BerdayaNews.com, Bekasi – Penderitaan Bapak Parun Situmorang (+), seorang warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya selama hampir satu dekade, kini memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (DPP LSM RIB) secara resmi melayangkan surat desakan kepada Kepala BPN Kabupaten Bekasi dan Kapolres Metro Bekasi untuk membongkar praktik dugaan mafia tanah yang melibatkan pengusaha besar dan oknum aparat.
Kronologis Yuridis: Keajaiban Munculnya Sertifikat “Tanpa Warkah”
Berdasarkan investigasi mendalam tim hukum LSM RIB, kasus ini bermula dari kepemilikan sah Bapak Parun Situmorang atas lahan seluas 2.000 m² di Persil No. 32, Kohir 722 Desa Segara Jaya, Kec. Tarumajaya. Kepemilikan ini diperkuat dengan AJB No: 095/WT/V/1981 dan tercatat dalam IPEDA Buku Penetapan Huruf C No. 737.
Namun, bak disambar petir di siang bolong, pada tahun 2009 tiba-tiba muncul dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang “mencaplok” lahan tersebut:
-
SHM No. 130/Samudra Jaya (a.n Heri Iwan) seluas 13.880 m².
-
SHM No. 132/Samudra Jaya (a.n Sriwulan) seluas 800 m².
“Bagaimana mungkin BPN menerbitkan sertifikat di atas tanah yang masih tercatat atas nama Parun Situmorang di Buku C Desa? Di mana warkahnya? Siapa yang menandatangani pelepasan haknya? Ini adalah indikasi kuat adanya operasi mafia tanah yang bekerja rapi di dalam sistem,” tegas Ketua Umum LSM RIB.
Pengusaha Berpesta, Rakyat Menderita
Kini, di atas tanah sengketa tersebut telah berdiri megah gudang milik PT. Menara Gading Putih (MGP), sebuah perusahaan yang diketahui merupakan mitra usaha raksasa energi, PT. Pertamina.
LSM RIB menyoroti kesewenang-wenangan pengusaha yang dengan percaya diri membangun infrastruktur bisnis di atas tanah yang secara administratif masih bermasalah. Hal ini diduga terjadi karena adanya “lampu hijau” dari oknum-oknum yang memiliki wewenang namun lebih memilih berpihak pada pemilik modal.
Mediasi yang Menjadi “Pepesan Kosong”
Upaya damai sebenarnya telah ditempuh. Pada April 2023, BPN Kabupaten Bekasi melalui Kasi Sengketa, Bapak Dwi Rianto, memfasilitasi mediasi. Pihak Parun Situmorang melalui kuasa hukumnya, Tumbur Saut Horas Situmorang, menawarkan kompensasi ganti hak sebesar Rp200.000.000.
Namun, hingga berita ini diturunkan, kesepakatan tersebut hanya menjadi janji manis. Pihak pemegang SHM (Heri Iwan & Sriwulan) seolah kebal hukum dan enggan merealisasikan kewajibannya.
Tuntutan Keras LSM RIB: Lawan Mafia Hukum!
DPP LSM RIB menyatakan sikap tegas atas mandegnya laporan kepolisian Nomor: LI/81/VI/2017 yang sudah berusia 9 tahun tanpa kejelasan. Berikut adalah poin tuntutan LSM RIB:
-
Audit Total Warkah: BPN Kabupaten Bekasi harus melakukan audit forensik terhadap asal-usul penerbitan SHM No. 130 dan 132. Jika terbukti cacat prosedur, batalkan sertifikat tersebut sekarang juga!
-
Hentikan Kriminalisasi Hak Rakyat: LSM RIB mengecam keras sikap Aparat Penegak Hukum (APH) yang seolah “tumpul ke atas” saat berhadapan dengan pengusaha berafiliasi mafia, namun “tajam ke bawah” kepada rakyat kecil.
-
Usut PT. MGP: Meminta Kepolisian untuk memeriksa legalitas pendirian bangunan PT. Menara Gading Putih di atas tanah sengketa. Jangan biarkan korporasi berlindung di balik ketiadaan progres hukum.
-
Selesaikan Ganti Rugi: Jika dalam waktu dekat tidak ada realisasi dari hasil mediasi BPN, LSM RIB akan mengerahkan massa untuk melakukan aksi damai di depan kantor BPN dan Polres Metro Bekasi.
“Kami tidak akan mundur selangkah pun. Kesewenang-wenangan pengusaha yang memanfaatkan kelemahan APH adalah penghinaan terhadap keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berdaya News akan terus mengawal kasus ini hingga Bapak Parun mendapatkan haknya kembali!” tutup pernyataan resmi tersebut.fs
Penulis: Tim Hukum berdayanews.com Editor: Tim Investigasi LSM RIB


