Dari Piutang Pajak Macet hingga PSU 108 Pengembang: Skema Lalai Sistemik yang Menggerus Keuangan Daerah

BerdayaNews.com, Cimahi — Investigasi berdayanews.com menemukan pola berulang kelalaian tata kelola keuangan dan aset di Pemerintah Kota Cimahi. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi kerugian negara minimal Rp23,1 miliar yang belum dipulihkan hingga akhir 2023—belum termasuk nilai raksasa PSU dari 108 pengembang perumahan yang tak kunjung diserahkan.

Lebih dari sekadar angka, investigasi ini menelusuri bagaimana proses kejadian berlangsung, di mana celahnya, dan mengapa kegagalan yang sama terus berulang.

I. Kronologi: Saat Sistem Membiarkan Utang Lewat

1) Piutang PBB-P2: Dibayar yang Baru, Dibiarkan yang Lama

Audit BPK mencatat piutang PBB-P2 Rp135,27 miliar, dengan 62,46% berstatus macet (>5 tahun). Ironisnya, 14.323 NOP telah melunasi PBB-P2 tahun berjalan (2023), bahkan BPHTB, tanpa dipaksa melunasi tunggakan lama (2013–2022) senilai Rp8,12 miliar.

Bagaimana ini bisa terjadi?

  • Gerbang transaksi terpisah: pembayaran PBB-P2 tahun berjalan dan BPHTB tidak otomatis mengunci pelunasan tunggakan lama.

  • Penafsiran batas 5 tahun dijadikan alasan administratif, padahal utang lama masih tercatat dan bisa ditagih dengan mekanisme aktif.

  • Pengawasan bank/channel pembayaran minim: sistem menerima pembayaran parsial tanpa “hard stop”.

Baca juga :  Pesona Nusantara Bekasi Keren 2025 Siap Digelar: Pesta Budaya, Aksi Peduli Sumatra, dan Destinasi Wisata Kota yang Kian Hidup

Akibatnya: uang ada di wajib pajak, tak masuk kas daerah.

2) Gedung Negara Menggantung di Neraca

Pekerjaan konstruksi TA 2020–2023 senilai Rp7,096 miliar di Dinas PUPR telah dimanfaatkan instansi vertikal, namun belum diserahkan resmi (NPHD/BAST). Akibatnya, aset salah klasifikasi sebagai persediaan.

Pola yang terlihat:

  • Kontrak selesai → dipakai → serah terima tertunda → aset “menggantung”.

  • Alasan klasik: administrasi belum lengkap dan masa pemeliharaan—tanpa target waktu yang mengikat.

3) Tanah Negara: Dari Tak Jelas hingga Berisiko Hilang

BPK menemukan tanah 30.750 m² (Rp3,23 miliar) statusnya belum jelas, serta tanah negara lain Rp4,65 miliar berpotensi dikuasai pihak lain. Penelusuran lintas wilayah dan dokumen lama tersendat—pengamanan hukum terlambat.

4) PSU 108 Pengembang: Aset Publik yang Tak Pernah Datang

Dari 116 perumahan, baru 2 pengembang menyerahkan PSU dan tercatat resmi (Rp101,79 miliar). 108 pengembang lain belum menyerahkan PSU—luas minimal ±934.943 m². TPU pun terancam: kebutuhan minimal ±70.689 m² belum terjamin.

Celahnya:

  • Verifikasi berkala lemah.

  • Data site plan tak lengkap.

  • Sanksi administratif tak menimbulkan efek jera.

Baca juga :  BERITA INVESTIGASI – BERDAYANEWS.COM Pendapatan Aset Daerah Anjlok 99 Persen, LSM RIB Somasi Gubernur dan Desak Audit Investigatif

II. Kerugian Negara: Nyata, Meski Belum “Final”

Secara hukum, BPK mengkategorikan temuan ini sebagai potensi kerugian (administratif & pengelolaan). Namun tanpa pemulihan, potensi itu berubah permanen.

Rekap minimum terukur:

  • Piutang PBB-P2 tak tertagih optimal: Rp8,12 M

  • Gedung/bangunan menggantung: Rp7,10 M

  • Tanah berisiko: Rp7,88 M
    ➡️ Total minimal: ±Rp23,1 M (di luar valuasi PSU)

III. Aktor & Tanggung Jawab

BPK menempatkan tanggung jawab berjenjang pada: Wali Kota, Bappenda, BPKAD, Dinas PUPR, Dinas PKP, dan Sekretaris Daerah selaku pengelola barang. Tenggat 60 hari ditetapkan—uji keseriusan dimulai.

IV. Strategi Penyelesaian (Jangka Pendek – 90 Hari)

  1. Hard Stop Transaksi

    • Integrasikan PBB-P2 & BPHTB: tak ada transaksi sebelum tunggakan lama dilunasi (kecuali sengketa sah).

  2. Penagihan Aktif Berbasis Risiko

    • Prioritaskan NOP bertransaksi 2023 (quick wins Rp8,12 M).

    • Gunakan surat paksa/pendampingan APH untuk macet >5 tahun.

  3. Serah Terima Kilat Aset PUPR

    • Bentuk task force NPHD–BAST dengan tenggat harian.

  4. Pengamanan Hukum Tanah

    • Sertifikasi/penetapan status; pasang plang penguasaan; lapor KPNL.

  5. PSU Strike List

    • Umumkan daftar 108 pengembang; bekukan perizinan lanjutan hingga serah PSU.

Baca juga :  Dari Pasar ke Budaya: Wapres Gibran Dukung Mama-Mama Papua Menjaga Tradisi, Menguatkan Ekonomi Bangsa

V. Menghentikan Praktik Serupa (Solusi Sistemik)

A. Reformasi Sistem

  • Single Revenue Gate: satu pintu digital—semua pajak daerah saling mengunci.

  • Dashboard Publik piutang & PSU (real time).

B. Regulasi & Sanksi

  • Perwali sanksi progresif (denda harian, blacklist perizinan).

  • Klausul auto-penyerahan PSU saat IMB/PBG berakhir.

C. Tata Kelola Aset

  • Inventarisasi tahunan wajib dengan koordinat & bukti hukum.

  • KPI pejabat berbasis pemulihan nilai (bukan sekadar realisasi anggaran).

D. Pengawasan Independen

  • Libatkan inspektorat eksternal/CSO; kanal pengaduan publik berhadiah (whistleblower).

VI. Ujian Integritas

Kasus Cimahi menunjukkan masalah bukan pada kekurangan aturan, melainkan ketiadaan keberanian menegakkan. Jika 60 hari berlalu tanpa pemulihan nyata, publik berhak menuntut eskalasi pengawasan dan penegakan hukum.

Redaksi berdayanews.com akan memantau setiap tenggat, mempublikasikan nama OPD, progres rupiah demi rupiah, dan membuka ruang klarifikasi resmi.fs