Oleh Redaksi BerdayaNews.com
Perubahan iklim tidak lagi dapat diposisikan semata sebagai isu lingkungan atau agenda pembangunan berkelanjutan. Dalam perspektif hukum modern, krisis iklim telah menjelma menjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang sistemik dan lintas generasi. Pandangan ini kian menguat seiring meningkatnya bukti ilmiah, kerugian sosial-ekologis, serta kegagalan tata kelola global dan nasional dalam melindungi hak-hak dasar manusia.
Profesor lingkungan dari University of Amsterdam, Joyeeta Gupta, secara tegas menyatakan bahwa perubahan iklim harus diperlakukan sebagai pelanggaran HAM, bukan sekadar keadaan darurat lingkungan. Kritiknya berangkat dari fakta bahwa Konvensi Iklim 1992 gagal mengukur secara serius dampak krisis iklim terhadap manusia, sementara Perjanjian Paris dengan ambang batas 1,5 derajat Celsius pun dinilai tidak cukup menjamin keberlangsungan hidup masyarakat di negara-negara rentan, terutama negara kepulauan kecil.
“Kenaikan permukaan laut, intrusi air asin, dan badai ekstrem berpotensi menghapus seluruh negara,” ujar Gupta, sebagaimana dikutip dari UN News.
Bukti Ilmiah dan Kegagalan Perlindungan HAM

Ketika negara-negara maju menuntut pembuktian ilmiah, Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) ditugaskan menelaah perbedaan dampak pemanasan global 1,5 dan 2 derajat Celsius. Kesimpulannya jelas: 1,5 derajat memang “lebih kecil risikonya”, tetapi tetap membahayakan hak hidup, kesehatan, dan penghidupan jutaan manusia.
Dalam risetnya di jurnal Nature, Gupta mencatat bahwa kenaikan suhu 1 derajat Celsius saja telah melanggar HAM sekitar 100 juta orang, atau 1 persen populasi global. Ironisnya, dunia diproyeksikan melampaui ambang 1,5 derajat Celsius sebelum 2030—sebuah kegagalan kolektif yang berimplikasi hukum dan moral.
Dampak tersebut bukan abstraksi. Mencairnya gletser, runtuhnya ekosistem, krisis pangan, dan meningkatnya kematian akibat bencana iklim menunjukkan adanya hubungan kausal antara emisi, kebijakan negara, dan penderitaan manusia. Dalam hukum HAM, kelalaian negara yang menimbulkan kerugian serius dan dapat diperkirakan (foreseeable harm) merupakan bentuk pelanggaran kewajiban melindungi (duty to protect).
Keadilan Iklim dan Ketimpangan Global

Gupta juga menegaskan bahwa keadilan iklim tidak dapat dipisahkan dari pembangunan. Air bersih, pangan, permukiman, dan listrik membutuhkan energi—namun pola konsumsi berlebihan masyarakat berpenghasilan tinggi telah memperdalam ketimpangan. Target Sustainable Development Goals (SDGs) mustahil tercapai tanpa perubahan gaya hidup kelompok kaya dunia.
“Kegagalan menurunkan emisi secara agresif akan mengubah ketimpangan menjadi ketidakadilan,” tegas Gupta.
Pernyataan ini memiliki dimensi hukum yang kuat: ketidakadilan struktural akibat krisis iklim dapat dikualifikasikan sebagai diskriminasi tidak langsung, karena dampaknya paling parah dirasakan oleh kelompok miskin, masyarakat adat, perempuan, dan anak-anak.
Paksaan Adaptasi dan Kekosongan Hukum Internasional

Perubahan iklim juga memaksa masyarakat melakukan adaptasi ekstrem—dari perubahan pola tanam hingga migrasi paksa. Ketika adaptasi gagal, masyarakat kehilangan tanah, mata pencaharian, bahkan identitas sosial. Namun hingga kini, hukum internasional belum mengakui status pengungsi iklim.
Menurut Gupta, tantangan utama terletak pada pembuktian sebab-akibat antara perubahan iklim dan perpindahan penduduk. Meski demikian, kemajuan ilmu atribusi iklim kini memungkinkan pembuktian hubungan tersebut secara ilmiah, membuka peluang pengakuan pengungsi iklim dalam rezim hukum internasional.
Peringatan serupa disampaikan oleh Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Volker Türk, yang menegaskan bahwa krisis iklim secara nyata mengikis hak-hak fundamental, terutama bagi kelompok paling rentan. Ia menekankan bahwa transisi iklim yang adil justru merupakan peluang untuk memperkuat keadilan sosial, bukan sebaliknya.
Pembahasan Khusus: Indonesia dalam Krisis Iklim dan Tanggung Jawab Konstitusional Negara
Bagi Indonesia, perubahan iklim bukan ancaman masa depan—melainkan realitas hukum dan ekologis saat ini. Banjir rob di pesisir utara Jawa, tenggelamnya pulau-pulau kecil, kekeringan ekstrem di wilayah pertanian, hingga krisis air bersih di kawasan timur Indonesia menunjukkan pelanggaran nyata atas hak hidup, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, serta hak atas penghidupan yang layak.
Konstitusi Indonesia secara tegas menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari HAM. Dengan demikian, kegagalan negara dalam mencegah, memitigasi, dan beradaptasi terhadap perubahan iklim dapat ditafsirkan sebagai pelanggaran konstitusional. Lebih jauh, kebijakan yang permisif terhadap deforestasi, eksploitasi energi fosil, dan perusakan wilayah pesisir berpotensi menempatkan negara dalam posisi lalai (state negligence) terhadap kewajiban HAM-nya.
Dalam konteks ini, perubahan iklim harus dipahami sebagai isu hukum publik, bukan sekadar persoalan teknis lingkungan. Negara dituntut untuk:
- Menjadikan keadilan iklim sebagai prinsip hukum dan kebijakan nasional.
- Memastikan transisi energi yang adil dan melindungi kelompok rentan.
- Mengintegrasikan perlindungan HAM dalam seluruh kebijakan iklim dan pembangunan.
Jika tidak, krisis iklim di Indonesia bukan hanya akan menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga memperdalam pelanggaran HAM secara struktural—sebuah warisan ketidakadilan yang harus ditanggung generasi mendatang. Bagi BerdayaNews.com, inilah saatnya perubahan iklim ditempatkan secara jujur sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang berlangsung perlahan, dan karenanya menuntut pertanggungjawaban hukum yang tegas dari negara.fs


