BerdayaNews.com, Jambi — Pemerintah Provinsi Jambi memberikan apresiasi tinggi atas penetapan Kota Jambi sebagai wilayah percontohan (pilot project) nasional untuk implementasi Pidana Kerja Sosial. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) lintas sektor yang berlangsung di Kantor Wali Kota Jambi, Jumat (13/02/2026).

​Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, yang hadir dalam acara tersebut menyatakan bahwa inovasi ini merupakan langkah konkret dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​“Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh. Pidana kerja sosial ini adalah bentuk pembaruan hukum yang humanis. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada koordinasi yang solid antar instansi,” ujar Wagub Sani dalam sambutannya.

Nota kesepakatan tersebut melibatkan berbagai pihak kunci, di antaranya:​Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi​Pemerintah Kota Jambi, ​Pengadilan Negeri Jambi ,​Kejaksaan Negeri Jambi​,Polresta Jambi ​,Kodim 0415 Jambi

​Wagub Sani berharap kesuksesan di Kota Jambi nantinya dapat direplikasi di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Pemprov Jambi berkomitmen untuk mengoordinasikan para kepala daerah guna menyiapkan fasilitas umum dan sosial sebagai lokasi pelaksanaan pidana tersebut.

Baca juga :  BPS Tabuh Genderang Sensus Ekonomi 2026: Dari UMKM, Ekonomi Digital, Hingga Ekonomi Hijau Siap Dipotret!

​Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menjelaskan bahwa peralihan ke KUHP baru menandai pergeseran paradigma hukum yang kini lebih berorientasi pada kemanfaatan masyarakat dan hak asasi manusia.

​“Pidana kerja sosial bertujuan membimbing pelaku agar menjadi pribadi yang lebih baik tanpa harus kehilangan produktivitasnya. Saat ini, telah disiapkan 346 lokasi di Kota Jambi, mulai dari masjid, sekolah, instansi pemerintah, hingga kantor kelurahan,” jelas Irwan.

Senada dengan hal tersebut, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, menegaskan kesiapan jajarannya di tingkat kecamatan hingga kelurahan. Ia menekankan pentingnya lokasi kerja sosial yang dekat dengan tempat tinggal pelanggar hukum.

​“Kita ingin pelaksanaannya efisien dan tidak memberi beban tambahan secara logistik bagi yang bersangkutan. Penempatan di rumah ibadah atau sekolah juga diharapkan menjadi momentum pembinaan karakter dan akhlak,” pungkas Maulana.

​Implementasi ini diharapkan menjadi model peradilan pidana modern di Indonesia yang mengedepankan reintegrasi sosial dibandingkan sekadar penghukuman fisik di dalam lembaga pemasyarakatan.fs