BerdayaNews.com, BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, secara resmi memohon dukungan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mempercepat penyelesaian pemisahan aset antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Upaya ini dilakukan demi mengoptimalkan pengelolaan wilayah perbatasan serta mempercepat laju pembangunan infrastruktur di kedua daerah.

Dalam pernyataannya, Rabu (11/03/2026), Tri Adhianto menyampaikan apresiasi mendalam atas perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama ini. Berbagai proyek strategis telah dirasakan manfaatnya oleh warga Bekasi, mulai dari revitalisasi kawasan wisata Kalimalang, normalisasi Kali Bekasi guna mitigasi banjir, hingga dukungan fiskal untuk pelebaran Jalan Perjuangan di Bekasi Utara.

Tak hanya itu, dukungan Pemprov Jabar dalam proses pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi dan PDAM Tirta Patriot juga dinilai sebagai langkah krusial dalam memperkuat pelayanan air bersih bagi masyarakat.

Urgensi Tukar Guling Aset

Tri menyoroti bahwa hingga saat ini masih terdapat aset milik Pemerintah Kota Bekasi yang secara administratif berada di wilayah Kabupaten Bekasi, dan sebaliknya. Menurutnya, skema tukar guling aset menjadi solusi paling rasional agar pengelolaan aset benar-benar sesuai dengan wilayah administratif masing-masing.

Baca juga :  Pelayanan Publik Kota Bekasi Tetap Normal, 37,4 Persen ASN Jalani Skema WFA Pasca Libur Lebaran

“Selaras dengan semangat akselerasi pembangunan, ada satu pekerjaan rumah historis yang membutuhkan sentuhan ‘tangan dingin’ Bapak Gubernur, yaitu percepatan pemisahan aset antara Kota dan Kabupaten Bekasi,” ujar Tri.

Ia menegaskan, penataan melalui mekanisme tukar guling aset akan mendekatkan layanan kepada masyarakat serta memastikan pemeliharaan infrastruktur berjalan maksimal.

Dampak pada Penanganan Banjir

Salah satu persoalan mendesak yang dipicu oleh status aset ini adalah penanganan banjir di wilayah perbatasan, seperti Medan Satria, Bekasi Utara, Bekasi Timur, Bantargebang, hingga Mustikajaya. Tri mencontohkan, pembangunan tanggul penahan banjir kerap mengalami kendala saat menyentuh garis batas wilayah akibat perbedaan kewenangan pengelolaan.

“Seringkali pembangunan tanggul sudah selesai di satu sisi wilayah, namun ketika masuk batas administrasi lain menjadi terhenti. Padahal, aliran air tidak mengenal batas wilayah,” jelasnya.

Tri berharap, di bawah koordinasi Gubernur Jawa Barat, persoalan aset ini dapat segera dituntaskan. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur ke depan tidak lagi terbentur sekat administratif, dan wilayah perbatasan dapat bertransformasi menjadi simbol keharmonisan pembangunan di Jawa Barat, bukan justru menjadi daerah yang terabaikan.(Red/fas)