BerdayaNews.com, Kota Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menunda rencana penutupan akses perlintasan sebidang kereta api tidak berpintu di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria.

Keputusan penundaan penutupan jalur yang berada tepat di area belakang Grand Mall Bekasi ini diambil setelah Pemkot Bekasi menggelar forum sosialisasi dan dialog bersama warga terdampak di Aula Kelurahan Harapan Mulya, Senin (25/5/2026).

Agenda tersebut dihadiri oleh jajaran Dishub Kota Bekasi, unsur kewilayahan, tokoh masyarakat, pengurus RT/RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), serta warga setempat.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, yang memimpin jalannya sosialisasi menjelaskan bahwa rencana awal penutupan perlintasan liar tersebut merupakan langkah strategis demi meningkatkan keselamatan publik. Hal ini juga sejalan dengan regulasi tertib penyelenggaraan perkeretaapian nasional.

“Keberadaan perlintasan sebidang tanpa izin dan tanpa pengamanan resmi ini memiliki risiko yang sangat tinggi, baik bagi keselamatan pengguna jalan maupun bagi kelancaran perjalanan kereta api,” ujar Teguh dalam paparannya.

Warga Minta Solusi Jalur Alternatif

Meski memahami faktor risiko keselamatan, rencana penutupan tersebut mendapatkan respons dan aspirasi kritis dari warga. Melalui perwakilan RT, RW, dan LPM, masyarakat meminta Pemkot Bekasi melakukan kajian yang lebih mendalam sebelum benar-benar menutup akses tersebut.

Baca juga :  Desain Fiskal Daerah UU HKPD Dinilai Belum Selesaikan Ketimpangan Fiskal

Warga menilai jalur perlintasan ilegal itu telah lama menjadi urat nadi mobilitas harian, khususnya bagi pejalan kaki, anak sekolah, dan warga yang hendak menuju tempat ibadah.

Ketua LPM Harapan Mulya, Wid Sugiarto, menegaskan bahwa warga pada dasarnya mendukung program keselamatan pemerintah, namun aspek aksesibilitas masyarakat juga tidak boleh diabaikan.

“Kami memahami bahwa keselamatan merupakan hal utama. Namun, kami juga berharap Pemerintah Kota Bekasi dapat mengkaji kembali rencana penutupan ini hingga terdapat langkah solutif yang konkret bagi masyarakat, terutama terkait akses pengganti yang aman dan layak,” tegas Wid Sugiarto.

Komitmen Pendekatan Dialogis

Merespons aspirasi tersebut, forum musyawarah akhirnya menyepakati bahwa rencana penutupan perlintasan kereta api tidak berpintu di Jalan Pangeran Jayakarta ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Selama masa penundaan, Pemkot Bekasi akan melakukan kajian lanjutan untuk merumuskan solusi konkret yang dapat mengakomodasi aspek keselamatan sekaligus kebutuhan mobilitas masyarakat sekitar.

Melalui langkah ini, Pemkot Bekasi menegaskan komitmennya untuk selalu mengedepankan kepentingan publik lewat pendekatan yang dialogis, kolaboratif, dan partisipatif dalam setiap pengambilan kebijakan daerah.

Baca juga :  Tinjau Lokasi Kebakaran di Bojong Rawalumbu, Wawali Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pastikan Penanganan Cepat bagi Korban

(Red/fs)