BerdayaNews.com, Jakarta  – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mempertegas transformasi birokrasi dengan menandatangani Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ terkait budaya kerja baru Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda). Kebijakan ini tidak hanya mengatur fleksibilitas kerja, tetapi juga sistem pengawasan ketat berbasis teknologi.

Dalam pengumumannya pada Selasa (31/3/2026), Mendagri menekankan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) tahun 2026 akan sangat bergantung pada transparansi digital dan akuntabilitas kinerja.

Pengawasan Ketat Lewat Geolocation

Untuk memastikan ASN tetap produktif saat bekerja dari rumah, Mendagri mewajibkan penggunaan teknologi pemantauan lokasi secara real-time.

“Nantinya ASN bakal diminta untuk selalu menghidupkan handphone melalui geolocation. Dengan begitu, keberadaan mereka bisa selalu terpantau meskipun sedang melaksanakan WFH,” tegas Tito. Langkah ini diambil untuk menepis keraguan publik mengenai integritas ASN saat tidak berada di kantor.

Daftar Jabatan yang Dikecualikan (Wajib WFO)

Meskipun transformasi digital didorong, Mendagri menggarisbawahi bahwa tidak semua posisi bisa menikmati fasilitas WFH. Sektor-sektor strategis dan pelayanan publik langsung tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office).

Baca juga :  Presiden Prabowo: Tidak Boleh Ada Mafia dalam Pemerintahan, Kunci Kemakmuran Adalah Persatuan

Beberapa jabatan dan sektor yang dikecualikan dari WFH antara lain:

  • Pimpinan Tinggi: Eselon 1 (Madya) dan Eselon 2.

  • Layanan Kewilayahan: Camat dan Lurah tetap wajib WFO.

  • Sektor Vital: Layanan kedaruratan, kesiapsiagaan, ketenteraman, kependudukan, kebersihan, kesehatan, pendidikan, dan pendapatan daerah.

Instruksi Penghematan Anggaran dan Evaluasi

Selain perubahan pola kerja, Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota untuk menghitung dampak ekonomi dari kebijakan ini. Pengurangan aktivitas di kantor diharapkan mampu menekan biaya operasional instansi.

“Gubernur hingga Wali Kota diminta melakukan penghitungan penghematan anggaran sebagai dampak perubahan budaya kerja. Penghematan tersebut harus dialokasikan kembali untuk program-program prioritas pemerintah daerah,” jelasnya.

Mekanisme Pelaporan dan Evaluasi 2 Bulan

Kebijakan ini tidak bersifat permanen tanpa pengawasan. Kemendagri menetapkan masa uji coba dan evaluasi yang ketat:

  1. Pelaporan Berjenjang: Bupati dan Wali Kota wajib melaporkan pelaksanaan SE kepada Gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulannya.

  2. Laporan ke Pusat: Gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, melaporkan rekapitulasi kepada Mendagri pada tanggal 4 bulan berikutnya.

  3. Evaluasi Total: Kebijakan transformasi budaya kerja ini akan dievaluasi secara menyeluruh dalam jangka waktu 2 bulan ke depan untuk menentukan keberlanjutannya.

Baca juga :  Pemkot Bekasi Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Selaraskan Kebijakan Nasional

“Kita ingin meyakinkan bahwa ASN benar-benar bekerja. Dengan sistem digital dan peta elektronik yang ada, efisiensi dan pelayanan publik harus berjalan beriringan,” tutup Tito.

Editor: Redaksi Berdaya News/fs Sumber: Humas Kemendagri / RDPU DPR RI