BerdayaNews.com, Jakarta — Nasib jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia kembali menjadi perhatian dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, para gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam forum yang berlangsung di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026), Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. secara tegas menyuarakan perlunya solusi konkret bagi daerah dalam menghadapi konsekuensi pengangkatan PPPK, khususnya terkait keterbatasan ruang fiskal akibat ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Menurut Al Haris, relaksasi kebijakan tersebut menjadi kebutuhan mendesak agar pemerintah daerah dapat memberikan kepastian kerja bagi PPPK tanpa mengganggu program pembangunan lainnya.
“Kami sependapat dengan Pak Mendagri, Bu Menpan RB, dan Komisi II DPR RI agar kebijakan 30 persen itu direlaksasi,” ujar Al Haris dalam rapat tersebut.
Persoalan PPPK Bukan Lagi Sekadar Kepegawaian
Apa yang dibahas dalam rapat tersebut sesungguhnya bukan hanya persoalan administrasi kepegawaian.
Isu PPPK telah berkembang menjadi persoalan nasional yang menyangkut:
- keberlangsungan pelayanan publik;
- kemampuan fiskal daerah;
- reformasi birokrasi;
- kepastian kerja jutaan tenaga honorer;
- dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Selama beberapa tahun terakhir pemerintah pusat mendorong penyelesaian status tenaga honorer melalui mekanisme PPPK.
Namun di sisi lain, banyak pemerintah daerah menghadapi dilema karena meningkatnya jumlah ASN berimplikasi langsung pada membengkaknya belanja pegawai.
Kondisi ini menjadi tantangan serius terutama bagi daerah yang masih memiliki keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Relaksasi Belanja Pegawai Jadi Solusi Sementara
Dalam kesempatan tersebut, Al Haris menilai relaksasi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD dapat menjadi jalan keluar yang realistis.
Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan ruang fiskal yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi kebutuhan pembayaran PPPK yang terus bertambah.
Selain itu, Al Haris juga menyoroti pentingnya upaya daerah mencari sumber-sumber pendapatan baru.
“Ada peluang bagi teman-teman daerah untuk mencari sumber PAD baru,” katanya.
Menurut Al Haris, peningkatan kapasitas fiskal daerah menjadi faktor penting agar pemerintah daerah tidak hanya bergantung pada transfer pusat dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan pembangunan.
RPJMD Berpotensi Direvisi
Salah satu poin menarik yang disampaikan Al Haris adalah kemungkinan perlunya penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menurutnya, banyak kepala daerah menyusun RPJMD berdasarkan kondisi fiskal yang berbeda dengan kondisi saat ini.
Beban tambahan akibat pengangkatan PPPK berpotensi mengubah prioritas pembangunan yang sebelumnya telah direncanakan.
“Kondisi APBD hari ini pasti perlu perubahan RPJMD mereka untuk memenuhi janji politik mereka selama menjadi bupati dan wali kota,” ujar Al Haris.
Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa kebijakan kepegawaian tidak hanya berdampak pada birokrasi, tetapi juga memengaruhi arah pembangunan daerah secara keseluruhan.
DPR RI Cari Formula Menyelamatkan PPPK
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa rapat membahas dua agenda utama.
Pertama, persoalan PPPK dan tenaga honorer yang hingga saat ini masih menjadi tantangan di berbagai daerah.
Kedua, relaksasi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Menurut Rifqinizamy, Komisi II DPR RI sebelumnya telah meminta Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan mencari formula terbaik agar pengangkatan PPPK tetap dapat berjalan tanpa membebani kemampuan keuangan daerah secara berlebihan.
“Agar dapat dilakukan penyesuaian alokasi belanja pegawai di daerah sehingga memberikan jaminan kepastian kerja bagi jutaan PPPK di seluruh Indonesia,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah melakukan koordinasi lintas kementerian dan menemukan formula terkait relaksasi kebijakan tersebut.
Harapan Baru bagi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Bagi para PPPK dan tenaga non-ASN, pembahasan ini menjadi sinyal positif.
Selama ini banyak daerah menghadapi keterbatasan anggaran yang menyebabkan munculnya kekhawatiran terkait:
- keberlanjutan pembayaran gaji;
- pengangkatan PPPK baru;
- status PPPK paruh waktu;
- hingga peluang pengangkatan penuh waktu.
Relaksasi kebijakan fiskal diharapkan dapat memberikan kepastian yang lebih baik bagi daerah dalam mengelola kebutuhan pegawai tanpa harus mengorbankan program pembangunan prioritas.
Melihat Lebih Dalam: Dilema Antara Reformasi ASN dan Kesehatan Fiskal Daerah
Di balik polemik PPPK, terdapat persoalan yang lebih mendasar.
Pemerintah pusat ingin menyelesaikan persoalan honorer yang telah berlangsung puluhan tahun melalui pengangkatan PPPK.
Namun pemerintah daerah juga harus menjaga keseimbangan antara:
- belanja pegawai;
- belanja pelayanan publik;
- belanja infrastruktur;
- dan program pembangunan ekonomi.
Jika belanja pegawai terlalu besar, ruang pembangunan menjadi sempit.
Sebaliknya, jika pengangkatan PPPK dibatasi, pelayanan publik berpotensi terganggu karena kekurangan tenaga kerja.
Karena itu, relaksasi batas 30 persen bukan sekadar kebijakan teknis anggaran, melainkan upaya mencari titik keseimbangan antara reformasi birokrasi dan keberlanjutan fiskal daerah.
Jambi Dorong Solusi yang Berkeadilan
Kehadiran Gubernur Al Haris dalam forum Komisi II DPR RI menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk memperjuangkan kepastian bagi PPPK sekaligus menjaga kemampuan fiskal daerah.
Di tengah meningkatnya kebutuhan pelayanan publik dan tuntutan reformasi birokrasi, pemerintah daerah membutuhkan kebijakan yang tidak hanya ideal secara regulasi, tetapi juga realistis dalam pelaksanaannya.
BerdayaNews.com | Melihat Lebih Dalam
Persoalan PPPK bukan sekadar soal pengangkatan pegawai. Di baliknya terdapat nasib jutaan keluarga, kualitas pelayanan publik, dan masa depan keuangan daerah. Karena itu, solusi yang dicari tidak boleh hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga harus menjamin keberlanjutan pembangunan dan keadilan bagi seluruh daerah di Indonesia. (Red/fs)


