BerdayaNews.com, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi secara resmi merespons gejolak informasi di tengah masyarakat terkait pemberian hibah aset, lahan, hingga dana miliaran rupiah kepada sejumlah instansi vertikal. Pemprov menegaskan bahwa seluruh proses pengalihan dan bantuan tersebut murni berpijak pada koridor hukum yang sah dan tidak melanggar regulasi apa pun.
Pernyataan resmi ini sekaligus menjadi klarifikasi langsung Pemprov Jambi atas berkembangnya isu miring yang mengaitkan pemberian hibah kepada Korps Adhyaksa (Kejaksaan Tinggi Jambi) sebagai bentuk “balas budi” terkait penanganan perkara tertentu yang menyeret nama eksekutif.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, menjelaskan bahwa pemberian hibah—baik dalam bentuk dana segar, bangunan, maupun tanah—kepada instansi pemerintah pusat yang beroperasi di daerah hukum Provinsi Jambi sepenuhnya legal.
“Secara undang-undang hal itu diperbolehkan, baik hibah ke sesama pemerintah daerah, pusat, maupun instansi vertikal, sepanjang mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku. Perlu digarisbawahi, aset-aset fisik tersebut tidak hilang atau pindah ke luar daerah, posisinya tetap di Provinsi Jambi. Yang berubah hanya pencatatan administrasinya saja,” tegas Sekda Sudirman.
Dasar Hukum: Mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Sudirman membeberkan bahwa landasan utama kebijakan hibah ini mengacu secara ketat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah memang diberikan ruang fiskal untuk menyalurkan hibah kepada instansi vertikal seperti Kepolisian, Kejaksaan, hingga TNI. Syarat utamanya, bantuan tersebut ditujukan untuk menunjang optimalisasi pelayanan publik, stabilitas keamanan, dan penyediaan fasilitas umum bagi masyarakat lokal.
Dukungan Strategis: Lahan 3,4 Hektare untuk Korem 042/Gapu
Sebagai bukti komitmen kemitraan strategis tanpa tebang pilih, Pemprov Jambi juga membeberkan catatan hibah lainnya. Salah satunya adalah penyerahan aset tanah seluas 3,4 hektare kepada Komando Resor Militer (Korem) 042/Garuda Putih.
Lahan tersebut dihibahkan sebagai langkah nyata dukungan Pemprov Jambi guna memenuhi persyaratan logistik dan spasial dalam rencana besar pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) baru di Provinsi Jambi.
Pemprov Jambi menegaskan, sinergi lintas sektoral antara eksekutif daerah dengan aparat penegak hukum dan pertahanan sangat krusial demi kelancaran roda pembangunan. Pemprov meminta masyarakat untuk melihat kebijakan ini dari kacamata peningkatan fasilitas pelayanan publik, bukan dari asumsi politik yang tidak berdasar.
-
Melihat Lebih Dalam: Pemberian hibah ke instansi vertikal seperti Kejaksaan Tinggi memang memiliki payung hukum di Permendagri 77/2020. Namun, mengingat fungsi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum eksternal yang mengawasi potensi tindak pidana korupsi di tubuh Pemprov, transparansi anggaran hibah miliaran ini wajib diawasi secara ketat oleh publik. BerdayaNews.com akan terus mengawal agar fungsi pengawasan hukum di Jambi tetap berjalan independen dan objektif, bebas dari benturan kepentingan.* (Red/fs)


