongi izin HGU seluas 2.200 hektar.

Terdapat selisih raksasa sebesar 9.700 hektar lahan yang dikelola secara ilegal, merambah tanah masyarakat, sekaligus luput dari kewajiban perpajakan negara. Lahan “gelap” ini diduga telah dieksploitasi selama puluhan tahun tanpa memberikan kontribusi devisa yang sah.

Simulasi Kerugian Negara: Angka Fantastis Rp 1,5 Triliun

LSM RIB telah melayangkan laporan resmi kepada Presiden, Kapolri, hingga Jaksa Agung terkait dugaan penggelapan pajak ini. Berikut adalah estimasi kerugian negara yang dihitung berdasarkan penguasaan lahan ilegal tersebut:

Baca juga :  KPK Ungkap Dugaan Suap Pejabat Bea Cukai Jakarta Senen
Komponen Analisis Estimasi Data
Luas Lahan Faktual (Dikelola) 11.900 Hektar
Luas HGU Resmi 2.200 Hektar
Lahan Ilegal (Tanpa Pajak) 9.700 Hektar
Estimasi Kerugian Pajak (PBB & PPh) ± Rp 1,5 Triliun
Periode Dugaan Pelanggaran Sejak Tahun 1996

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini adalah perampokan uang negara secara sistematis. Selisih 9.700 hektar itu menghasilkan ribuan ton CPO setiap bulannya, namun pajaknya ke mana? Negara dirugikan triliunan rupiah sementara masyarakat sekitar hanya mendapatkan konflik,” tegas pernyataan resmi dari pihak LSM RIB.

Desakan Audit Investigatif dan Penjarakan Mafia Lahan

Dugaan penggelapan pajak ini memperkuat dasar bagi Bupati Kuansing, H. Suhardiman Amby, untuk mendesak Pemerintah Pusat mencabut HGU perusahaan tersebut. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Perpajakan sudah sangat nyata.

LSM RIB meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit untuk segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh laporan keuangan PT Wanasari Nusantara.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen PT Wanasari Nusantara terkait dugaan kelebihan lahan dan penggelapan pajak ini masih terus dilakukan, namun pihak perusahaan belum memberikan jawaban resmi. Demikian juga Konfirmasi dan Klarifikasi ke Polda Riau, Kementrian Keuangan (termasuk Dirjen Pajak), Kapolri, KPK RI bahkan hingga ke Presiden Republik Indonesia Jenderal Prabowo sudah mereka surati sebagai Laporan terhadap Dugaan Penggelapan Pajak tersebut.(Red/fs)