BerdayaNews.com, Kota Bekasi – Rukun Warga Pasar (RWP) Pasar Kranji Baru bersama perwakilan pedagang, tokoh masyarakat, dan sejumlah elemen organisasi kemasyarakatan di Kota Bekasi resmi melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan tersebut disampaikan pada Senin (8/6/2026) dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Proyek Revitalisasi Pasar Kranji Baru yang telah berlangsung sejak tahun 2018.

Ketua RWP Pasar Kranji Baru, Rosmawansyah Mahadi atau yang akrab disapa Wawan, membenarkan adanya pelaporan tersebut. Menurutnya, laporan tidak hanya menyasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses revitalisasi pasar.

“Kami melaporkan Pemkot Bekasi karena selain Disdagperin, ada juga dinas lain yang terlibat dalam persoalan revitalisasi pasar ini,” ujar Wawan kepada wartawan.

Dalam surat laporan bernomor A/04/RWP-PKBB/50/VI/2026, pelapor menyerahkan sedikitnya 10 bundel dokumen dan bukti pendukung yang dinilai dapat menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Baca juga :  Al Haris Apresiasi Pengabdian Kepala BKKBN Jambi, Drs. Putut Riyatno

Menurut laporan tersebut, proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru diduga mengandung sejumlah penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah maupun keuangan negara.

Laporan itu juga menyebut dugaan keterlibatan PT Annisa Bintara Belitar (PT ABB) selaku pemenang lelang proyek, bersama sejumlah pihak yang terdiri dari oknum aparatur sipil negara, panitia lelang, dan unsur terkait di lingkungan Disdagperin Kota Bekasi.

Pelapor menduga terdapat rekayasa dalam proses penunjukan pemenang tender maupun pelaksanaan perjanjian kerja sama yang menjadi dasar pelaksanaan proyek revitalisasi pasar tersebut.

Dugaan Kejanggalan Proses Tender

Salah satu poin utama dalam pengaduan adalah dugaan adanya pelolosan yang tidak wajar terhadap PT ABB dalam proses tender proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru.

Menurut pelapor, terdapat dokumen berupa surat undangan rapat yang diterbitkan dinas terkait dan diduga berisi arahan kepada jajaran tertentu untuk menindaklanjuti permohonan agar PT ABB ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Pelapor menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena sejak awal pelaksanaan proyek, perusahaan yang bersangkutan dinilai tidak menunjukkan progres pembangunan yang memadai sebagaimana yang diharapkan para pedagang dan masyarakat.

Baca juga :  IPM Kota Bekasi 2025 Tembus 84,43, Peringkat Kedua Tertinggi di Jawa Barat

Dugaan Kerugian Daerah dan Negara

Selain dugaan penyimpangan dalam proses tender, laporan juga memuat sejumlah indikasi kerugian yang berpotensi timbul akibat pelaksanaan proyek tersebut.

1. Berkurangnya Nilai Kompensasi Daerah

PT ABB diduga memanfaatkan sebagian lahan yang semestinya memiliki nilai ekonomis produktif sebagai lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) pedagang.

Menurut pelapor, penggunaan lahan tersebut berpotensi mengurangi nilai kompensasi yang seharusnya diterima Pemerintah Kota Bekasi dari kerja sama revitalisasi pasar.

2. Dugaan Penunggakan Kewajiban Perpajakan

Dalam laporan juga disebutkan bahwa PT ABB diduga telah menerima uang muka dari para pedagang yang di dalam perhitungannya telah mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun pelapor, kewajiban penyetoran pajak tersebut diduga belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Selain itu, perusahaan juga disebut belum menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilaporkan menunggak sejak September 2025.

Minta Penanganan Profesional dan Transparan

RWP Pasar Kranji Baru berharap Kejaksaan Agung Republik Indonesia dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, independen, dan transparan.

Baca juga :  Perkuat Kedaulatan Negara, Presiden Prabowo Targetkan Swasembada Jagung dan Pangan Nasional di Tuban

Para pedagang dan masyarakat berharap proses penegakan hukum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, menjamin pemenuhan hak-hak pedagang, serta memulihkan potensi kerugian negara apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi, Disdagperin Kota Bekasi maupun pihak PT Annisa Bintara Belitar terkait substansi laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI. BerdayaNews.com akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

(M. Aritonang)

Editor: Redaksi BerdayaNews.com/fs