BerdayaNews.com | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap kantor sekuritas PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (4/3/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana di sektor pasar modal yang mengindikasikan praktik manipulasi informasi, transaksi semu, hingga insider trading dalam proses penawaran saham perdana (IPO) PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
Penggeledahan ini menjadi sorotan publik karena diduga berkaitan dengan pergerakan dana dan transaksi pasar modal yang nilainya mencapai sekitar Rp14,5 triliun. Meski demikian, manajemen Mirae Asset menegaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan keuntungan, aset, maupun pendapatan perusahaan.
Direktur Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Tomi Taufan, menyatakan nilai yang ramai diberitakan tersebut tidak mencerminkan kinerja keuangan perseroan.
“Terkait angka sekitar Rp14,5 triliun yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan, kami perlu menegaskan bahwa nilai tersebut bukan merupakan keuntungan, aset, maupun pendapatan Mirae Asset Sekuritas,” ujar Tomi dalam keterangan resminya, Senin (9/3/2026).
Dugaan Pola Korupsi di Pasar Modal
Berdasarkan hasil penyelidikan awal OJK, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administratif di pasar modal, tetapi juga mengarah pada pola manipulasi sistemik yang berpotensi merugikan investor dan mencederai integritas pasar keuangan.
Beberapa dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki antara lain:
-
Manipulasi informasi fakta material dalam IPO
Pihak perusahaan diduga tidak mengungkapkan secara transparan pihak-pihak afiliasi yang menerima jatah pasti saham dalam proses IPO. -
Penyimpangan laporan penggunaan dana hasil penawaran umum
Dana hasil IPO diduga dilaporkan tidak sesuai dengan fakta penggunaan sebenarnya. -
Insider trading
Informasi internal diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dari pergerakan harga saham. -
Transaksi semu (wash trading)
Penyidik menemukan indikasi transaksi buatan yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 individu yang diduga bertindak sebagai nominee. -
Rekayasa harga saham (price manipulation)
Rangkaian transaksi tersebut diduga mendorong harga saham BEBS melonjak hingga 7.150 persen di pasar reguler dalam periode 2020–2022.
Dalam praktik kejahatan pasar modal, pola tersebut kerap dilakukan melalui jaringan nominee untuk menyamarkan kepemilikan saham serta mengendalikan pergerakan harga agar terlihat seolah-olah terjadi transaksi alami di pasar.
Dugaan Keterlibatan Sejumlah Pihak
OJK juga menengarai adanya keterlibatan beberapa pihak penting dalam skema tersebut, antara lain:
-
ASS, yang disebut sebagai beneficial owner BEBS
-
MWK, mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset Sekuritas Indonesia
-
Sejumlah entitas korporasi dan individu yang diduga berperan sebagai nominee
Sejauh ini, penyidik OJK telah memeriksa sedikitnya 25 saksi dari berbagai pihak, termasuk manajemen perusahaan sekuritas, emiten BEBS, pihak perbankan, serta sejumlah individu yang diduga terlibat dalam jaringan transaksi tersebut.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya:
-
Pasal 104 juncto Pasal 90 tentang manipulasi pasar
-
Pasal 107 terkait penyampaian informasi yang menyesatkan di pasar modal
Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda miliaran rupiah, mengingat manipulasi pasar modal merupakan salah satu bentuk kejahatan keuangan yang berdampak luas terhadap stabilitas sistem investasi dan kepercayaan publik.
Perusahaan Klaim Dana Investor Aman
Di tengah proses penyidikan, manajemen Mirae Asset menegaskan bahwa dana dan efek milik nasabah tetap aman karena tercatat dan tersimpan dalam sistem PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Menurut Tomi, sistem kustodian tersebut memastikan dana nasabah tersimpan secara terpisah dari aset perusahaan dan berada di bawah pengawasan regulator.
“Efek dan dana milik nasabah tercatat dan tersimpan dalam sistem KSEI. Dana serta portofolio investasi nasabah juga disimpan secara terpisah sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia juga menegaskan operasional perusahaan tetap berjalan normal serta menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh OJK dan aparat penegak hukum.
Penyidikan Masih Berlangsung
Penggeledahan yang dilakukan penyidik OJK bersama aparat kepolisian di Gedung Treasury Tower, District 8 SCBD, Jakarta Selatan, sempat menarik perhatian. Belasan penyidik terlihat membawa sejumlah kotak dan dokumen yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami dugaan jaringan transaksi serta aliran dana yang diduga menjadi bagian dari skema manipulasi pasar modal tersebut.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi pengawasan pasar modal di Indonesia, mengingat praktik manipulasi harga saham, insider trading, dan penggunaan nominee kerap menjadi pola korupsi finansial modern yang sulit terdeteksi tanpa investigasi mendalam dari regulator dan aparat penegak hukum.fs


