Oleh: Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H. – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jambi

BerdayaNews.com, Jambi – Polemik mengenai legalitas hibah aset dan lahan milik Pemerintah Daerah kepada instansi vertikal (seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan) sering kali memicu perdebatan politik dan hukum di ruang publik. Isu utama yang kerap digulirkan adalah mengenai keharusan adanya lampu hijau atau persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Guna meluruskan kesimpangsiuran tafsir normatif tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jambi, Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H., memberikan bedah perspektif hukum tata negara secara komprehensif. Menurutnya, tata hukum Indonesia telah mengatur secara rigid bahwa tidak semua pemindahtanganan aset daerah wajib melalui persetujuan legislatif.

Tameng Konstitusional: UU Perbendaharaan Negara

Jika ditinjau dari landasan hukum tertinggi pengelolaan properti negara, hibah aset daerah merupakan mekanisme yang diakui secara legal. Pintu masuknya berada pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Undang-undang ini pada prinsipnya menghendaki agar barang milik negara maupun daerah (BMD) tidak dialihkan secara sembarangan kepada pihak ketiga. Namun, pasal yang sama sekaligus membuka ruang pengecualian: pemindahtanganan diperbolehkan sepanjang dilakukan sesuai prosedur demi mendukung tugas pemerintahan dan optimalisasi pelayanan publik,” urai Prof. Syamsir dalam keterangan tertulisnya kepada BerdayaNews.com.

Baca juga :  Dobrak Pasar Dunia: Pemkot Bekasi Gandeng BKSAP DPR RI Jalankan Diplomasi Parlemen untuk UMKM Lokal

Aturan Pengecualian: Membedakan Aset Komersial dan Kepentingan Umum

Pengaturan teknis mengenai pemindahtanganan aset ini kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (sebagaimana telah diperbarui lewat PP Nomor 28 Tahun 2020).

Dalam aturan ini, terdapat dua lapis pasal yang sering kali salah dipahami oleh publik maupun politisi di daerah:

  1. Pasal 55 ayat (2): Menegaskan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan pada dasarnya wajib memerlukan persetujuan DPRD. Ini berfungsi sebagai fungsi kontrol (check and balances) terhadap aset strategis.

  2. Pasal 55 ayat (3): Pasal ini merupakan core pengecualian. Negara menegaskan bahwa persetujuan DPRD tidak lagi menjadi persyaratan apabila tanah dan/atau bangunan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum dan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.

“Di sinilah letak pembedaan fundamentalnya. Sistem hukum kita memisahkan secara tegas antara pengalihan aset yang bersifat komersial (bisnis) dengan pemindahtanganan yang ditujukan untuk menunjang tugas negara dan pelayanan masyarakat,” jelas Guru Besar FH Unja tersebut.

Atribusasi Kewenangan Kepala Daerah Berdasarkan Permendagri Terbaru

Sisi operasional hibah ini dipertegas kembali dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca juga :  Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Harris Bobihoe Bahas Strategi Peningkatan PAD dan Pengembangan Pariwisata

Berdasarkan Pasal 396 ayat (1) huruf f, hibah BMD sah dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lainnya di wilayah tersebut. Lebih spesifik, Pasal 399 menempatkan instansi pemerintah pusat (termasuk instansi vertikal) sebagai subjek hukum yang sah dan konstitusional sebagai penerima hibah.

Dari aspek eksekusi, Pasal 400 ayat (4) juncto Pasal 401 menyerahkan kewenangan penetapan barang yang dihibahkan secara penuh kepada Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, atau Wali Kota), baik atas prakarsa sendiri maupun atas permohonan instansi vertikal yang membutuhkan.

“Artinya, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh seorang Kepala Daerah bukanlah tindakan sewenang-wenang atau di luar wewenang. Itu adalah pelaksanaan kewenangan atribusi yang diberikan langsung oleh peraturan perundang-undangan nasional,” tegas Prof. Syamsir.

Kesimpulan Yuridis

Dalam kacamata Hukum Administrasi Negara, pemberian wewenang ini bertujuan untuk menjamin kelancaran tata kelola pemerintahan di daerah agar tidak tersandera oleh birokrasi politik yang panjang.

Dapat disimpulkan secara mutlak bahwa hibah lahan atau bangunan kepada instansi vertikal (seperti pembangunan Markas Kodam, gedung Kejaksaan, atau kantor Kepolisian) adalah tindakan yang dibenarkan oleh hukum. Sepanjang memenuhi kriteria kepentingan umum dan pelayanan publik, pelaksanaannya tidak mensyaratkan persetujuan DPRD, melainkan sah secara hukum cukup dengan Keputusan Kepala Daerah.

  • Melihat Lebih Dalam: Kajian yuridis dari Prof. Syamsir mempertegas bahwa secara legal-formal, Kepala Daerah memiliki kekuasaan penuh mengeksekusi hibah untuk kepentingan umum tanpa hambatan legislatif. Namun, di luar kepastian teks hukum, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB)—terutama asas transparansi dan kemanfaatan—tetap menuntut agar setiap jengkal tanah daerah yang dihibahkan benar-benar dikonversi menjadi perbaikan layanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan sekadar komoditas politik elit birokrasi.*