BerdayaNews.com, Riau — Selama puluhan tahun, masyarakat Desa Tasik Serai hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian. Tanah yang mereka garap turun-temurun—sumber pangan, penghidupan, dan martabat—perlahan menyempit di bawah klaim konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Arara Abadi. Di tengah desakan korporasi, negara justru memilih diam.
Diam yang mahal. Diam yang melukai.
Tanah Dirampas, Hidup Ditekan
Warga Tasik Serai menceritakan bagaimana lahan pertanian dan kebun rakyat masuk ke peta konsesi perusahaan. Penanaman akasia berlabel “uji coba” dilakukan di tanah warga, lalu dipakai sebagai bukti administratif penguasaan. Ketika warga menolak, tekanan datang—dari janji kompensasi kecil, ancaman sosial, hingga kriminalisasi.
“Tanah ini bukan sekadar aset. Ini hidup kami,” ujar seorang warga dengan suara bergetar. Sejak akses lahan menyempit, banyak keluarga kehilangan penghasilan, anak-anak terancam putus sekolah, dan ketahanan pangan rumah tangga rapuh.
Jejak Pengabaian Negara
LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Anti Korupsi telah melayangkan tiga surat resmi, berujung Somasi Terbuka Nasional kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Namun, dua surat pertama tak berjawab. Tak ada klarifikasi, tak ada verifikasi lapangan, tak ada perlindungan warga.
Pengabaian ini dinilai sebagai pembiaran konflik agraria struktural—ketika kewenangan negara atas perizinan dan pengawasan HTI tidak dijalankan, dan rakyat dibiarkan berhadapan sendiri dengan korporasi raksasa.
Masalah Dasar yang Terus Berulang

Investigasi Berdaya News menemukan pola masalah mendasar:
-
Tumpang tindih konsesi dan lahan rakyat tanpa verifikasi sosial memadai.
-
Pemutihan dan perluasan izin di masa lalu yang mengabaikan peta masyarakat.
-
Minimnya kehadiran negara dalam mediasi dan perlindungan warga.
-
Intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan haknya.
Padahal, konstitusi menegaskan sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir korporasi.
Tuntutan Keadilan yang Tak Kunjung Dijawab
Dalam Somasi Terbuka Nasional, masyarakat dan LSM RIB menuntut:
-
Verifikasi lapangan dan pengukuran ulang batas konsesi;
-
Penghentian sementara aktivitas perusahaan di objek sengketa;
-
Pengeluaran lahan rakyat dari peta konsesi bila terbukti tumpang tindih;
-
Perlindungan hukum dan keamanan warga;
-
Sanksi tegas hingga pencabutan izin bila pelanggaran terbukti.
Batas waktu 14 hari diberikan. Jika tetap diabaikan, Aksi Nasional Terbuka dan langkah hukum ke Ombudsman, Komnas HAM, hingga jalur peradilan akan ditempuh.
Ujian Keberpihakan Negara
Kasus Tasik Serai menjadi cermin: apakah negara berdiri bersama rakyat, atau tunduk pada kepentingan modal? Janji pemerintahan bersih dan berkeadilan—sejalan dengan arah kebijakan nasional dan komitmen Presiden Prabowo Subianto—akan diuji di sini.
Bagi warga Tasik Serai, keadilan bukan jargon. Ia adalah hak untuk hidup tanpa takut, menggarap tanah tanpa ancaman, dan mewariskan masa depan yang layak kepada anak-anak mereka.
Jika negara terus diam, rakyat akan bersuara.
Dan sejarah akan mencatat: siapa yang membela, dan siapa yang membiarkan.fs


